Berita Borneotribun.com: Hendry Alpius Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hendry Alpius. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendry Alpius. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2023

Masyarakat Diminta Melaporkan Anjing yang Berpotensi Terinfeksi Rabies

Henry Alpinus, Kepala Dinas Kesehatan PP&KB Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Meningkatnya kasus rabies di beberapa wilayah di Kalimantan Barat telah mengundang perhatian serius dari berbagai pihak terkait. Kabupaten Sintang menjadi salah satu daerah yang dilanda kekhawatiran akibat beberapa kasus kematian yang disebabkan oleh gigitan anjing.

Instansi terkait di Kabupaten Sintang telah memulai upaya mencari solusi untuk mengatasi kasus ini. Mereka sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menangani masalah serius ini dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, Kabupaten Sekadau saat ini belum menerima laporan mengenai gigitan anjing yang terinfeksi rabies. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau tengah berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendapatkan persediaan vaksin yang diperlukan dalam penanganan anjing yang terkonfirmasi terjangkit virus rabies.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Provinsi guna memperoleh vaksin rabies untuk anjing, meskipun saat ini kami belum menerima laporan mengenai keberadaan anjing rabies," ungkap Henry Alpinus, Kepala Dinas Kesehatan PP&KB Kabupaten Sekadau pada hari Selasa (20/6/2023).

Henry menambahkan bahwa timnya telah aktif melakukan pendataan dan mencari informasi terkait adanya laporan mengenai gigitan anjing yang dapat berpotensi menularkan rabies. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat dapat segera dilakukan apabila ada indikasi adanya anjing yang terinfeksi rabies.

Selain itu, Henry Alpinus juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anjing peliharaan agar segera melaporkan jika mereka melihat adanya perilaku aneh pada hewan peliharaan mereka.

"Jika ada tanda-tanda perilaku aneh pada anjing peliharaan, segera laporkan. Jika diperlukan, kandangkan anjing tersebut untuk sementara waktu," tegasnya.

Dalam situasi yang genting seperti ini, kerjasama dan kesadaran masyarakat sangatlah penting. Diharapkan dengan adanya langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat, kasus rabies di wilayah Kalimantan Barat dapat segera terkendali dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih luas.

(Tim/Hermanto)

Rabu, 21 Oktober 2020

Dirjen Kemenkes RI Akan Laksanakan Imunisasi Covid-19, Hendry Alpius : Sekadau Siap, Tunggu Juknis


Hendry Alpius, Kadinkes PP dan PA Kabupaten Sekadau ( RH/BT )

Borneotribun I Sekadau, Kalbar - Dirjen kementerian kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI terbitkan surat edaran nomor : SR.02.06/11/ 10950/2020 pada 11 Oktober 2020 tentang pemberitahuan rencana pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19 yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan jajaran seluruh indonesia.
 
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 (COVIO-19) sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemi. 

Kasus konfirmasi pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan pertama kali pada awal Maret 2020 dan hanya dalam waktu satu bulan seluruh provinsi telah melaporkan kejadian kasus COVID-19 di wilayahnya masing-masing. 

Menurut Dirjen Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto, Untuk memutus rantai penu/aran COVID-19, selain melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, juga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan imunitas masyarakat melalui kegiatan pemberian imunisasi. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan 
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini kami beritahukan rencana pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 secara bertahap mulai November 2020. Imunisasi COVID-19 diberikan pada kelompok rentan usia 18-59 tahun yang terdiri dari: 

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan; 
2. Kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan 
kebijakan operasional imunisasi COVlD-19, yaitu: 
a. Petugas pelayanan publik yaitu petugas yang berhadapan langsung dengan 
masyarkat, misalnya TNI, POLR1, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, 
petugas pelabuhan, pernadarn kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas 
di lapangan, dsb. 
b. Kelompok risiko tinggi lainnya, yaitu kelompok pekerja yang merupakan 
kelompok usia produktif dan berkontribusi pada sektor perekonomian dan 
pendidikan, serta penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan 
padat penduduk.
c. Kontak erat COVID-19, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus 
probable atau konfirmasi COVID-19, dan 
d. Administrator pemerintahan dalam bidang pelayanan publik. 

" Mohan Saudara beserta jajaran dapat segera melakukan upaya persiapan dengan sebaik-baiknya, antara lain pendataan sasaran sesuai dengan kriteria tersebut di atas, penyiapan logistik imunisasl dan penyiapan lainnya. Kami juga melampirkan estimasi data sasaran per provinsi, mohan dapat dicermati dan 
divalidasi ," Pinta Yurianto. 

Menanggapi edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan PP dan PA kabupaten sekadau yang juga selaku Juru bicara Gugus tugas penanganan Covid-19, Hendry Alpius mengatakan kabupaten sekadau sudah siap sesuai instruksi dalam edaran tersebut.

" Pada intinya, kita sudah siap melaksanakan. Tinggal menunggu juknis pelaksanaan dan barang/distribusi vaksin dari pusat ," Ujar Hendry kepada borneotribun.com, Rabu ( 21/10/20) siang.

Penulis : R. Hermanto
Editor    : Redaksi




Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno