Berita Borneotribun.com: Curanmor Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Mei 2024

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26 tahun), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Rutan Kelas II B Ngabang pada Jumat (10/05/24) pukul 22.00 WIB. 

Keberhasilan ini dicapai kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban, Agung Anugrah, anggota Rutan Kelas II B Ngabang, terhadap kehilangan kendaraannya pada Jumat (10/05/24) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak setelah menerima laporan kehilangan dari korban. 

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV. 

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada pukul 22.00 WIB saat pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pada Jumat (10 Mei 2024) sekitar pukul 01.30 WIB terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H di Rutan Kelas II B Ngabang. 

Pelapor, yang saat itu sedang piket jaga, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah pulang dari tugas.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kehilangan kendaraan atau barang lainnya langsung ke Polres Landak dan tidak melalui media sosial. 

Pelapor berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan seorang laki-laki tidak dikenal membawa sepeda motor pelapor keluar dari area parkir.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp28.000.000,-. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. (Tino)

Sabtu, 10 Februari 2024

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim anti pencurian kendaraan bermotor dari Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil menggagalkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di area parkir Lion Parcel Pontianak Selatan pada Kamis (8/2/2024).

Komisaris Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan dalam keterangan resminya, "Kami menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan stang terkunci di area parkir Lion Parcel."
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor ke Jalan Karet GG, Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat. Tim gabungan kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, "Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur. Dengan informasi tersebut, tim kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota."

"Pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31)," tambahnya.

Dijelaskan dari keterangan kedua pelaku, uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, kedua pelaku bersama dengan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kejahatan serupa di tempat lain.

"Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Antonius.

Rabu, 07 Februari 2024

Sukses! Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor
Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor.
PONTIANAK - Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. 

Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan sepeda motor, sebuah Yamaha Mio Soul GT warna Merah, yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tertancap di dalamnya. 

Korban menyadari kehilangan tersebut saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur.

Dengan menggali informasi dari korban dan saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan jejak dan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Identitas pelaku, yang telah dikantongi oleh petugas, teridentifikasi berada di kawasan Kampung Beting Pontianak Timur.

Petugas segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri. 

Namun, petugas dengan tegas dan terukur mencegah pelarian tersebut untuk mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MA (57) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., menyatakan, "Menurut keterangan pelaku, dia baru melakukan pencurian ini sekali, namun penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. 

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun."

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan bermotor, agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang selalu memanfaatkan kesempatan. Kami siap menjaga keamanan serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Timur." tambahnya.

Senin, 29 Januari 2024

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Jl. Ilham, Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota
Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota.
PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota pada sabtu (27/1/2024) lalu. 

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan korban, saudara Ahmad (30), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang di garasi rumah kosnya.

Laporan tersebut diajukan setelah korban mengetahui kehilangan pada pagi harinya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari korban serta beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku. 

Kapolsek Pontianak Kota memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dengan cepat, anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku, yang berinisial F alias IKI (19), berhasil diamankan pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB bersama dengan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan mengungkapkan rencananya untuk menjualnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk pengembangan lebih lanjut apakah ia terlibat dalam pencurian di lokasi lain.

Untuk pertanggungjawabannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya, demikian disampaikan oleh AKP Eeng Suwenda.

Sabtu, 27 Januari 2024

Berhasil! Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
PONTIANAK - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang menunjukkan kinerja gemilang dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 26 Januari 2024.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif," ujar Kapolsek Sungai Ambawang dalam keterangan resminya.

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang korban berada di kebun sawit miliknya di Dusun Kencana Utama, RT 002 RW 005, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. 

Saat itu, korban menyimpan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan nomor polisi KB 5548 NS. 

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motornya telah raib. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pada tanggal 25 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, di bawah kepemimpinan langsung Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH, bersama dengan tim reskrim, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku dengan inisial SN. 

Pelaku berhasil diamankan di Taman Parit Nanas, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang sebelumnya telah dimonitor.

Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi singkat, tersangka SN mengakui perbuatannya. 

Kemudian, dia dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Sungai Ambawang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minggu, 07 Januari 2024

Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK – Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P.,  mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R", ujar Hery.

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur", ujar Hery

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun", pungkas Kapolsek AKP Hery. (WB)

Sabtu, 12 Agustus 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang.
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.

Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.

Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.

Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.

Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan. 

Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.

(Tim Liputan)

Kamis, 03 Agustus 2023

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh
Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh.
MELAWI – Polres Melawi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengonfirmasi bahwa tersangka pelaku curanmor, dengan inisial RRS, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, di pagi hari. RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.

AKBP Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Melawi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka. Dia menyarankan agar saat memarkirkan kendaraan, pastikan kendaraan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan, dan utamakan keamanan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus ini, mereka memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kriminal di Kabupaten Melawi. (Humas Polres)

Rabu, 28 Juni 2023

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.
Singkawang, Kalbar - Polres Singkawang, Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap pelaku Curanmor pada hari Selasa (27/6/2023), pukul 22.30 Wib.

“Kemarin pada pukul 22.30 saya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial KA (17), warga Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,” kata Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mewakili Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (28/6/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam, 1 ( satu) Lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para Saksi berikut memeriksa hasil Rekaman CCTV di sekitar TKP kemudian Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 22.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah Kos di kamar nomor 9.

Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bergerak untuk melakukan pengecekan di Rumah Kost tersebut, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah kost tersebut. Kemudian Kanitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam yang di parkir di Rumah Kost beserta 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor tersebut, setelah di lakukan Introgasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah Teras rumah yang beralamat di Jalan Nyiur Gading No 09 RT. 015 RW. 003 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 15.30 Wib.

Selanjutnya, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Singkawang Tengah Guna Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Singkawang Tengah dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tukasnya.

(Fajar/Hermanto)

Jumat, 28 April 2023

Polsek Kembayan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Tersangka beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Jajaran Polsek Kembayan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (24/4/2023) lalu.

Kapolsek Kembayan, Iptu Junaidi, S.H membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku curanmor yang terjadi hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 20.10 WIB di tepi Jalan Raya Desa Tanjung Merpati Rt 019 Rw 002 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau tepatnya di depan rumah Suparwo.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SH Alias LAN yang telah di amankan, Jajaran Polsek Kembayan pun bergerak dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lain.

"Hasil pengembangan, Tersangka DW diamankan karena turut serta dalam melakukan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh tersangka SH Alias LAN," Ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Nomor : LP.B / 2 / IV / 2023/ SPKT.POLSEK KEMBAYAN / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 25 April 2023.

(Tim/Liber/RH)

Kamis, 01 Desember 2022

Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Pemilik Motor Apresiasi Kinerja Polisi

Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Pemilik Motor Apresiasi Kinerja Polisi
Gambar ilustrasi. Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Pemilik Motor Apresiasi Kinerja Polisi.
Sekadau - Beberapa waktu lalu tepatnya pada Sabtu (26/11/2022), Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta menahan kedua orang pelakunya.

Dan yang lebih membanggakan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial IR dan MG tidak sampai 24 jam sejak laporan disampaikan oleh korban ke Mapolres Sekadau.

Atas pengungkapan yang terbilang cepat itu, Abang Mian selaku pemilik motor RX King KB 2452 HB menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

“Tidak sampai 24 jam sejak laporan dibuat, sepeda motor RX King KB 2452 HB milik saya berhasil ditemukan Sat Reskrim Polres Sekadau berikut pelakunya, terima kasih,” katanya dengan tulus.

Abang Mian selanjutnya merasa bangga atas kecepatan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya sekaligus dapat mengungkap para pelaku kejahatan tersebut dalam tempo singkat.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, kecepatan dalam menangani laporan dan pengaduan sudah menjadi kewajiban bagi personel Polri.

"Hal itu merupakan implementasi program quick win presisi dimana setiap perkara atau tindak pidana yang dilaporkan akan segera direspon dengan cepat sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian," katanya, Rabu 30 November 2022.

(Yakop/Mul)

Minggu, 20 Februari 2022

Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk

BORNEOTRIBUN JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial JAK (22) warga Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura akhirnya tak berkutik ketika dibekuk tim Opsnal Polresta Jayapura Kota lantaran telah melakukan pencurian bermotor di wilayah kota jayapura beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH diruang kerjanya pagi tadi  (18/02/2022).

"Dari tangan JAK, tim opsnal berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencurian oleh tim," cetusnya.

Lebih lanjut lagi kata Kasat, JAK telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan JAK telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lantaran melanggar pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Dalam aksinya JAK tidak sendirian melainkan bersama satu rekannya yang sudah diketahui identitasnya sehingga masih dalam pengejaran oleh timnya," ucapnya AKP Handry.

Ia pun menjelaskan, JAK ditangkap pada hari Rabu (16/2) diseputaran pelabuhan Jayapura dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 kali dan curas dua kali yang di lakukan wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," pungkasnya.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya pada bulan November 2021 telah mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi, pada bulan November 2021 juga pelaku melakukan pencurian motor honda beat di pantai hamadi, pada 10 Januari 2022 pelaku mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi lagi.

Lalu pada bulan November 2021 pelaku juga melakukan curas di depan Hotel Muspaco dengan mengambil 1 Buah HP Oppo Reno dan pada bulan Januari 2022 pelaku juga melakukan curas didepan kantor Telkomsel Entrop dengan mengambil 1 HP Samsung serta pada bulan Januari 2021 mengambil satu buah HP Vivo didepan Hotel Kuda Entrop.

Jumat, 08 Oktober 2021

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial HC (26) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap pada Rabu sore (6/10/2021) pukul 16.30 WIB di kediaman kakeknya.

Diketahui, HC membawa kabur sepeda motor Kawasaki / LX 150H warna Biru nomor Polisi KB 6507 CE, Noka MH4LX150HLJP73664 dan Nosin LX150CEWM2540 pada Jum'at (3/9/2021) malam pukul 20.30 WIB di desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.

Menurut Kapolsek Nanga Mahap Ipda Kuswiyanto, pelaku awalnya meminta korban untuk mengantarnya pulang. 

Namun di tengah jalan, pelaku yang saat itu membonceng korban berkata hendak mengambil bajunya sebentar.

Pelaku kemudian menurunkan korban di simpang Jl. Taepi desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dan setelah lama menunggu, korban menyadari bahwa motornya telah dibawa kabur.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap segera menyelidiki keberadaan pelaku berikut barang bukti. 

Hasilnya, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku ditemukan di rumah orang tuanya.

"Sedangkan pelaku ditangkap di rumah kakeknya yang berada di dusun Riam Batang desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap," ungkap Kapolsek, Kamis 7 Oktober 2021.

Setelah diamankan ke Polsek Nanga Mahap, pelaku beserta barang bukti kemudian dijemput unit Reskrim Polsek Monterado Polres Bengkayang pada Kamis dinihari (7/10/2021) guna kepentingan proses hukum.

Sumber: Hums Polres Skd

Senin, 19 Juli 2021

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Mahap

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Mahap
Barang Bukti. (Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Mahap). 

BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DI (29). Ia  diamankan pada Kamis lalu (15/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin membenarkan keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti dan si pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk tahanan," beber Kasat Reskrim ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/7/2021).


Dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga korban curanmor di desa Teluk Kebau kecamatan Nanga Mahap, pada Senin (12/7).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bersama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap kasus tersebut. 

"Barang buktinya yaitu satu unit motor Honda Vario dan ada dua unit handphone di dalam jok motor yang kebetulan juga milik korban, dari situ kemudian kita telusuri," terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin.

Setelah dilakukan penelusuran, sambung Kasat Reskrim, pelaku diketahui berada di Kabupaten Landak. Kemudian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bergegas menuju Landak. 

Saat diamankan, pelaku kedapatan hendak menjual ponsel korban di wilayah Landak. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya. Kita juga bekerjasama dengan Polres Landak saat penangkapan pelaku," sambung Kasat Reskrim.

Pelaku berinisial DI warga asal kecamatan Sekadau Hulu tersebut merupakan residivis pencurian.

Sebelumnya, pelaku juga telah dua kali masuk bui atas kasus pencurian handphone pada tahun 2020, dan kasus curanmor pada tahun 2012. Kedua aksi pencurian tersebut dilakukan di wilayah kabupaten Sekadau.

"Pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan Sanggau setelah menjalani hukuman, dan sekarang sudah melakukan pencurian lagi," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario beserta dua unit Ponsel milik korban.

Reporter: Libertus

Jumat, 02 Juli 2021

Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal

Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal
Gambar Ilustrasi. Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal.

BORNEOTRIBUN KETAPANG - Polres Ketapang menyelenggarakan Press Rilis di Mapolres Ketapang, Kamis (1/7). 

Press rilis ini terkait pengungkapan kejahatan di wilayah Ketapang. Khususnya kasus pencurian motor, jambret dan kasus penambangan ilegal.

"Pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan atensi masyarakat," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH.

Kapolres menjelaskan, empat kasus kejahatan itu yakni tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. Terhadap kejahatan ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. 

"Pengungkapan kasus kasus ini berawal dari laporan beberapa korban," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir sama. 

Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksinya malam atau kondisi sepi. 

"Karena keuletan anggota di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap," ucapnya.

Kapolres memaparkan bahwa laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor di halaman parkiran Borneo Emerald Hotel Ketapang Minggu (27/6) pukul 04.00 WIB. 

Kedua pelaku yaitu YAN (19) dan SET (18) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki. Melihat situasi area parkiran hotel sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban.

"Caranya didorong menjauh dari TKP (tempat kejadian perkara-red). Selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan. (Photo:Joko)

Ia menambahkan kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran Hotel Aston Ketapnag, Senin (28/6) pukul 01.40 WIB. 

"Pelakunya sama yakni YAN dan SET. Keduanya mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto dengan modus yang sama juga," tuturnya.

"Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota kita di rumah pelaku SET. Beserta dua buah sepeda motor curiannya pada Selasa (29/6) pukul 01.00 WIB," lanjut Kapolres.

Kasus berikutnya tindak pidana perampasan handpone terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Selasa (22/6) pukul 20.50 WIB. 

Korban saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki.

"Selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa. Korban terkejut melihat pelaku segera pergi digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya," kata Kapolres.

Kemudian korban bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polres ketapang. 

Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL (42) dan SUL (33).

Menurut Kapolres sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone. 

Kedua palaku DZUL dan SUL sempat mencuri sebuah motor honda scoopy milik warga Kecamatan Benua Kayong, Rabu (23/6) pukul 04.45 wib.

Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan satu motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH. 

Satu motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 dari mesin sepeda motor curian.

"Kemudian kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644. Serta sebuah handphone VIVO Y 30 I," papar Kalolres.

Selain kasus tersebut dalam press rilis ini juga Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang liar Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). 

Razia dilakukan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya PETI dilakukan sekelompok orang.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ternyata benar ditemukan tujuh oknum warga yang sedang melakukan PETI. 

"Saat dicek terkait perizinan usaha tambangnya, para pelaku tidak bisa menunjukan izinnya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres.

Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan.  (Photo:Joko)

Kapolres memaparkan tujuk pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (45), Sudari (47), Saldi (24) dan Dwi Susanto (38). Kemudian Agusrianto (30), Gunawan (28) dan Wagiarto (31) yang semuanya warga Provinsi Jawa Timur.

Terhadap kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu mesin dompeng dan satu slang warna putih. 

Kemudian satu slang warna merah, satu slang spiral warna biru dan satu skop. 

Serta satu cangkul, satu dodos, lima karpet, satu pompa dan satu ken berisi minyak solar.

Kini pelaku beserta BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kapolres.

Reporter: Joko

Rabu, 30 Juni 2021

Motor Pegawai KUA Raib, Hore!!! Pak Polisi berhasil Tangkap Pelakunya

Motor Pegawai KUA Raib, Hore!!! Pak Polisi berhasil Tangkap Pelakunya
Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Polres Bengkayang, Polsek Seluas beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan seorang pria berinisial M (40), yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Hal ini disampaikan Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq usai press release dihalaman Polres Bengkayang, kalbar, Selasa kemarin (29/6).

Kepada awak media, Kompol Amin Siddiq menerangkan tersangka berhasil diringkus, ini yang kedua kalinya, lantaran kembali melakukan aksi curanmor.

Barang bukti 4 unit sepeda motor diantaranya, Motor Honda Revo, Motor Honda Supra 125cc merah hitam, Motor Yamaha MX, Motor Yamah Vario warna merah.

Foto: Press release Polres Bengkayang, Kalbar.

Selanjutnya, Tersangka M (40) sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor) itu terjadi pada tahun 2018 silam.

Tersangka juga sempat mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun.

"Ketika berhasil kita amankan, kita juga akan terus melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Selanjutnya, kata Kompol Amin Siddiq, dari hasil penyidikan, tersangka tak hanya mencuri satu unit motor saja, namun masih ada BB lainya.


"Kami sudah ditotalkan, ada empat unit sepeda motor hasil curian dari tersangka yang sama," ungkap Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Saddiq.

Terkait adanya kasus tersebut, Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq juga  menyebutkan ada empat sepeda motor hasil curian yang diperoleh tersangka M (40) dan dilakukannya seorang diri.

Sementara untuk modus pencurian, tersangka M ( 40) melakukan aksinya dengan cara merusak penutup bagian depan sepeda motor yang hendak dicurinya.

Kemudian, tersangka menyambungkan kabel kontak guna untuk menghidupkan paksa sepeda motor yang menjadi target pencurian.

"Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, tersangka kemudian membawa kabur motor curian tersebut," jelasnya.

Sementara, salah satu korban curanmor yang dilakukan oleh M (40) yakni Fauzi yang juga seorang pegawai dari kementrian agama KUA seluas.

Korban mengaku dirinya sama sekali tak mengetahui saat tersangka M (40) masuk ke rumahnya untuk mencuri sepeda motor miliknya, dan dirinya baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika ingin sholat subuh.

"Dengan kejadian ini langkah pertama saya langsung buat laporan ke Polsek Seluas terkait apa yang terjadi, saya sangat bersyukur tertangkapnya si pelaku tidak memakan waktu yang panjang," kata Fauzi.

Reporter: Rinto Andreas

Senin, 21 Juni 2021

Polsek Belitang Hulu Amankan Pelaku Curat

Polsek Belitang Hulu Amankan Pelaku Curat.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Seorang pria berinisial B (39) ditangkap Polisi karena mencuri tablet merek Huawei milik salah satu sekolah di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau. 

Tablet yang dicuri tersebut disimpan di rumah dinas Kepala Sekolah setempat. Diketahui, tablet itu merupakan milik sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Polsek Belitang Hulu Amankan Pelaku Curat.

Kapolsek Belitang Hulu Ipda M. Rokhim mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala Sekolah baru menyadari peristiwa tersebut 14 Mei 2021, setelah ada warga yang melihat anak tersangka mengecas tablet yang serupa dengan milik sekolah.

Barang bukti.

"Lalu dicek tablet yang disimpan itu di sekolah dan rumah dinasnya. Ternyata di sekolah tablet yang disimpan masih utuh, sedangkan yang di rumah dinasnya ada 8 unit tablet yang hilang," kata Kapolsek, Senin, 21 Juni 2021. 

Belakangan diketahui, tersangka mencuri tablet tersebut saat rumah dinas Kepala Sekolah dalam kondisi kosong. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi, pada 14 Juni 2021. Sebelum dilaporkan, kata Kapolsek, masalah ini sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Sudah ada rencana untuk menyelesaikannya melalui musyawarah di Balai Dusun pada 13 Juni 2021. Karena tersangka tidak datang, maka  diputuskan masalah ini dilaporkan ke Polisi," jelas Kapolsek. 

Kapolsek mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya. Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil 4 unit tablet dan diberikan masing-masing kepada kedua anaknya, saudara serta ayahnya. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Sedangkan tersangka sudah dititipkan di Rutan Mapolres Sekadau untuk proses hukum," pungkasnya.

(Tk/My/Hms)

Rabu, 02 Juni 2021

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor
Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB  - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan 1 (Satu) unit sepeda  di keruak lombok timur dengan dasar Laporan Polisi LP/18/X/2019/NTB/Res.Lotara/Sek Kayangan.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra.S.H.S.I.K. membenarkan pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2019 pada pukul 18.00 wita didusun Beraringan desa kayangan kecamatan kayangan lombok utara, NFK (17) alamat dusun sumur pande desa sesait kecamatan kayangan, Kabupaten Lombok Utara telah kehilangan satu unit sepeda motor, Honda Beat Warna Putih Noka  MH1JFZ124HK104377 Nosin : JF1ZE-2119294 dengan DR 3125 MI STNK atas nama Maridep dusun sumur pande desa sesait kecamatan kayangan lombok utara.

Selanjutnya Berdasarkan Laporan dari Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok timur bahwa telah menemukan satu unit Sepeda motor tersebut, kemudian Tim Puma Polres Lombok timur menghubungi Tim Puma Polres Lombok Utara di karenakan alamat yang ada hasil pengecekan berada di kabupaten lombok utara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.mengungkapkan Tim Puma Polres lombok utara berangkat menuju Sat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan koordinasi dan benar setelah di lakukan pengecekan dan pencocokan identitas sesuai dengan LP yang ada di Polsek Kayangan.

"Setelah di lakukan pengembangan oleh tim gabungan bahwa terduga penguasa terakhir mendapat gadai dari (Dl) yang beralamat di sumba nusa tenggara timur dan setelah di lakukan pengecekan keterangan dari saksi bahwa (Dl) telah meninggal dunia pada tahun 2019 di sumba nusa tenggara timur,"ungkapnya.

"Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara kemudian kembali menuju Polres lombok Utara Untuk Menyerahkan Barang Bukti tersebut Ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses lebih lanjut,"Ujarnya.(Adbravo)

Selasa, 25 Mei 2021

Dibekuk Polisi, Pelaku Curat Dihadiahi Wisma Jeruji


Pelaku digelandang ke Mapolres Lombok tengah

BorneoTribun Loteng, NTB Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), nama alias Beko (35), warga Desa Langko Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.

Beko berhasil ditangkap aparat keamanan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2020, sekitar jam 21.00 Wita, di Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar, dan digelandang Polsek Kopang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK menjelaskan, pelarian pelaku Curat Beko cukup panjang, karena kejadiannya pada pertengahan Januari 2021 lalu, yang dilaporkan oleh HN, warga Desa Lembar Lombok Barat yang mengaku kehilangan dua buah handphone berdasarkan laporan kepolisian LP/ 02 /I/2021/NTB/Res.Loteng/Sek. Kopang, tanggal 14 Januari 2021.

Pelaku berhasil ditangkap setelah aparat berhasil mengamankan DA warga Desa Golong Narmada pada hari Jumat  tanggal 21 Mei 2021 sekitar sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti dua unit HP Android OPPO A5S warna biru dengan IMEI I : 864315048328998 IMEI II: 864315048328980 dan REALME C 15 dengan IMEI I  : 865736045111252 IMEI II : 865736045111245.

Dari pengakuan DA, kedua HP tersebut dibelinya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekitar Jam 13.30 Wita dari PE, warga Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat, dengan harga masing masing OPPO A5S Rp. 1.200.000,  dan REALME C 15 Rp. 1.500.000. Total Rp. 2.700.000.

"Penyidik kemudian mengambil keterangan PE dan mengaku hanya disuruh menjual oleh pelaku Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja," kata Kapolres.

Dari hasil penjualan kedua HP tersebut, kata Kapolres, PE hanya mendapat upah Rp 50 ribu dar Beko atas jasanya yang telah berhasil menjual HP.

Dari keterangan PE itulah, aparat gabungan dari Team Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit  Reskrim Polsek Kopang dan unit reskrim Polsek Batukliang membekuk Beko yang diyakini sebagai pelaku Curat. (Adbravo)

Jumat, 26 Maret 2021

Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP

Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP
Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB - Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kamis.

Kepala Polres (Kapolres) Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.

"Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anton.

Dari lima orang terduga pelaku tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Kayangan.

Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.

Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo.

Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.                                                                                                                                                         
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Anton.

Oleh: Adbravo

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno