Berita Borneotribun.com: Bawaslu Singkawang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Singkawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Singkawang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Desember 2023

Ketua Bawaslu Singkawang: Penertiban APK Berlangsung 18-20 Desember 2023

Ketua Bawaslu Singkawang: Penertiban APK Berlangsung 18-20 Desember 2023
Foto: Tim gabungan Singkawang yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Polres kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan, Senin (18/12). (ANTARA/HO-Rudi)
SINGKAWANG – Tim gabungan yang tergabung dari Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Singkawang telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di beberapa jalan di kota tersebut. 

Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, menyatakan bahwa penertiban APK dilaksanakan dari tanggal 18-20 Desember 2023 dengan bantuan Satpol PP dan Polres Singkawang.

Menurut Hendro, penertiban ini didasarkan pada dua regulasi terkait: SK KPU mengenai lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan dan dilarang, serta perda atau perwako yang terkait dengan Ketertiban Umum dan reklame di Kota Singkawang. 

Bawaslu Singkawang berfokus pada pelanggaran lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Hendro menjelaskan bahwa dalam penertiban, jika terdapat baliho yang melanggar aturan, seperti menempel di tiang listrik atau pohon, serta terpasang di jembatan, pihaknya akan membersihkannya. 

"Hasil pengamatan pada hari pertama penertiban menunjukkan penurunan jumlah APK yang ditertibkan dibandingkan bulan sebelumnya." kata dia. 

"Dibandingkan bulan lalu yang mencapai 275 APK yang ditertibkan, hari ini mengalami penurunan yang signifikan. Ini menunjukkan pemahaman yang lebih baik dari para caleg terkait tahapan kampanye," lanjut Hendro.

Ia juga menekankan bahwa setiap hari para partai politik peserta Pemilu 2024 selalu diingatkan melalui WhatsApp Grup untuk memahami aturan yang berlaku. 

Hendro berharap penertiban APK dapat berjalan dengan lancar tanpa terlalu banyak pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

Jumat, 10 November 2023

Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye dari Bawaslu Singkawang

Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye dari Bawaslu Singkawang.
SINGKAWANG - Berdasarkan informasi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Singkawang, Hendro Susanto, pada Kamis kemarin, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan tertulis kepada pimpinan partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Singkawang.

Imbauan ini merupakan bagian dari arahan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang merupakan turunan dari imbauan serupa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada pimpinan partai politik peserta pemilu di tingkat pusat.

Isi dari surat imbauan ini mencakup berbagai poin terkait pencegahan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Salah satunya adalah memperhatikan penjadwalan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada tanggal 3 November 2023. 

Dengan adanya penetapan DCT ini, diinstruksikan bahwa mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, seluruh peserta pemilu diizinkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye di luar jadwal.

Imbauan juga menekankan pentingnya aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), termasuk larangan tempat pemasangan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, disarankan untuk memperhatikan konten materi APS, seperti kalimat dan gambar, agar tidak memuat ajakan untuk memilih, seperti menampilkan nomor urut, simbol, atau materi lain yang bersifat ajakan memilih.

Selain itu, peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye pemilu dimulai. 

Ini mencakup berbagai bentuk kegiatan seperti pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya), pemasangan alat peraga kampanye (seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul), serta aktivitas terkait media sosial.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna mengambil langkah penertiban jika ditemukan APS peserta pemilu yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2023 dan melanggar peraturan daerah yang berlaku di Singkawang tentang Ketertiban Umum.

Hendro Susanto juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye untuk Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, total selama 75 hari. 
Pada tahap ini, peserta pemilu diizinkan untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye, serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, dan karakteristik khusus dari partai politik yang mereka wakili.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno