Berita Borneotribun.com: FW LSM Hari ini
Tampilkan postingan dengan label FW LSM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FW LSM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Juli 2022

Tunaikan Janji Politiknya, Sutarmidji Tindaklanjuti Pembentukan Kapuas Raya


Foto: Gubernur Kalbar menjadi narasumber dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diselenggarakan FW-LSM Kalbar, Sabtu (16/07/2022) di Hotel IBIS Pontianak (Rls/Borneotribun)

Borneotribun Pontianak, Kalbar -  Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menindaklanjuti wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR). Seluruh tahapan terus berproses dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.   

"Hanya tinggal menunggu Undang-undang tentang pembentukan provinsi baru dari pemerintah pusat," kata Sutarmidji saat menjadi narasumber Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Sabtu (16/07/2022) di Ballroom Grand Anggrek IBIS Hotel Pontianak.

Pemilik sapaan Bang Midji ini menuturkan beberapa langkah yang sudah dilakukannya untuk menindaklanjuti pemekaran wilayah tersebut. Kapuas Raya memang telah diwacanakan hampir 20 tahun, bahkan saat dirinya belum menjadi gubernur.

Sebanyak lima kabupaten yang hendak bersatu dalam calon PKR antara lain Kabupaten Sanggau, Sintang, Sekadau, Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu. Masing-masing Bupati dan DPRD di 5 daerah itu telah mengeluarkan persetujuan bersama.

Persetujuan Bersama itu tentang Pembentukan Calon Provinsi Persiapan Kapuas Raya antara lain antara Bupati Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 135.5/3455/PDP-A dan Nomor 135.5/360/DPRD tanggal 9 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 125/4589/TAPEM/2019 dan Nomor 125/997/HP-B tanggal 2 Desember  2019.

Persetujuan Bersama Bupati Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 100/203/PEM/2019  dan Nomor 900/534/DPRD tanggal 3 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 125.1/2767/SETDA/PEM-B dan Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019. 

Persetujuan Bersama Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2019 dan Nomor 170/171/DPRD/2019 tanggal 12 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 100/203/PEM/2019 dan Nomor 900/534/DPRD tanggal 3 Desember  2019.

Selain itu, persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor    5/PEM/2019 dan Nomor 125/28/DPRD-B tanggal 27 Desember 2019 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kapuas Raya.   

"Persetujuan seluruh kabupaten sudah diperbaharui. Artinya, semua persyaratan dan kewajiban dari provinsi induk sudah kita penuhi,” ujar Bang Midji 

Dalam hal anggaran, Pemprov Kalbar juga siap membantu untuk persiapan Provinsi Kapuas Raya seperti Kantor Gubernur maupun Kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya. Sutarmidji bahkan menunjukkan rancang bangunan bakal dua kantor itu.

"Kami sudah mempersiapkan lahan seluas 32 hektar untuk komplek perkantoran. Ini semua sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, DPR maupun DPD RI. Hanya tinggal bagaimana persetujuan dari pemerintah pusat," ungkap Bang Midji. 

Urgensi pemekaran menurut Gubernur kalbar dalam paparannya sudah menjadi sebuah kebutuhan. Provinsi Kalbar merupakan wilayah terluas ke-3 di Indonesia dengan luas wilayah 147.307 km persegi dengan jumlah penduduk 5.500.000 jiwa. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. 

Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalbar saat menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai pentingnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Kondisi ini demi percepatan pembangunan dan juga hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Reporter : R. Hermanto 
Sumber   : Rls/fwlsm

Kamis, 27 Mei 2021

FW-LSM Kalbar Akan Gelar Raker


Sekjen FW LSM, Wan Daly Suwandi

Borneotribun Melawi, Kalbar 
Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW LSM ) akan gelar Rencana Kerja (Raker) di Hotel Aston Pontianak, Kalbar. 

Ketua Presidium, Sukahar melalui Sekjen Wan Daly Suwandi menjelaskan, rencana kerja yang merupakan agenda tahunan di antaranya membahas mengenai komitmen menyatukan visi dan misi antara wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Forum Wartawan & LSM Kalbar.

“Akan dilaksanakan pada bulan Juni atau paling lambat Juli 2021,” kata Wan Daly, Kamis (27/5/21).

Dalam agendanya, Wartawan diharapkan untuk unjuk hasil karya jurnalistik dan LSM dengan Investigasi dan pelaporan.

"Tugas wartawan bukan sekadar mengetik atau menyalin salinan wawancara narasumber,“ Ucapnya.

“Tetap dapat seiring sejalan dalam peran sertanya masing-masing. Ini demi mendukung suksesnya  pembangunan di semua sektor khususnya di Kalimantan Barat, umumnya NKRI,” Dia menegaskan.

Sebagai informasi, rencana kerja tahunan yang akan dihadiri seluruh Koordinator dan anggota  yang ada di 14 Kabupaten/Kota  FW&LSM Kalbar. 

"Insya Alloh, akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli bertempat di Hotel Aston Pontianak. Dihadiri juga sejumlah undangan dan pejabat di Kalbar. Selain itu juga akan hadir sebagai pembina FW&LSM Kalbar dari Jakarta seperti Wilson Lalengke S.Pd .M.Sc.MA , Hence Mandagi A.Md,” Ucapnya mengingatkan betapa pentingnya merajut kebersamaan antar sesama. (M Tasya/Erik P)

Selasa, 18 Mei 2021

Tuntut Pemerataan Pembangunan, Koordinator Perbatasan RI-Malaysia FW-LSM Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden RI


Laskar FW LSM Perbatasan RI-Malaysia

BorneoTribun Sanggau, Kalbar Koordinator Perbatasan RI-Malaysia Forum Wartawan dan LSM, Saepul Menduking layangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena ganti rugi lahan belum tuntas.

Menurutnya sampai saat ini pembangunan PLBN Entikong sudah rampung. Baik rampung secara pembangunan maupun rampung  pengadaan lahan. Bahkan pembangunan pasar juga sudah rampung secara fisik dan pengadaan lahan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat pertama kali berkunjung ke Entikong di bulan Januari tahun 2015 silam, berjanji memajukan pintu masuk garda terdepan negara. 

"Itu hanya janji tinggal janji. Faktanya, manakah ada, hanya angin lalu. Hingga kini penyelesaiannya amburadul," Ujar Saepul, Selasa (18/5/21).

Raden Nurdin selaku Perwakilan pemilik hak bangunan terdampak pembangunan jalan Entikong menyebutkan Keputusan ada di pemerintah pusat.

"Hanya itu yang kami tahu pemerintah pusat tentang itu," Pungkasnya.

Sedangkan dari pihak BPJN XX Kalbar, mereka sudah mengajukan tapi dari Kementerian PUPR ataupun dari pihak DPR belum memberi anggaran untuk menyelesaikan pembayaran bangunan yang terkena dampak tersebut.

Untuk itu kami membuat surat terbuka ini kepada Bapak Presiden dengan harapan agar segera melakukan pembahasan oleh DPR atau langkah-langkah supaya segera menyelesaikan sisa pembayaran bangunan yang terdampak tersebut.

Raden Nurdin sebagai perwakilan warga yang terdampak berharap adanya realisasi dan bukan sekadar janji-janji manis semata. 

Berikut petikan Surat Terbuka Warta Entikong Korban Dampak Pelebaran Jalan :

Kepada 
Yth.
Bapak presiden Republik Indonesia 
di Jakarta

Dengan hormat,
Pertama saya mohon maaf mungkin kedatangan surat saya ini mengganggu kesibukan Bapak,

Di kesempatan yang berbahagia ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait dengan pelaksanaan pembangunan di wilayah perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, sebagaimana yang pernah Bapak janjikan pada saat Bapak pertama kali berkunjung ke Entikong di bulan Januari tahun 2015.

Bapak mengatakan bahwa akan membangun Entikong itu lebih maju, maju dalam arti kata maju secara infrastruktur dan maju juga secara perekonomian dan kehidupan masyarakat.

Kemudian seiring dengan waktu proses pembangunan itu berjalan dan pada tahun 2016 bapak berkunjung kembali ke Entikong, dan telah terjadi perubahan yang sangat pesat di bidang infrastruktur terutama yang ada di PLBN dan Bapak menyampaikan juga akan membangun pasar di kawasan Entikong, dan akan membuat jalan yang tadinya lebar 5 Meter menjadi 20 Meter.

Sebagai informasi buat bapak, Sampai saat ini pembangunan PLBN Entikong sudah rampung, baik rampung secara pembangunan maupun rampung  pengadaan lahan, Begitu juga dengan pembangunan pasar juga sudah rampung, sama rampung secara bangunan fisik secara pengadaan lahan masyarakat, akan tetapi untuk pembangunan jalan yang diprogramkan Bapak lebar 5 Meter menjadi 20 Meter dan sepanjang 20 lebih Km dari PLBN Entikong sampai Balai karangan ternyata sampai saat ini baru dikerjakan sepanjang 5 km saja, itupun kerjanya belum tuntas, secara fisik juga belum rapi, yang belum tuntas adalah pengadaan lahannya, pengadaan lahan masyarakat sampai saat ini masih banyak yang belum dibayar lunas.

Data terakhir yang kami dapat dari tim pengadaan yang ada di kepala kantor badan pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau telah mengajukan 161 bidang pada pihak Balai pelaksana jalan Nasional XX Kalbar di bawah kementerian PUPR untuk melakukan  pembayaran sisa bangunan yang terdampak pembangunan jalan, sebagaimana yang telah di sepakati antara masyarakat pada saat sosialisasi atau konsiliasi publik bahwa setiap bangunan yang kena terhadap pelebaran jalan satu titik tiang kena atau satu titik bangunan rumah kena maka akan diganti semua (100%) jadi atas dasar kesepakatan itulah maka masyarakat setuju atas pembangunan pelebaran jalan.

Akan tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum dibayar 100% bangunan terdampak. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon kepada bapak presiden agar segera melakukan penuntasan tentang pembayaran sisa bangunan terdampak tersebut karena berbagai upaya telah kami upayakan baik di tingkat Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar termasuk ke Balai pelaksanaan Jalan Nasional XX kalbar.

Keputusannya ada di pemerintah pusat, sementara yang kami tahu pemerintah pusat itu terdiri daripada Bapak Presiden sebagai pemangku Pemerintah Pusat dan DPR, dari pihak BPJN XX Kalbar, mereka sudah mengajukan tapi dari kementerian PUPR ataupun dari pihak DPR belum memberi anggaran untuk menyelesaikan pembayaran bangunan yang terkena dampak tersebut maka dalam hal ini sekali lagi kami mohon Kepada Bapak agar segera melakukan pembahasan oleh DPR atau langkah-langkah supaya segera menyelesaikan sisa pembayaran bangunan yang terdampak tersebut.

Saya rasa itu saja yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf atas perhatian Bapak Kami ucapkan terima kasih

Hormat saya
Raden Nurdin
Perwakilan pemilik hak bangunan terdampak pembangunan jalan Entikong 
Kalbar.

Perjuangan warga Entikong yang terdampak terkait penuntasan tentang pembayaran sisa bangunan terdampak tersebut sudah berbagai upaya telah mereka upayakan baik di tingkat Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar termasuk ke Balai pelaksanaan Jalan Nasional XX Kalbar, namun hingga detik ini masih mimpi di siang bolong. (RA)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno