Berita Borneotribun.com: Formulir Model B.1-KWK Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Formulir Model B.1-KWK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir Model B.1-KWK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2020

Aloysius Terima Formulir Model B.1-KWK dari Lasarus, PDI Perjuangan Usung RA Di Pilkada 2020

Aloysius Terima Formulir Model B.1-KWK dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus.(Foto: Rilis)


BORNEOTRIBUN | JAKARTA -- 7 Bakal Calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak di Kalimantan Barat menerima Formulir Model B.1-KWK dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP) yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus yang juga Ketua Komisi V DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kalbar 2 di ruang Sekretariat Komisi V DPR RI, rabu (2/9/2020).


Salah satu daerah yang menerima Formulir B.1-KWK adalah Kabupaten Sekadau yang diberikan kepada pasangan Rupinus-Aloysius (RA) sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2020-2025.


Formulir B.1-KWK itu diterima oleh Aloysius yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau didampingi oleh Albertus Pinus, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau.


“Penyerahan Formulir B.1-KWK hari ini di Jakarta, di ruang Sekretariat Fraksi PDI Perjuangan oleh Ketua DPD masing-masing,” kata Albertus Pinus, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau, kepada media ini, Rabu (2/9) sore, pukul 15.00 WIB.


Turut hadir dalam penyerahan Formulir B.1-KWK ini Anggota DPR RI daerah Pemilihan Kalbar 1, Krisantus Kurniawan dan sejumlah kader PDI Perjuangan.


Sebelumnya, pasangan Rupinus-Aloysius juga sudah menerima Formulir Model B.1-KWK dari sejumlah partai pengusung dan pendukung, antaranya Golkar, Hanura, Perindo, dan hari ini PDI Perjuangan. Dengan diterimanya Formulir model B.1-KWK sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU ini, artinya pasangan petahana ini siap untuk mendaftar ke KPU yang dijadwalkan dari 4 hingga 6 September 2020.


(yk/rilis)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno