Berita Borneotribun.com: Bima Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bima. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Mei 2021

Tak Puas Pukuli Korban, Pelaku Kembali Hujami Korban dengan Tombak

Tak Puas Pukuli Korban, Pelaku Kembali Hujami Korban dengan Tombak
Tak Puas Pukuli Korban, Pelaku Kembali Hujami Korban dengan Tombak.

BorneoTribun Bima, NTB - Insiden berdarah menimpa warga Dusun Kananga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB. David Sami’un, Senin (3/5/21) sekitar Pukul 12.20 wita kemarin.

Korban berusia 47 tahun yang bekerja sebagai wiraswastawan ini babak belur dibogem salah satu terduga pelaku. sementara pelaku lainnya menghujam korban dengan sebilah tombak.

Usai melakukan aksi penganiayaan itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Menurut Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, lewat Paur Humas, Iptu Adib Widayaka, mengungkapkan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS alias Fandi (L/23), warga Dusun Bante Desa Tente, dan IM alias Andi (L/25), warga dusun yang sama.

Dituturkan Adib, awalnya korban tengah duduk duduk bersama seorang perempuan, Ratna M.Rasid didepan rumahnya. Namun tiba-tiba datang kedua terduga pelaku menghampiri korban.

Adalah pelaku Andi yang mengawali aksi dengan langsung memukuli korban berkali-kali sampai korban terjatuh ditanah. Fandi, menusuk korban dengan menggunakan sebilah tombak di tubuh korban.

Ratna yang duduk bersama korban, langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban dan warga Dusun Kananga Desa Tente lainnya.

Korbanpun langsung dilarikan warga ke Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis. 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di dada bagian kiri sebanyak dua lubang, luka tusuk di punggung sebanyak dua kali, luka gores di siku bagian kiri dan luka memar pada wajah,” papar Adib merinci keadaan korban. 

Akibat luka serius yang dialami korban, ia terpaksa dirujuk dan dilarikan ke RSUD Bima menggunakan mobil Ambulance milik Puskesmas Woha. 

“Nah, Pukul 12.30 wita keluarga korban mendengar Informasi terkait kejadian tersebut kemudian melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Namun tidak menemukannya, sehingga keluarga korban melampiaskan dengan cara melakukan pengerusakan terhadap rumah terduga pelaku namun berhasil dicegah dan dihalau oleh anggota Polsek Woha.” Terang Adib lebih jauh.

Suasana semakin diperpaparah akibat beredarnya kabar dari sumber yang tidak jelas yang menyatakan korban telah meninggal dunia.

Akibatnya, keluarga korban kembali melakukan pengerusakan dan berupaya untuk melakukan pembakaran terhadap rumah para terduga pelaku. Namun lagi-lagi dapat dihalau oleh anggota Polsek Woha yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woha.

Perburuan terhadap kedua pelaku akhirnya membuahkan hasil. Pukul 13.20 wita para pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Woha, kemudian langsung digiring menuju Polres Bima. 

Pihak Polres Bima polda NTB menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dengan menerjunkan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bima guna melakukan olah TKP.

Kapolres Bima, mengutip Adib, meminta keluarga korban dan warga,  agar mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut terhadap pihak kepolisian. Apalagi kedua terduga pelaku telah diamankan.

“Dihimbau kepada keluarga korban dan warga lainnya agar tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu-isu Hoax yang kemungkinan akan disebarkan oleh pihak tertentu,” pungkas Adib.

Reporter: Adbravo

Selasa, 06 April 2021

Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi

Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi
Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi.

BorneoTribun Bima, NTB - Sebuah paket berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, di salah satu jasa pengiriman ternama areal Jatiwangi Kecamatan Asakota Selasa (6/4).

Penangkapan barang haram itu bekerjasama dengan Bea dan Cukai Sumbawa, yang diduga dimiliki seorang laki-laki berinisial MR, 30 tahun warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat.

"Kita amankan barang bukti Narkotika Tembakau Gorila seberat 5,13 gram, Handphone, sepeda motor, kaos dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu," papar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin.

Penangkapan berawal ulas Jufrin, berkat informasi dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, dimana menyebutkan pada salah satu jasa di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, terdapat paket yang berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila.

"Langsung kita tindaklanjuti informasinya. Saat pria itu memegang paket berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila. Seluruh barang bukti beserta terduga akhirnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," jelasnya.

Kini terduga tengah diinterogasi Satuan Resnarkoba serta dilakukan penyelidikan apakah ada pelaku lain. "Termasuk terima paket dari mana dan masuk jaringan mana. Juga kita tes urine terduga," pungkasnya.(Adbravo)

Minggu, 14 Maret 2021

Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung

Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung
Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung.

BorneoTribun Bima, NTB - Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota membubarkan sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita. 3 ekor ayam aduan pun disembelih di tempat dan dan satu gelanggang dimusnahkan.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Unit Patmor menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar. Tidak menunggu lama, tim menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut.

Melihat Unit Patmor tiba di loaksi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan 3 ekor ayam aduan serta satu gelanggang, “Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,” ungkapnya.

Jufrin mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam, selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi sebab menularnya Covid-19. Jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti. “Kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” Tegasnya.

Oleh: Adbravo

Minggu, 07 Maret 2021

Lawan Petugas dengan Belati, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota

Lawan Petugas dengan Belati, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota.

BorneoTribun Bima, NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap MH (32) warga Desa Diha Kecamatan Belo dan mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, Sabtu (06/3) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan informasinya MH sedang berada di rumahnya kemudian Tim Puma menuju lokasi untuk menangkapnya.

Kendati pelaku sempat melawan dengan mengeluarkan Belati dan ingin melompat lewat jendela, namun usaha pelaku ingin kabur bisa digagalkan anggota. 

Tim Puma juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang disimpan di bawah kolom rumah pelaku,” sebutnya.
“Selain 3 unit sepeda motor, tim juga mengamankan satu buah golok milik pelaku,” ungkapnya. 

Menurut Jufrin, MH ditangkap berdasarkan laporan korban pemilik motor bernama Ratih Kusmiaiti (21), mahasiswa warga Desa Mpili Kecamatan Donggo di Polsek Rasanae Barat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengakuan MH, selama ini ia sudah mencuri motor sebanyak 5 kali bersama 2 orang temannya yang kini masih buron.

Oleh: Adbravo

Sabtu, 06 Maret 2021

BPOM Bersama Polres Bima Kota Sita Ratusan Kosmetik Pemutih Berbahaya

BPOM Bersama Polres Bima Kota Sita Ratusan Kosmetik Pemutih Berbahaya.

BorneoTribun Bima, NTB - BPOM Kota Bima merazia dan menyita ribuan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. 

Penyitaan itupun di back up Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (4/3) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, diketahui kosmetik tersebut didatangkan dari luar Kota Bima, BPOM Kota Bima yang mengetahui adanya kosmetik ilegal masuk meminta bantuan Sat Narkoba untuk bersama-sama merazia. 

Setelah diperiksa, ternyata kosmetik yang diketahui milik ER itu tidak bersurat dan dinyatakan ilegal. Sehingga disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Asal kosmetik itu masih didalami oleh petugas, yang jelas barang itu tidak memiliki surat izin,” ungkapnya.

Saat ini, ratusan kosmetik ini telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut PPNS BPOM.

Oleh: Adbravo

Rabu, 03 Maret 2021

Diduga Kuasai dan Edarkan Sabu, 3 Orang Diamankan

Diduga Kuasai dan Edarkan Sabu, 3 Orang Diamankan.

BorneoTribun Bima, NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 3 orang warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu, di kos-kosan Kelurahan Melayu, Rabu (3/2) sekitar pukul 02.30 Wita.

Resnarkoba IPTU Ramli menyebutkan, 3 orang tersebut masing-masing IN alias GM (36) wiraswasta warga Kelurahan Paruga Kecamatan, NR (33) wiraswasta warga Kelurahan Parug dan MF (23) wiraswasta Kelurahan Sarae.


Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 3 lembar plastik klip bening berisi Sabu-sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Tapi setelah ditimbang dihadapan para terduga diketahui berat netto 1,95 gram. 3 unit Handphone dan uang kertas senilai Rp 16.920.000.

“Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” katanya.

Ramli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan di RT 002 RW 001 Kelurahan Melayu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu-sabu.

Setelah didalami informasi itu, Tim menyelidiki dan mendalami dan sekitar pukul 02.30 Wita menuju TKP dan menggeledah 3 orang itu yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.

“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan Sabu-sabu dan barang-barang bukti lain,” terangnya.

Ramli menambahkan, para pelaku kini dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi, interogasi awal, pengembangan kasus dan tes urine terhadap para terduga.

Oleh: Adbravo

Terduga Pelaku Curanmor di Lambu Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Curanmor di Lambu Diamankan Polisi.

BorneoTribun Bima, NTB – Satuan Reskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Senin (01/03) kemarin. Mereka mengamankan EK (20) yang diduga sebagai pelaku curanmor.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan, sebelumnya Tim Puma mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian pada seseorang yang menguasainya. Hasil interogasi, motor tersebut dibeli dari EK.

Tidak menunggu lama lanjut Hilmi, Tim Puma pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Dan mengetahui EK sedang berada dalam rumah, tim puma yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Proses penangkapan pun berjalan aman, guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim bersama barang bukti satu unit sepeda motor Blade warna biru.

Untuk memberantas para pelaku curanmor, Tim Puma akan bekerja keras untuk mengungkap para komplotan pelaku curanmor. 

Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati menyimpan motor, pastikan motornya dikunci stang dengan baik dan menyimpan di tempat yang bisa dijangkau.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus curanmor,” tutupnya.

Oleh: Adbravo

Minggu, 28 Februari 2021

Saat Asyk Pesta Sabu, Empat Pemuda asal Sape ini Diringkus Satresnarkoba

Saat Asyk Pesta Sabu, Empat Pemuda asal Sape ini Diringkus Satresnarkoba.

BorneoTribun Bima, NTB -- Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat terduga pengedar di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berhasil diringkus, pada Sabtu kemarin (27/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Keempat pelaku adalah SL alias RAI (31), FS (30), FT (21) dan BR (32). Mereka yang berasal di Desa Sangiang ini ditangkap di salah satu rumah saat sedang asyik pesta Sabu.

“Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Sangiang. Saat itu, keempatnya sedang pesta sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH.

Ramli menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba, bahwa di salah satu rumah di desa Sangiang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus 4 pelaku dan menyita barang bukti sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 6 poket Sabu-sabu seberat 6,6 garam ditemukan, selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 bungkus plastik klip kosong, 8 korek api gas, 3 gunting, 1 pisau kater, 3 bong, 2 buah potongan pipet, 1 ATM BRI dan uang kertas sebanyak Rp 670.000.

“Para terduga pelaku kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut,” katanya.(Adbravo)

Kamis, 25 Februari 2021

Pelaku Diduga Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diamankan Oleh Polres Bima Kota

Pelaku (Tengah).

BorneoTribun Bima, NTB  - Terduga pelaku atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat kemarin, akhirnya diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, Rabu (24/2) sekitar pukul 16.30 wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban, terduga pelaku berinisial AR (29) warga Kelurahan Dara, akhirnya diamankan petugas ke Mako Polres Bima Kota. Awalnya AR diamankan personel Polsek ke Polsek Rasbar dan guna mengindari aksi massa kemudian AR langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota. 

"AR sendiri mengaku takut karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban," Ujarnya, Kamis (26/2). 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Kapolres, AR sekarang sedang berada di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. "Untuk mempercepat proses  pembuktian kasus tersebut Tim kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti", ungkapnya. 

Hingga sekarang sudah 3 orang saksi yang sudah diperiksa, mereka semuanya warga Kelurahan Dara. Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi. 

"AR merupakan kakak ipar korban," Katanya

Sementara barang bukti yang sudah diamankan papar Kapolres adalah pakaian yang dikenakan korban saat masuk rumah sakit, penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga. 

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si mengimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, percayakan pada Polisi yang memproses kasus tersebut hingga tuntas", ujarnya.

Sebagai catatan, "terduga AR sering melakukan perbuatan serupa, namun berhasil dimediasi oleh warga", tutupnya.(Adbravo)

Kamis, 11 Februari 2021

Asyik Pesta Sabu di Kosan, Tiga Pria dan Dua Wanita Diamankan Polisi

Asyik Pesta Sabu di Kosan, Tiga Pria dan Dua Wanita Diamankan Polisi.

Bima, NTB | Borneotribun.com - Peredaran barang haram Narkotika jenis Shabu-shabu kian marak saja. Selasa (09/02) sore kemarin, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, berhasil menggulung sedikitnya lima orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengedarkan Shabu-shabu.

Lima orang terduga tersebut kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli kepada wartawan Rabu (09/02), dua orang diantaranya perempuan dan tiga orang laki-laki yang masih muda.

“Kelima orang ini masih berusia 20-tahunan yang kita amankan di Kos-kosan Lingkungan Nusantara RT 11 RW 05 Kelurahan Monggonao – Mpunda Kota Bima,” beber Ramli kepada wartawan Rabu pagi.

Kelima pemuda dan pemudi itu lanjut Ramli, berinisial IM, buruh berusia 23 tahun yang merupakan warga Tanjung. Kedua perempuan berinisial PM, 22 tahun, warga Ranggo, Rasbar. MRP, 24 tahun warga Kampo Nae yang sehari-hari sebagai wiraswasta.

“Terduga keempat MY, 20 tahun warga Salama dan ER, wanita yang masih berusia 19 tahun warga Mande, Mpuda Kota Bima,” ujarnya.

Dari tangan kelima terduga ini polisi mendapatkan sedikitnya lima lembar plastik klip shabu dengan berat brutto 1,77 gram, satu buah kotak cokelat berisi plastik klip kosong, 8 lembar plastik klip kosong, 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 2 sendok terbuat dari sedotan air minum.

“Ada juga satu buah rangkaian bong, dua unit dompet yang berisi empat ATM, empat unit Handphone dan uang tunai Rp 711 Ribu,” terangnya Rabu pagi.

Penggerebekan berawal kala polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, jika Kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya isapan jempol semata.

“Kita langsung mengamankan kelima orang ini yang tengah asyik pesta Shabu di kamar Kos-kosan beserta barang buktinya,” bebernya.

Kini kelima terduga pemuda dan pemudi itu telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota sambil melakukan tes urine terhadap para terduga.(Adbravo)

Selasa, 09 Februari 2021

Pembacokan Terjadi di Wera, Polsek Wera Buru Pelaku


Korban Pembacokan

Borneotribun I Bima, NTB - Kasus pembacokan kembali terjadi di Wilkum Polres Bima Kota. Kali ini terjadi di Dusun Nanga Nae Desa Kalajena Kecamatan Wera, Senin malam (8/2).

Korban pembacokan Sahrudin (34 thn), warga setempat mengalami luka bacok pada pundak bagian kiri dan pergelangan tangan bagian kiri. Kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 Wita. Korban dibacok ARM (35 thn) yang juga warga Desa Kalajena.

"Saat itu antara pelaku dengan korban sama-sama sedang berada di tempat kejadian yang di mana pada saat itu antara korban dengan pelaku saling cekcok," jelas Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan. 

Sebelum kejadian, keduanya sempat dilerai rekan mereka Hasbullah. Tidak lama kemudian setelah dilerai keduanya pulang ke rumahnya masing-masing yang jaraknya sekitar 50 meter dari tempat perselisihan. 

"Selang beberapa menit kemudian ARM kembali menuju tempat cekcok tadi yang berlokasi di pinggir jalan Dusun Nanga na'e Desa Kalajena. Kemudian selanjutnya disusul oleh Sahrudin," kata Ridwan. 

Sahrudin saat itu membawa pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Kemudian langsung duduk di bale-bale yang berada di pinggir jalan. 

"Sahrudin langsung mengeluarkan pisau belati mau menusuk ARM. Namun ARM menghindari dan langsung mengambil sebilah parang yang sudah disimpan di bawah kolong bale-bale dan langsung membacok Sahrudin," terang Ridwan. 

ARM membacok Sahrudin sebanyak 2 kali yang mengenai pergelangan tangan dan pundak kiri. Sahrudin kemudian lari menuju rumah kakak kandungnya, meminta pertolongan. ARM sendiri melarikan diri meninggalkan TKP untuk menghindari balas dendam dari keluarga Korban. 

Setelah kejadian, sekitar pukul 21.00 Wita Personil Polsek Wera  yang di Pimpin Kapolsek IPTU Husnain tiba di Dusun Nanga Nae, Desa Kalajena untuk melakukan penggalangan terhadap keluarga korban maupun keluarga pelaku. Dengan tujuan untuk mencari keberadaan pelaku. 

Sekira pukul 21.05 waktu setempat, masyarakat dari Desa Pai yang berjumlah ± 100 ( seratus)  orang yang merupakan keluarga dari Korban tiba di Dusun Nanga Na'e, Desa Kalajena, untuk mencari keberadaan pelaku. Namun tidak menemukan pelaku di rumahnya. 

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat kepolisian. ( Adbravo )

Editor : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno