Berita Borneotribun.com: Dana Hibah Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Dana Hibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Hibah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 November 2023

Pemkab Sekadau Hibah Rp. 5,5 Miliar Untuk Pemilu 2024

Foto : Penandatanganan NPHD Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan Bawaslu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan Bawaslu Kabupaten Sekadau, di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau Kamis (16/11/23).

Dalam Arahan Bupati Sekadau Aron.SH mengatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2023 dan 2024 untuk bawaslu sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) tahapan tahun anggaran 2023 dan 2024.

"ini merupakan nilai keseluruhan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 900. 1.9. 1. 1435/sj tanggal 24 januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan Wakil wali kota tahun 2024," ujar Aron.

Aron juga mengatakan, Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan suatu komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mewujudkan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 sehingga dapat dilaksanakan dan diawasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan dengan peraturan KPU.

Untuk penggunaan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya berharap sinergitas antara Pemda melalui OPD terkait dalam penyelenggaraan Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan dapat dipastikan berjalan aman dan lancar dengan adanya pengawasan yang baik.

"Mari kita wujudkan pilkada yang bersih, berintegritas dan berkualitas dengan menjaga kondisi penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2024 senantiasa dalam keadaan sejuk aman dan nyaman tanpa adanya tindakan yang merugikan
serta mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sekadau," ajak Bupati Sekadau.

Hadir Kejari Sekadau, Kapolres Sekadau di wakil, Sekda Kabupaten Sekadau, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu dan anggota, KPU dan tamu undangan.

Selasa, 25 Juli 2023

Bupati Sekadau Buka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Hibah 2023

Bupati Sekadau Buka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Hibah 2023
SEKADAU - Bupati Sekadau, Aron, resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi penerima hibah tahun 2023 dan sosialisasi peraturan Bupati nomor 56 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penataan usaha, pelaporan bertanggungjawab, serta monitoring dan evaluasi hibah.

Acara berlangsung Senin (24//2023) di Aula PKK Kabupaten Sekadau, dengan tujuan untuk menyepakati dan mengedukasi para penerima hibah tentang prosedur dan kewajiban terkait penggunaan dana hibah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk memberikan bantuan dana hibah secara merata kepada seluruh rumah ibadah yang berada di wilayah tersebut.

Bantuan hibah ini akan disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan merupakan bentuk perhatian Pemerintah dalam upaya memperkuat pembinaan iman bagi umat.

Aron menjelaskan bahwa hibah yang diberikan berupa dana yang akan disalurkan kepada Keuskupan Sanggau, yang kemudian akan mengalirkannya ke Gereja Katolik yang membutuhkan bantuan.

Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada Masjid dan surau, yang akan disalurkan melalui rekening DMI Sekadau dan kemudian diteruskan kepada masing-masing penerima bantuan.

Dalam tahun 2023, terdapat 12 Gereja Katolik, 15 Masjid/Surau, dan 8 Gereja Kristen yang akan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Aron menekankan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Laporan pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana hibah harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bupati juga berharap agar pengurus rumah ibadah selalu mengutamakan kerjasama dan gotong royong dalam melaksanakan pembangunan rumah ibadah.

Selanjutnya, rumah ibadah ini diharapkan dapat dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat dan berfungsi dengan baik bagi umat.

Dalam akhir pernyataannya, Aron menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus mendukung pembangunan dan pembinaan rumah ibadah serta memastikan dana hibah digunakan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

(Tim/Hermanto)

Jumat, 31 Maret 2023

Pemkab Ketapang Salurkan Dana Hibah, Wabup Farhan ; Penyerahan Secara Terbuka, Sebelumnya Tidak Sempurna

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Ketapang Oleh Wakil Bupati.
Ketapang, Kalbar - Pemerintah Kabupaten Ketapang terus memberikan bantuan dana hibah kepada rumah-rumah ibadah, yayasan serta organisasi kelembagaan sebagai bentuk dukungan sosial dan keagamaan yang merupakan salah satu program dari Ketapang Peduli.

Hal ini terlihat dengan banyaknya dana hibah yang disalurkan Pemerintah Daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diserahkan langsung Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan SE., M.Si sebesar 5,7M kepada 12 penerima hibah, pada Kamis (30/3/2023) bertempat di Kantor Bupati Ketapang.

"Kita ingin penyerahan dana hibah ini secara terbuka untuk umum, dengan management administrasi yang terbuka," kata Wabup saat menyampaikan sambutannya.

Wabup mengakui, dari hasil evaluasi, bahwa pemberian dana hibah dari tempo dulu hingga sekarang tidaklah berjalan dengan sempurna. 

"Banyak juga penerima hibah belum menyerahkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Ini kita buka agar kita sama-sama memiliki tanggung jawab," tegas Wabup.

Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab mulai dari Penandatanganan NPHD sampai dengan penyerahan dana hibah, begitu juga dengan penerima hibah.

"Oleh karena itu saya mewakili Bapak Bupati, tidak ada yang lain, gunakan dan pertanggung jawabkan dana hibah ini sebaik-baiknya, sesuai dengan standar pertanggungjawaban," pungkas Beliau.

Adapun bantuan dana hibah yang diserahkan yaitu :

1. Yayasan Pangudi Luhur Ketapang sebesar Rp.2.000.000.000,-

2. GPIB jemaat Ebenhaezer sebesar Rp.1.500.000.000,-

3. Masjif An-Nur Kelurahan Sukaharja sebesar Rp.500.000.000,-

4. Masjid Besar Miftahuddin Kecamatan Nanga Tayap sebesar Rp.400.000.000,-

5. DPC Tario Borneo Bangkue Rajakng sebesar Rp.300.000.000,-

6. GPSDI jema'at hidup baru sebesar Rp.200.000.000,-

7. Sekolah Minggu Budhha Maitreya sebesar  Rp.200.000.000,-

8. Perkumpulan Pemuda FLOBAMORA sebesar Rp.200.000.000,-

9. Pemadam Kebakaran Yayasan Dharma Bhakti sebesar Rp.150.000.000,-

10. Badan Pemadam Api Suprapto sebesar Rp.150.000.000,-

11. Wanita Katolik Republik Indonesia sebesar Rp.100.000.000,- dan 

12. DPC PEPABRI sebesar Rp.30.000.000,-.

(Muzahidin/R. Hermanto)

Selasa, 28 Februari 2023

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GPIBI

Konferensi Pers Polres Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Polres Bengkayang menggelar Press Release pengungkapan 1 kasus tindak pidana korupsi dana Hibah Gereja GPIBI dan Pengungkapan Kasus 10 kg Narkoba di Aula Tunggal Panaluan Polres  Bengkayang, Selasa (28/2/2023). 

Kapolres Bengkayang, AKBP Dr Bayu Suseno melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putro mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan 1 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah gereja GPIBI Center berinisial BB tahun 2016 dan tahun 2019.

Tersangka BB merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.

“Kami telah menetapkan BB sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” Paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp.600.000.000.00,- dan CPU Komputer. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,-  atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.

"Selanjutnya,Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana," Ungkapnya.

Korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara yang mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah. Oleh karena itu, pihak kepolisian gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah hukum kabupaten bengkayang.

Dalam kasus PIBI Center Bengkayang ini, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang Kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21," Ucapnya.

Kapolres juga berharap peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Senin, 15 Agustus 2022

Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Sudah P21


Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H (Tim/Borneotribun)

Borneotribun Batam, Kepri - Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri gelar konferensi pers berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21). Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/08/2022).

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., menjelaskan adapun konferensi pers yang hari ini kami laksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga kita akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar  Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan. 

"Kami jelaskan Kembali terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel) yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya," Ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.

Kemudian adapun untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebagai berikut :

1. Uang sebesar Rp. 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.

2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu ;

a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020,
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020,
e. Proposal Permohonan Hibah,
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah, dan 
h. laporan pertanggungjawaban.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar," Tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. (Sy)

Sumber : Humas Polda Kepri


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno