Berita Borneotribun.com: Cuti Bersama Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Cuti Bersama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cuti Bersama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 April 2023

Pasca Cuti Bersama Idul Fitri, Aktivitas Kerja Kembali Normal

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka.
Sanggau, Kalbar - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah telah berakhir pada 26 April 2023, ASN dan Tenaga kontrak di Pemerintahan Kabupaten Sanggau sudah menjalani aktivitas kerja seperti biasanya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka di temui di ruang kerjanya Kamis (27/4) mengatakan, aktivitas kerja sudah mulai berjalan normal, Ia mengatakan tidak ditemukan ASN dan tenaga kontrak yang molor masuk kerja sesuai tanggal berakhirnya cuti bersama di tanggal 26 April 2023.

"Saat ini kita semua sudah masuk kerja untuk menjalankan tugas seperti biasanya, secara kuantitas tidak bayak yang molor melewati masa cuti, kalaupun ada itu karena ada tambahan cuti sesuai apa yang sudah di intruksikan Bapak Presiden," terang Kukuh.

Menurut Sekda Sanggau, sebelum dikeluarkanya intruksi Presiden terkait perpanjangan cuti banyak pegawai yang terlebih dahulu mengajukan perpanjangan cuti.

"Ya, banyak pegawai kita yang sebelumnya mengajukan perpanjangan cuti. Untuk staf,  ajuan perpanjangan cuti melalui Sekda maupun kepada atasannya, untuk eselon 2 dan 3 mereka mengajukan perpanjangan cuti kepada Bupati melalui Sekda," terangnya.

Kukuh Triyatmaka mengatakan tercatat ada beberapa yang mendapatkan izin perpanjangan cuti dan mereka akan kembali beraktivitas bekerja pada Selasa 2 Mei 2023.

"Untuk yang tidak memperpanjang cuti sebayak 5 ribu ASN lebih kini sudah menjalankan aktivitasnya seperti biasa, kami juga akan terus memantau dan meminta kepada OPD untuk terus melaporkan dan menyerahkan data terbaru mereka," ujarnya.

"Semua sudah bekerja normal, saya berharap mereka bekerja dengan semangat baru untuk melayani masyarakat setelah melewati masa cuti hari Raya Idul Fitri dengan baik dan lancar, mudik juga sangat lancar, semuanya sudah berjalan cukup baik," Tukasnya.

(Libertus/RH)

Sabtu, 19 Juni 2021

Inilah Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Inilah Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Ilustrasi Gambar iStock.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional

1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

(HUMAS KEMENKO PMK/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno