Disebut Bansos Tak Tepat Sasaran, Berikut Penjelasan Kadinsos PP dan PA Sekadau
Fhoto : Kepala Dinas Sosial PP Dan PA Kabupaten Sekadau, Afronius Akim Sehan / Doc. Borneotribun.com.
BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Menanggapi maraknya komentar miring terkait data penerima bantuan yang diberikan pemerintah ditengah pandemi Covid-19, Kepala Dinas Sosial PP dan PA kabupaten sekadau, Afronius Akim Sehan mengakui keterbatasan yang dialami selama ini.
Menurut Afron, pemerintah akan terus berupaya memberikan yang terbaik dengan memberikan berbagai bantuan.
Berbagai jenis bantuan yang diberikan pemerintah, mulai dari bantuan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga tingkat desa seperti PKH adalah bantuan berupa uang tunai bersyarat ( keluarga miskin yang punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD, SMP, SMA/ Lansia 70 tahun keatas ) masuk rekening masing-masing ( data dari kemensos ), BPNT ( Raskin ) berupa bahan makanan yang disalurkan melalui kios desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan ( Dinas Sosial kabupaten ), BLT Dana Desa adalah bantuan langsung tunai dari desa masing-masing.
Bukan hanya itu, masih ada BST kementerian sosial yang merupakan bantuan sosial tunai yang diperuntukan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dari Kementerian Sosial Pusat.
BLT APBD juga merupakan bantuan tunai dari dinas sosial bagi masyarakat yang belum mendapatkan BLT Dana Desa atau lainnya ( Dinas Sosial Kabupaten ).
Untuk Sembako, Pemerintah juga mengucurkan anggaran untuk bantuan berupa bantuan Sembako APBN yang merupakan bantuan bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat serta sembako APBD yang merupakan bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
" Apabila anda sudah terdaftar pada salah satu bantuan, anda tidak berhak lagi untuk mendapatkan bantuan lainnya ". Ujar Afron saat dikonfirmasi via WhatsApp. Senin, 18/5/20.
Afron juga menjelaskan sebelum memutuskan data calon penerima, Dinas Sosial sudah terlebih dahulu menyampaikan surat edaran Nomor : 460/272/Dinsos P3A/2020 tertanggal 12 Mei 2020 menindaklanjuti surat kepala Pusat Data dan Informasi kesejahteraan sosial, kementerian sosial RI Nomor : 947/1.7/DI.01/5/2020 tanggal 11 Mei 2020 prihal mekanisme penghapusan data BST kepada para kepala desa se_kabupaten sekadau.
" Data yang salah kita evaluasi, masih ditunggu. Untuk ke depan agar lebih baik dan ". Tandas Afron.
Penulis : Herman
Editor : Yakop