Selasa, 21 Maret 2023
Sabtu, 18 Maret 2023
Bawa Fuya, Dua Pelaku Di Jerat UU Pertambangan
Jumat, 18 September 2020
Program BSPS bisa membantu Rumah Masyarakat Sekadau Tidak Layak Huni
sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 di desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. (Foto: HMS) |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR - Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBD Kabupaten Sekadau tahun 2020 dari dana DAK merupakan upaya pemerintah daerah Sekadau dalam penanganan permasalahan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan dan kecukupan ruang dapat ditekan bahkan dihapus, sehingga di desa Sungai Ayak 2 tidak ada rumah kategori tidak layak huni.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius saat menghadiri kegiatan sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 di desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (17/9/2020).
Aloysius menjelaskan, acara tersebut merupakan sosialisasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) tahun 2020 (dana DAK).
“Kegiatan ini khusus untuk peningkatan kualitas rumah hunian di kawasan kumuh yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Sekadau nomor 663/370/PERKIMTAN-3/2019 yang merupakan penetapan kawasan kumuh perkotaan di wilayah Kabupaten Sekadau.” Tutur Aloysius.
Sementara, kata Aloysius, Ada 3 kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh di Kabupaten Sekadau yakni, 1. Kawasan Sekadau Hilir: desa Mungguk dan desa Sungai Ringin, 2. Kawasan Nanga Taman: Desa Nanga Taman dan Desa Mentukak, dan 3. Kawasan Sungai Ayak 2: Desa Sungai Ayak 2.
Baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan ditingkat RT dan RW, perlu suatu upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan rumah hunian di kawasan kumuh maupun deliniasinya.
Aloysius menambahkan, program BSPS ada 3 tahap khusus untuk Sungai Ayak, tahap satu 25 unit tahap dua 45 unit dan tahap tiga 30 unit.
"Sebelumnya, 25 unit penerima bantuan sudah selesai 100 persen," ungkap Aloysius. (Red)
Kamis, 17 September 2020
Wabup Aloysius Resmikan Kantor Desa, Pasar Rakyat dan Rumah Gizi di Tapang Pulau
Wabup Aloysius Resmikan Kantor Desa, Pasar Rakyat dan Rumah Gizi di Tapang Pulau. (Foto: HMS) |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU -- Wakil Bupati Sekadau, Aloysius meresmikan Kantor Desa Tapang Pulau, Pasar Rakyat dan Post Gizi/Rumah gizi desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (17/9/2020).
Wakil Bupati Sekadau Aloysius dalam sambutannya mengatakan, rumah gizi dibangun dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting dan gizi buruk di Kabupaten Sekadau, mengingat kasus stunting di Kabupaten Sekadau masih tinggi dan masuk urutan ke 4 tertinggi di Kalimantan Barat.
"Atas dasar inilah pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan PP dan KB membuat terobosan berupa pembangunan post gizi," kata Aloysius.
Ia menambahkan, di Kecamatan Belitang Hilir dibangun sebanyak 3 buah yakni di desa Sungai Ayak II, desa Empajak dan deaa Tapang Pulau.
"Dengan telah dibangunnya post gizi ini harapan kita kasus stunting dan gizi buruk dapat ditangani," harap orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini.
Aloysius juga mengatakan, upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya gizi buruk dapat dilakukan dengan cara pola makanan sehat, pola asuh yang baik, kebersihan air dan sanitasi serta memperdalam pengetahuan dengan perbanyak budaya membaca terkait kesehatan.
Dengan keterlibatan serta dukungan dari seluruh elemen, saya yakin kasus atau masalah stunting dan gizi buruk tidak ada lagi di Kabupaten Sekadau.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Setiawan, Asisten 2, Kadis Kesehatan PP dan KB, Kadis PMD, Kadis Perindagkop, Kadis Porapar, Kadis Dishub, Kadis Perkimtan, Kasat Pol PP, Ketua GOW, Camat Belitang Hilir dan Forkopimcam, Camat Belitang, Kades Tapang Pulau dan undangan lainnya. (red)