Berita Borneotribun.com: Berita Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Mei 2023

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.

Pelaku seorang pria berinisial AG Alias AGU (24) warga Desa Kalimas ditangkap  Satuan Reserse Polsek Kakap Jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Aipda Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap AG Alias AGU  merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Tahun 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (6/2/23) jam 02.00 Wib bulan lalu. 

"Saat ini AG Alias AGU (24) sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 (satu)  unit sepeda motor merek Honda Supra Tahun 2000 sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap, ungkap Ade, Senin (8/5/23) siang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), sambungnya.

“Berkat informasi dari warga, AG Alias AGU (24) diamankan oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Lintang Dusun Cempaka, Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan pada Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 20.00 Wib, ujarnya.

Perlu diketahui, kata Ade, tersangka untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut dipreteli oleh Tersangka sehingga kondisi sepeda motor itu berubah wujud, namun setelah disesuaikan dengan STNK milik korban diketahui kendaraan tersebut benar milik korban yakni Honda Supra Th. 2000 warna hitam list biru dengan plat nomor kendaraan KB 4159 HF dengan NOKA MH1KEV217YK079545 NOKA KEV2E1074872.

Aipda Ade menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak Kepolisian Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.

Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian.

(Tim/RH)

Minggu, 21 Agustus 2022

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karomani Minta Maaf Nama Unila Jadi Cacat


Fhoto : Prof Dr Karomani, Tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila (Tim/Borneotribun)

Borneotribun Jakarta - KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Usai ditetapkan status penahanannya pada Minggu (21/08) pagi, Karomani terlihat keluar gedung KPK beserta tersangka lainnya. Dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia.

"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," Kata Prof Dr Karomani di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).

Selain itu, Karomani menyebut bakal menunggu persidangan terkait perkara yang menjeratnya.
"Dan selanjutnya kita lihat di persidangan," Lanjutnya.

Dalam perkara ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pada tahun 2022 Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Unila juga membuka jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) di mana Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik.

Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait.

"Kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," Kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya.

Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua yang mencapai Rp. 5 Miliar.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100 juta sampai Rp. 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," Ucapnya.

Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. 

Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp. 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp. 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp. 575 juta," Ujarnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito. Serta emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," Pungkasnya. (Wis)

Senin, 15 Agustus 2022

Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Sudah P21


Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H (Tim/Borneotribun)

Borneotribun Batam, Kepri - Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri gelar konferensi pers berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21). Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/08/2022).

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., menjelaskan adapun konferensi pers yang hari ini kami laksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga kita akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar  Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan. 

"Kami jelaskan Kembali terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel) yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya," Ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.

Kemudian adapun untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebagai berikut :

1. Uang sebesar Rp. 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.

2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu ;

a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020,
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020,
e. Proposal Permohonan Hibah,
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah, dan 
h. laporan pertanggungjawaban.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar," Tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. (Sy)

Sumber : Humas Polda Kepri


Selasa, 09 Agustus 2022

Kades Bana Terjerat ITE


Ilustrasi ITE (Borneotribun)

Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Kepala Desa Bana, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang berinisial SD diketahui menjadi tersangka dalam kasus ITE pada Tahun 2020 yang lalu, kasus ITE tersebut ia tujukan kepada korban AK.

Menurut keterangan Sekertaris Desa Bana, Jojon memang benar tersangka SD telah di tangkap oleh kejaksaan Negeri Bengkayang beberapa hari yang lalu.

”Katanya sih masalah ITE Tahun 2020 yang Lalu dengan pak AK,” singkat Sekdes Bana saat ditemui, Selasa (09/08/2022).

Setelah dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhyaksyahputra, melalui Kasi Pidana Umum Martino Manulu, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses memang benar tersangka SD telah dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu.

Tersangka SD dieksekusi setelah dilakukan proses pengadilan, dan dalam putusannya tersangka terbukti melakukan tindak pidana.

”Tersangka ini sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bernada penghinaan terhadap korban AK, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 dengan pidana 6 bulan penjara dan denda 60 juta,” Ungkap Martino Manulu Kasi Pidum Kejari Bengkayang.

Adapun pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang di dampingi langsung oleh kasi Pidana Umum Martino Manulu, Plh.Kasi Intelijen Tommy Purnama dan Kasubsi Penuntutan Fitriani Yurisyuawan.

Reporter : Rinto Andreas/IJ 
Editor      : R. Hermanto 

Jumat, 05 Agustus 2022

Kanwil Hukum Dan HAM Sulsel Monitoring Serta Evaluasi Kantor Advokat

 
Pemeriksaan administrasi Advokat dan Paralegal LBH Butta Toa (Irw/Borneotribun)

Borneotribun Bantaeng, Sulsel -Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sulsel kembali melakukan monitoring dan evaluasi langsung kepada Kantor Advokat (Pengacara) Lembaga bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, Jalan Andi Manappiang Lamalaka Kabupaten Bantaeng, Kamis  (04/08/2022).

Andi Haris selaku  ketua penilai dalam monitoring dan Evaluasi rutin kali ini, Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan adminstrasi Advokat (Pengacara) dan Paralegal yang ada dalam struktur LBH Butta Toa Bantaeng.

Selain melakukan wawancara langsung kepada klien perkara Perdata di Kantor LBH Butta Toa juga melakukan wawancara langsung dengan klien perkara pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Bantaeng  yang telah didampingi secara Prodeo (Gratis) Oleh LBH Butta Toa Bantaeng.

Lanjut Andi Haris, Kami berharap LBH Butta Toa Bantaeng segera melakukan pelatihan Paralegal dan membentuk Desa Sadar Hukum (DSH) di Kabupaten Bantaeng, dan insya Allah Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia akan datang meresmikan nantinya.

Sementara itu Suardi, SH selaku Ketua LBH Butta Toa Bantaeng mengatakan bahwa bantuan hukum gratis (Prodeo) itu adalah amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu/miskin.

"Ini amanah yang wajib kami jalankan baik perkara perdata maupun perkara pidana bagi pencari keadilan khususnya bagi masyarakat tidak mampu/miskin di Kabupaten Bantaeng," Ucap Suardi.

Sebagaimana LBH Butta Toa Bantaeng diketahui adalah satu-satunya Organisasi bantuan Hukum di Kabupaten Bantaemg meraih Akreditasi dengan predikat Akreditasi "B" dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dari 32 Organisasi Bantuan Hukum Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Kegiatan ini adalah rutin dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kepada semua OBH/LBH yang telah Terakreditasi di Sulawesi Selatan. (Irw)


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno