Berita Borneotribun.com: Desa Tumiang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Desa Tumiang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa Tumiang. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2023

Masyarakat Adat Bengkayang Desak Pemda Keluarkan SK PPMHA Dua Binua


Menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang terus mendorong akan adanya  Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kepala Adat Desa Tumiang, Hendro Mion menyatakan pihaknya telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019. Sebagai syarat untuk bisa mendapatkan SK pengakuan PPMHA Dua Binua di Kecamatan Samalantan.

"Untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, yang disahkan menjadi SK Bupati, Dua Binua  Gajekng dan Sawak di desa Pasti Jaya, dan masyarakat adat Dayak binua Gajekng desa Tumiang, Kecamatan Samalantan. Kita juga sudah menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang," Ujar Mion, Senin (27/2/2023). 

Penyerahan dokumen masyarakat adat tersebut untuk mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati sesuai Perda nomor 4 tahun 2019. Dokumen identifikasi tersebut dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. 

Menurut Mion, Dokumen yang diserahkan sebagai syarat dan ketentuan seperti peta wilayah adat, buku identifikasi yang memuat sejarah asal usul, benda-benda adat, aturan adat, dan struktur adat serta  keanekaragaman hayati. 

"Kami berharap dokumen PPMHA yang telah kami serahkan ke pemerintah dapat ditindaklanjuti, dan segera menurunkan SK untuk pengakuan masyarakat adat yang ada di dua Desa Tumiang dan Pasti Jaya," Harap Mion. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Muh Eko Zanuardi mendesak Pemkab Bengkayang untuk segera membentuk panitia verifikasi dan validasi SK pengakuan masyarakat adat. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2019, Pemda setempat belum membentuk panitia yang di prakarsai Sekda untuk mengeluarkan SK pengakuan MHA. 

Moh Eko menyampaikan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Bengkayang terus mendorong SK tersebut, hingga terwujud. Dorongan yang diberikan dari lembaga pendamping masyarakat adat tersebut salah satunya menyurati Bupati Bengkayang.

"Kita sudah berkali-kali menyurati Bupati Bengkayang untuk minta audiensi, namun belum ada respon," Ucap Muh Eko. 

Muh Eko menilai, masyarakat adat perlu mendapatkan pengakuan segera. Karena dengan pengakuan tersebut dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kedepan. 

Lanjut Muh Eko, untuk terbitnya SK pengajuan masyarakat adat tentu perlu tim untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen indentifikasi terkait penetapan masyarakat hukum adat semua dengan peraturan yang ada. 

"Untuk syarat-syarat mendapatkan pengakuan masyarakat adat, dokumen identifikasi sudah kita serahkan kepada Pemda baik itu yang dari Desa Tumiang dan juga Desa Pasti Jaya," Jelasnya. 

Ia berharap, Bupati segera membentuk tim untuk verifikasi dan validasi sehingga nantinya dapat segera mengeluarkan pengakuan masyarakat adat yang tertuang dalam SK Bupati.

Oleh : Rinto Andreas/Stepanus Robin
Editor : R. Hermanto 

Masyarakat Adat Bengkayang Desak Pemda Keluarkan SK PPMHA Dua Binua


Menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang terus mendorong akan adanya  Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kepala Adat Desa Tumiang, Hendro Mion menyatakan pihaknya telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019. Sebagai syarat untuk bisa mendapatkan SK pengakuan PPMHA Dua Binua di Kecamatan Samalantan.

"Untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, yang disahkan menjadi SK Bupati, Dua Binua  Gajekng dan Sawak di desa Pasti Jaya, dan masyarakat adat Dayak binua Gajekng desa Tumiang, Kecamatan Samalantan. Kita juga sudah menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang," Ujar Mion, Senin (27/2/2023). 

Penyerahan dokumen masyarakat adat tersebut untuk mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati sesuai Perda nomor 4 tahun 2019. Dokumen identifikasi tersebut dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. 

Menurut Mion, Dokumen yang diserahkan sebagai syarat dan ketentuan seperti peta wilayah adat, buku identifikasi yang memuat sejarah asal usul, benda-benda adat, aturan adat, dan struktur adat serta  keanekaragaman hayati. 

"Kami berharap dokumen PPMHA yang telah kami serahkan ke pemerintah dapat ditindaklanjuti, dan segera menurunkan SK untuk pengakuan masyarakat adat yang ada di dua Desa Tumiang dan Pasti Jaya," Harap Mion. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Muh Eko Zanuardi mendesak Pemkab Bengkayang untuk segera membentuk panitia verifikasi dan validasi SK pengakuan masyarakat adat. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2019, Pemda setempat belum membentuk panitia yang di prakarsai Sekda untuk mengeluarkan SK pengakuan MHA. 

Moh Eko menyampaikan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Bengkayang terus mendorong SK tersebut, hingga terwujud. Dorongan yang diberikan dari lembaga pendamping masyarakat adat tersebut salah satunya menyurati Bupati Bengkayang.

"Kita sudah berkali-kali menyurati Bupati Bengkayang untuk minta audiensi, namun belum ada respon," Ucap Muh Eko. 

Muh Eko menilai, masyarakat adat perlu mendapatkan pengakuan segera. Karena dengan pengakuan tersebut dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kedepan. 

Lanjut Muh Eko, untuk terbitnya SK pengajuan masyarakat adat tentu perlu tim untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen indentifikasi terkait penetapan masyarakat hukum adat semua dengan peraturan yang ada. 

"Untuk syarat-syarat mendapatkan pengakuan masyarakat adat, dokumen identifikasi sudah kita serahkan kepada Pemda baik itu yang dari Desa Tumiang dan juga Desa Pasti Jaya," Jelasnya. 

Ia berharap, Bupati segera membentuk tim untuk verifikasi dan validasi sehingga nantinya dapat segera mengeluarkan pengakuan masyarakat adat yang tertuang dalam SK Bupati.

Oleh : Rinto Andreas/Stepanus Robin
Editor : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno