Berita Borneotribun.com: DPRD Kalbar Hari ini
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kalbar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Agustus 2023

Presiden Jokowi Akan Pertimbangkan Nama Calon Penjabat Gubernur Kalbar

Paripurna tiga nama calon Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai pengganti Sutarmidji dan Ria Norsan.
PONTIANAK – Ketua DPRD Kalimantan Barat, M. Kebing L, telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai pengganti Sutarmidji dan Ria Norsan, yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.

Ketiga nama tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., Drs. Heru Istiyono, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Agen Intelijen Ahli Utama Dep. Bid Intelijen Ekonomi BIN, serta Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.IP., M.M., yang merupakan Staf Ahli Tingkat III Kasad Bidang Ekkudag.

Kebing menjelaskan bahwa DPRD Kalbar memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur.

Nama-nama ini nantinya akan dipertimbangkan bersama dengan tiga nama lainnya yang diusulkan oleh Kemendagri, sebelum dipilih oleh Presiden Republik Indonesia.

Menurut Kebing, ketiga nama ini adalah hasil usulan dari berbagai fraksi dan rapat panitia seleksi calon Penjabat Gubernur yang diadakan oleh DPRD Kalbar. Ketiga nama ini dipilih dengan pertimbangan yang matang.

Selanjutnya, DPRD Kalbar akan mengirim tiga calon Penjabat Gubernur Kalbar ke Kemendagri untuk proses lebih lanjut.

Nantinya, Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan usulan tersebut sebelum menetapkan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang termasuk dalam daftar calon Penjabat Gubernur, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kalbar atas kepercayaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa prosedur selanjutnya melibatkan DPRD dan Kemendagri dalam menentukan tiga nama calon yang akan diserahkan kepada Presiden.

Harisson juga menyatakan kesiapannya untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur Kalbar jika dipilih. Ia siap menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

(Tim Liputan)


Sabtu, 09 Oktober 2021

Langkah Polda Kalbar Bentuk Pengawasan Koperasi di Kalimantan Barat

CU Lantang Tipo (Ist)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

"Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan," jelas Juda saat Press Conference, Jum'at (8/10).

CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

"Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI)," ucapnya.

Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia. 

"Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar," jelasnya.

Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

"Nanti kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit," ungkap Maulana Yasin.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

"Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana," kata Jefrry Pakpahan.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan UKM Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tidak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu akan kita bubarkan.

Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu, koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

"Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

Sementara itu, ditempat terpisah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno.,S.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang telah arif dan bijaksana dalam menangani persoalan Credit Union di Kalimantan Barat.

"Semoga tawaran kebijakan ini dapat mempermudah dan membantu keberlangsungan CU yang ada di Kalbar," Harapnya.

Reporter : Juni/Tim


Kamis, 19 Agustus 2021

Monitor Tindak-lanjut Pencemaran Sungai Sekadau, DPRD Kalbar Minta Aparat Bertindak


DPRD Kalbar monitor Tindak-lanjut kasus pencemaran air sungai Sekadau

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Komisi I DPRD Provinsi Kalbar melakukan kunjungan kerja dalam rangka untuk monitoring tindak lanjut dari masyarakat terkait dengan tercemarnya sungai Sekadau akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (19/8/2021).

Kunjungan monitoring tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Provinsi Kalbar Syarif Amin Muhammad, ketua komisi I DPRD Provinsi Kalbar Angeline Fremalco, dihadiri juga oleh anggota komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno, Marten Luther, Simon Petrus, dan Muhammad, serta para Forkompinda Sekadau.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar Angeline Fremalco mengatakan, monitoring tersebut dikarenakan gejolak di masyarakat semakin terlihat, ada gerakan yang menyelamatkan sungai Sekadau.

"Maka dari itu, kita wajib mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengedukasi kepada masyarakat terhadap bahaya PETI," katanya.

"Kami meminta agar satu langkah bagaimana untuk memberantas PETI. Kalau sungai sudah tercemar, bagaimana nasib masyarakat kedepan. Sebab kami tidak ingin penerus Sekadau, bisa rusak akibat tercemarnya sungai Sekadau, karena banyak masyarakat yang mengkonsumsi sungai Sekadau," tambahnya.

Terkait apa yang telah dilakukan oleh pemkab Sekadau, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan.

"Kita sangat apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pemkab Sekadau, demi kebaikan bersama dan masyarakat. Jangan sampai hal ini bisa menjadi masalah sosial di masyarakat," ucapnya.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno menegaskan terkait dengan tercemarnya sungai Sekadau, sekarang mau atau tidak aparat bertindak untuk menertibkan. Sebab alasan pandemi semua orang juga terdampak.
Ia juga meminta agar segera ditindak, agar air sungai Sekadau bisa jernih kembali.

"Sekarang mau atau tidak aparat bertindak, kalau alasan masalah pandemi, semua orang bisa terdampak. Karena sebelumnya masyarakat juga ada pekerjaan lain seperti berkebun, menoreh dan masih banyak lagi. Dan saya hanya ingin sungai Sekadau bisa jernih kembali," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar pelaku peti tidak beroperasi lagi.

"Kita sudah membuat kesepakatan bersama, agar pelaku PETI tidak beroperasi lagi, berupa upaya himbauan, dan langkah preventif kepada para para pelaku peti. Ini menjadi tugas kita bersama, agar tidak terjadi hal Yang terus menerus, agar masyarakat kita bekerja sesuai dengan aturan ungkap nya," Tandasnya.

Reporter : Mus/Tim
Editor      : Hermanto

Kamis, 05 Agustus 2021

Viral, Sungai Sekadau Tercemar Berbuntut Laporan Polisi


Sungai Sekadau Yang Tercemar

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berindikasi sebagai penyebab keruhnya air sungai Sekadau yang merupakan sumber air bersih masyarakat di bantaran sungai Sekadau.

Berbagai pihak pun turut andil menyuarakan dan bahkan mengundang perhatian kalangan legislatif baik di DPRD Kabupaten Sekadau hingga DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satunya Paulus Subarno Komisi 3 DPRD Sekadau yang berharap Bupati Sekadau untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) supaya kegiatan tersebut dihentikan.

"Bila tidak dihentikan, baru kita tempuh jalur hukum," Terang Subarno beberapa waktu lalu.

Disisi lain, Menanggapi keluhan masyarakat dikabupaten Sekadau karena tercemarnya Sungai Sekadau dan bahkan sempat terpasang spanduk yang bertuliskan "Selamatkan Sungai Sekadau" tapi kini sudah raib entah kemana.

Tak tanggung-tanggung, Martinus Sudarno dengan respon cepatnya membuat pengaduan ke Mapolda Kalbar atas pencemaran sungai Sekadau. 

"Yang saya laporkan Pelaku, Pemodal, Penadah dan Oknum dibalik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut," Tegas Sudarno, Rabu (4/8/2021) Via selular.

Meski sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Wirdan Mahzumi telah menyatakan aliran Sungai Sekadau hanya tercemar kategori 'sedang'. 

Pernyataan tersebut tak menyurutkan semangat para pejuang sosial peduli air bersih untuk tetap menempuh berbagai cara dan tak luput melalui jalur hukum karena kecintaan pada bersihnya kembali aliran Sungai Sekadau.

Reporter : Tim Liputan
Editor      : Hermanto



Minggu, 24 Januari 2021

Operasi Yustisi Disiplinkan Prokes di Komplek Terminal Lawang Kuari Sekadau

Operasi Yustisi Disiplinkan Prokes di Komplek Terminal Lawang Kuari Sekadau.

BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang berlangsung di Terminal Lawang Kuari Sekadau, sebanyak 6 teguran lisan dan 9 teguran tertulis diberikan kepada warga, Sabtu (23/1) malam.

Teguran tersebut diberikan karena adanya warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di kawasan yang menjadi pilot project Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.

Operasi Yustisi Disiplinkan Prokes di Komplek Terminal Lawang Kuari Sekadau.

Kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub, Dinkes dan BPBD Kabupaten Sekadau rutin dilaksanakan setiap Sabtu malam, dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan.

Kapolres Sekadau melalui Kasubbag Dalgar Bagren AKP Sabar Simanjuntak menjelaskan, pembagian masker serta imbauan cegah pandemi juga dilakukan dalam kegiatan ini.

"Selain penggunaan masker, warga diingatkan untuk tidak berkerumun,  menjaga jarak dan mencuci tangan terlebih dahulu saat tiba di lokasi tersebut," jelasnya.

Hal ini rutin disampaikan, sambungnya, mengingat Terminal Lawang Kuari ramai didatangi warga untuk bersantai dan menikmati akhir pekan bersama teman dan keluarga.

"Melalui operasi yang rutin digelar, diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga, dan mereka menyadari pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi berkepanjangan," ujarnya mengakhiri.

(Yk/My/Hms)

Sabtu, 12 September 2020

Anggota DPRD Kalbar Muhammad Katakan Pemda Sekadau Tidak Ada Kemajuan, Itu Omong Kosong!

Anggota DPRD Kalimantan Barat, Muhammad. (Foto: BT/MS)


SEKADAU | BORNEOTRIBUN -- Usai peresmian bangunan kantor Desa di Desa Belitang Satu Kecamatan Belitang, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Muhammad mengatakan pembangunan kantor desa di Kabupaten Sekadau itu hampir rampung.

“Kalau dulu 1 kecamatan 1 kantor desa berarti 7 bangunan kantor desa pertahun, sekarang mereka menciptakan 1 tahun 14 Kantor Desa, maka sisa dari kantor desa yang belum harus dilanjutkan pembangunan ini.” Terang Muhammad yang akrab dipanggil Mangas, Sabtu (12/9/2020). 


Maka kita, kata Muhammad, harus mendukung pemerintah daerah baik di kalangan masyarakat yang menikmati pembangunan ini, kita harus bersyukur dengan pemerintah sekarang yakni kepada Rupinus dan Aloysius telah menjalankan roda pemerintahan yang benar-benar membangun.


Selain itu, ungkap Muhammad, bukan kantor desa saja, dari segala bidang, salahsatunya pembangunan rumah gizi, pemda sekadau mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat membangun 25 rumah gizi.


“Artinya pemerintah tidak asal diam, siapa bilang pemerintah kita tidak ada kemajuan, itu omong kosong, buktinya kita sudah merasakan.” Ungkap mantan anggota DPRD Sekadau 3 Periode itu.


(yk/mussin)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno