Wujud Syukur Pasca Covid19, Warga Tanjung Baru Gelar Ritual Adat
Fhoto : Ibu-ibu Di Desa Tanjung Baru membuat masakan khas ogan yang sering di masak apabila melaksanakan pesta adat (Andi/Borneotribun) |
Fhoto : Ibu-ibu Di Desa Tanjung Baru membuat masakan khas ogan yang sering di masak apabila melaksanakan pesta adat (Andi/Borneotribun) |
Hairudin Calon Kades Tanjung Nomor urut 1 (Tim/Borneotribun) |
Borneotribun Sekadau, Kalbar - Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Nomor Urut 1, Hairudin mengajukan gugatan atau keberatan kepada panitia Pilkades dengan dugaan terjadi pelanggaran administrasi.
Pasalnya, melakukan penghitungan ulang secara tiba-tiba tanpa melakukan pemberitahuan kepada calon kepala desa.
“Hasil perhitungan suara ulang tidak sesuai dengan hasil perhitungan suara sebelumnya yang merugikan calon nomor urut 1. Akibatnya perhitungan suara ulang bisa jadi suara yang sah menjadi tidak sah. Saya meminta pertanggungjawaban oleh panitia sesuai bukti yang ada,” beber Hairudin saat melapor kepada awak media, Jumat (29/7/2022) siang.
Udin panggilan akrab Hairudin, membeberkan, saat hasil penghitungan suara di TPS 04 di Dusun Teluk Pasir SP 12 calon nomor urut 1. Hairudin memperoleh 204 suara, calon nomor urut 2. Syamsudin memperoleh 78 suara dan calon nomor urut 3. Heri Yakop memperoleh 56 suara.
“Namun, tiba-tiba panitia melakukan penghitungan ulang tanpa melakukan koordinasi ada pemberitahuan kepada calon kepala desa. Padahal hasil sudah masuk teli dan sudah masuk kotak karena sudak sah ditandatangani saksi,” ungkap Udin.
Sehingga ketika dilakukan penghitungan ulang suara berubah dengan dalih ada surat suara rusak. Adapun hasil penghitungan ulang calon nomor 1 menjadi 129 suara, calon nomor urut 2 menjadi 42 suara dan calon nomor urut 3 menjadi 43 suara.
“Kami menduga, ada pelanggaran administrasi yang tidak diketahui dari calon. Jika dasar ada laporan agar dilakukan penghitungan ulang. Siapa yang melapor secara resmi. Saksi kami tidak tau juga,” tegas Udin.
Udin mengaku dari hasil laporan saksi dari 4 TPS jika ditotal suara terjadi angka sama yakni calon nomor urut 1, Hairudin memperoleh 383 suara, calon nomor urut 2 Syamsudin (petahana) memperoleh 383 suara dan calon nomor urut 3 Heri Yakop memperoleh 317 suara.
“Sekali lagi kami minta panitia Pilkades diperiksa oleh BPD karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang melakukan penghitungan ulang tanpa koordinasi,” tegas Udin. Jika dilakukan penghitungan ulang di TPS 04, Udin juga meminta dilakukan penghitungan ulang semua TPS. “Kami minta di TPS 02 juga dilakukan penghitungan ulang,”tegas Udin.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung, Radiyansyah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat sore terkait adanya gugatan atau keberatan dari calon kades nomor urut 1, tidak banyak komentar.
“Ranah penyelesaian di tingkat BPD,” balasnya singkatnya. (Red)
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Engkersik, Antonius Payau menyerahkan berkas Berita Acara hasil Pleno rekapitulasi penghitungan suara kepada Ketua BPD, Lambertus Anton (Hermanto/Borneotribun) |
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru