Berita Borneotribun.com: Dewan Pers Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Dewan Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dewan Pers. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 September 2022

Ketua Dewan Pers Wafat di Malaysia, Jenazah Azyuamrdi Azra Ditangani KBRI Malaysia

Ketua Dewan Pers Wafat di Malaysia, Jenazah Azyuamrdi Azra Ditangani KBRI Malaysia
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. H. Azyuamrdi Azra.
BorneoTribun Jakarta - Ketua Dewan Pers yang juga mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. H. Azyuamrdi Azra  yang meninggal dunia di Selangor, Malaysia, Minggu, jenazahnya dalam penanganan KBRI Malaysia untuk dapat segera diberangkatkan ke Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya  ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler di Bogor, Minggu, membenarkan Azyumardi Azra telah meninggal dunia di Selangor, Malaysia, dan saat ini masih dalam penanganan KBRI Malaysia.

"Tadi kami sudah kontak dengan pihak keluarga yang saat ini sudah berada di Malaysia, membenarkan Prof Azra sudah meninggal dunia," katanya.

Menurut Agung, informasi yang diterimanya jenazah almarhum saat ini dalam penanganan KBRI Malaysia untuk diberangkatkan dari Selangor ke Kuala Lumpur, yang berjarak sekitar 30 km.

"KBRI mengupayakan agar jenazah almarhum dapat segera dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Lebih cepat itu lebih baik," katanya.

Ditanya rumah duka, Agung menjelaskan, dirinya belum mendapat informasi yang pasti di mana akan disemayamkan, apakah di kediaman pribadi atau di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan.

Sebelumnya diberitakan cendekiawan Muslim Azyumardi Azra berkunjung ke Malaysia pada Jumat (16/9), atas undangan Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM) untuk menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Internasional Kosmopolitan Islam yang dijadwalkan dilaksanakan di Selangor pada Sabtu (17/9).

Beberapa pembicara lainnya pada konferensi internasional tersebut adalah pakar dan cendekiawan dari Malaysia, Indonesia dan Brunai Darussalam.

Wakil Presiden ABIM Muhammad Shazni yang menjemput Prof Azyumardi Azra di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) mengatakan pesawat yang membawa cendekiawan itu tiba pada Jumat (16/9) pukul 15.33 waktu setempat.

Setelah pesawat tiba, dirinya sempat berkomunikasi melalui pesan Whatsapp. Namun, Shazni mengatakan tidak sempat bertemu karena Prof Azyumardi setelah pemeriksaan di bandara langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans.

Prof Azra mendapat penanganan medis di Departemen Trauma dan Gawat Darurat Rumah Sakit Serdang di Selangor, Malaysia.

Informasi terkini menyebutkan, Prof Azyumardi Azra meninggal dunia di rumah sakit di Selangor, Malaysia, pada Minggu, pukul 12.30 waktu setempat. (*)

Senin, 15 Agustus 2022

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR
Wakil FPPP di Komisi III DPR, Arsul. 
BorneoTribun Jakarta -- Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada  Rabu (15/8) sore ini, Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta.

Arsul Sani, satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli. Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul.

Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang. Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan. Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Sementara itu Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. “Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki  reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini. (*) 

Selasa, 21 Juni 2022

Kapolri dan Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu


Audiensi antara Kapolri dan Dewan Pers ( Syahrial/Borneotribun)

Borneotribun Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audiensi dengan Dewan Pers Indonesia. Pertemuan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).

Dalam pertemuan ini, Polri bersama Dewan Pers Indonesia sepakat membuat  Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama program-program pertukaran informasi, sosialisasi dan edukasi mencegah polarisasi saat pemilu.

"Kita juga tadi membahas beberapa tantangan ke depan yang akan kita hadapi sehingga kemudian dibutuhkan kesepahaman terkait dengan pemberitaan, terkait juga dengan hal-hal yang saat ini dilaksanakan oleh Polri dan biasa dikenal dengan cooling system untuk mencegah terjadinya Polarisasi yang akan memecah belah persatuan anak-anak bangsa, yang biasanya muncul karena penggunaan politik identitas pada saat pemilu," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan, dalam pertemuan ini antara Polri dan Dewan Pers sepakat untuk memberikan pendidikan literasi tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat.

"Karena ke depan tantangan kita akan menjadi semakin besar, kita butuh untuk mengurangi potensi-potensi perpecahan, dan ini selalu saya sampaikan setiap saat kita bertemu dengan seluruh elemen masyarakat, seluruh tokoh, khusus kali ini hal-hal tersebut jadi konsen kita," ujar Sigit.

Persatuan dan kesatuan, kata Sigit, sangat dibutuhkan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian akibat dampak global. Dengan kekuatan persatuan dan kesatuan, maka Indonesia bisa menghadap situasi perkembangan global dan mempertahankan posisi dan eksistensi Indonesia di kancah dunia.

"Terima kasih atas kunjungan dari rekan-rekan dewan pers, dan kami akan terus bersinergi untuk melakukan hal-hal yang terbaik untuk dukungan kemitraan antara pers, rekan-rekan media dan kepolisian, karena kita sama-sama selalu berada di lapangan, bersama baik dalam situasi yang tentunya butuh keberadaan kita," ucap Sigit.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan, bahwa, dalam menghadapi Pemilu 2024, Dewan Pers dan Polri memiliki keinginan yang sama, yakni, menjaga kohesi sosial atau keutuhan sosial. 

"Kita ingin masyarakat kita tidak terpecah belah, dan oleh karena itu kita di Dewan Pers berharap agar kawan-kawan media tidak memakai diksi-diksi yang memecah belah anak bangsa yang selama ini masih dipakai, kita harapkan itu tidak dipakai lagi," ucapnya dikesempatan yang sama. 

Selain itu, Azyumardi berharap, adanya peningkatan kualitas jurnalistik dalam rangka menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran berita hoax atau informasi bohong yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa.

"Oleh karena itu, Dewan Pers bersama-sama dengan Polri ingin meningkatkan kualitas jurnalistik itu dan kita berharap pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang berdasarkan pada jurnalisme yang terverifikasi jadi bukan dilakukan oleh orang-orang yang menggunakan jurnalistik untuk kepentingan tertentu, seperti kepentingan ekonomi dan lainnya," tutupnya.

Penulis : Tim Liputan

Selasa, 20 April 2021

Kepala BNSP Bantah Larang Dewan PERS Lakukan UKW

Kepala BNSP Bantah Larang Dewan PERS Lakukan UKW

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

" Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi. Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Dan kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kepala BNSP Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir M. Nuh, Senin (19/4/21).

Beberapa media siber sebelumnya, menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP bahwa 
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.   "Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Kepada Ny Tetty DS Ariyanto, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNSP, Henny Widyaningsih membantah narasi tajam itu. Ia mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. Tapi, sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.

"Prof, itu baru pelatihan asesor.  Belum dilisensi LSPnya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi," jelas Ny Tetty DS Ariyanto, komisioner yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah uji kompetensi wartawan.

Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentua pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers. Yakni, wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17  lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Dewan Pers sejak dua tahun terakhir,  sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.

Oleh: Rilis

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno