Berita Borneotribun.com: Bawaslu Sekadau Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Sekadau. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2024

Komisioner Bawaslu Sekadau Pajang Story WhatsApp Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA, di Konfirmasi Tak Berikan Jawaban ??

Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA Pemilukada Sekadau, di Story WhatsApp salah satu Komisioner Bawaslu Sekadau. (Arni Lintang/Dokumen)
Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA Pemilukada Sekadau, di Story WhatsApp salah satu Komisioner Bawaslu Sekadau. (Arni Lintang/Dokumen)
SEKADAU - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sekadau membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pemilu Pemilihan Bupati - Wakil Bupati.hal ini diketahui, setelah awal media ini melihat pamflet di story WA, Muhamad Sandi, Komisioner Bawaslu Sekadau, Senin (2/9/2024) siang.

Didalam Pamflet tersebut, di sudut kiri atas tertulis, BAWASLU dilengkapi logo, sedangkan di sudut kanan atas, tertulis PPID dan Bawaslu serta slogan, "Ayo Awasi Bersama".

Sedangkan isi dari Pamflet bertuliskan, Bawaslu Kabupaten Sekadau.Posko Pengaduan Masyarakat.Laporkan ke Bawaslu. jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.

Adun Masarakat dapat disampaikan kepada Waktu & Tempat : Kator Bawaslu Kabupaten Sekadau.Jl.Merdeka Timur.Km 03.disertai logo titik koordinat (Maps) di sisi kiri.

Selain itu juga tercantum, kontak person, sepertinya untuk pengaduan didalam kolom memanjang dengan no 0896 9352 1988 plus gambar gagang telfon rumah bewarna hijau di sisi kiri no telfon tersebut

Terdapat juga tulisan, Operasional layanan yang menunjukan waktu yakni 08.00 - 16.00 Wib yang juga di sisi kiri tulisan terdapat logo kalender yang beririsan dengan logo jam dinding dengan jarum jam pendek diperkirakan menunjuk jam 10.00 dan jarum panjang menunjukan jam 14.00 atau 2 yang bisa di tarik kesimpulan logo jam tesebut  menunjukan waktu, pukul 10.00 Lewat 10.00 Wib. 

Selain  itu, di kiri kanan tulisan juga terdapat gambar menyerupai sosok manusia memegang cermin pembesar,namun berkepala burung dan bertopi.sedangkan dibagian paling bawah pamflet terdapat tulisan, Bawaslu.Sekadau@gmail disertai gambar berbentuk amplop. di ikuti tulisan, https://sekadau.bawaslu.go.id di ikuti logo panah miring menunjukan tulisan https:// dan di pojok kanan ujung tertulis, Bawaslu Kabupaten Sekadau di ikuti logi Instagram, Facebook, YouTube serta Twitter (burung)

Meski terlihat sangat detail, namun, Komisioner Bawaslu yang memajang story WA Pamflet ini, di konfirmasi via WhatsApp terkait sarat aduan atau laporan masyarakat, alat bukti laporan serta syarat kelengkapan laporan agar dapat di proses, tidak memberikan respon atau jawaban sampai dengan berita ini masuk ke redaksi,Senin siang. 

(Arni Lintang)

Rabu, 21 Agustus 2024

Bawaslu Ajak Masarakat Awasi Pemilukada Serentak, Ini Larangan dan Sanksi Kepala dan Perangkat Desa Terlibat Politik

Muhamad Sandi. (Dokumen)
Muhamad Sandi. (Dokumen)
SEKADAU - Menjelang Pemilihan Serentak Kepala Daerah, Gubenur - Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati,Badan Pengawas Pemilu mengantisipasi keterlibatan perangkat Desa dalam politik praktis.

Komisiner Bawaslu Sekadau,Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Sandi menegaskan, berdasarkan undang - undang No 6 Tahun 2014 diatur tentang larangan kampanye kepala desa dalam kontestasi Pemilukada.

"Diatur didalam didalam pasal 29 huruf c tentang penyalahgunaan tugas hak dan kewajibannya, pasal 29 huruf g, tentang menjadi pengurus partai politik,"ungkap Sandi, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, didalam undang undang no 6 tahun 2014 pasal 29 pada huruf j disebutkan larangan Kepala Desa untuk ikut serta atau terlihat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah. sedangkan pasal 26 huruf 4c Undang-Undang No 03 Tahun 2014
dinyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota Lembaga Perwakilan Rakyat, Kepala Daerah atau Jabatan Politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan calon yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Dikakatakan Sandi, selain larangan, juga ada sangksi bagi kepala dan perangkat Desa yang terlibat politik yang diatur didalam pasal 30 Ayat 1, Undang-Undang No 06 Tahun 2014 yakni, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan didalam Pasal 30 Ayat 2 diyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian dari jabatan kepala Desa.

Untuk itu, Sandi menghimbau agar masyarakat berperan aktif mencegah dan melaporkan pelanggaran dalam Pemilukada Serentak baik Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati termasuk jika terjadi pelanggaran oleh apartur Desa dalam hal politik praktis.

" jika menemukan, foto, vidio, atau rekaman suara, laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti dengan proses kepada yang melanggar tentunya dengan kordinasi kepada pihak terkait," tutup Sandi.

(Arni Lintang)

Minggu, 28 Januari 2024

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan
Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan.
SEKADAU - Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024, sebanyak 201 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, telah diidentifikasi sebagai rawan. 

Informasi ini disampaikan dalam Apel Siaga dan peluncuran TPS Rawan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, yang bertemakan 'Siap Jaga Kedaulatan Hak Pemilih', yang berlangsung di Gedung Ketaketik Sekadau pada Sabtu (27/1/2024).

Menurut data yang diungkapkan, TPS di Kabupaten Sekadau diklasifikasikan sebagai rawan berdasarkan dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang diidentifikasi sebagai tidak bersinyal, memiliki akses sulit, rentan terhadap banjir, serta berada di wilayah kepulauan dan perbatasan. 

Kedua, kerawanan terkait dengan penghitungan suara (Tungsura), seperti adanya surat suara yang melebihi atau kurang dari jumlah semestinya, perlunya pemungutan suara ulang (PSU), potensi tindak pidana pemilu, keberadaan data anomali, dan partisipasi pemilih yang rendah.

Dalam pembagian kategori kerawanan distribusi logistik, beberapa kecamatan di Kabupaten Sekadau tercatat memiliki jumlah TPS rawan yang signifikan. 
Misalnya, Kecamatan Sekadau Hilir dengan 14 TPS rawan, Kecamatan Sekadau Hulu dengan 2 TPS rawan, Kecamatan Nanga Taman dengan 1 TPS rawan, Kecamatan Nanga Mahap dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang Hilir dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang dengan 6 TPS rawan, dan Kecamatan Belitang Hulu dengan 24 TPS rawan.

Sementara itu, ketika dipilah berdasarkan kategori kerawanan penghitungan suara (Tungsura), jumlah TPS rawan juga tercatat cukup tinggi di beberapa kecamatan. 

Seperti Kecamatan Belitang Hulu yang mencatatkan 57 TPS rawan, diikuti oleh Kecamatan Belitang Hilir dengan 34 TPS rawan, dan Kecamatan Nanga Taman dengan 20 TPS rawan, serta beberapa kecamatan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, menjelaskan bahwa klasifikasi TPS sebagai rawan didasarkan pada dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang memerlukan antisipasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendistribusian logistik. Kedua, kerawanan berdasarkan analisis data pemilu sebelumnya. 

Marikun menegaskan perlunya KPU memastikan jumlah dan distribusi surat suara yang tepat.

"Saya yakin dan percaya dengan bantuan semua stakeholder di Sekadau, mari kita sama-sama turunkan IKP di Kabupaten Sekadau," tambah Marikun.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyoroti bahwa dengan sistem pemilu terbuka seperti sekarang, gesekan di lapangan pasti akan terjadi karena masing-masing pihak berusaha memenangkan suara. 

Gesekan tidak hanya terjadi antar partai politik, tetapi juga di dalam partai politik itu sendiri. 
Subandrio berharap pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Rabu, 15 November 2023

Polres dan Bawaslu Sekadau Teken Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Polres dan Bawaslu Sekadau Teken Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
SEKADAU – Polres Sekadau dan Bawaslu Sekadau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Acara tersebut diadakan di Hotel Vinca Borneo, Jalan Mawar, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (14/11/2023).

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, Ketua Bawaslu Sekadau Marikun, S.Sos, Komisioner KPU Sekadau Nur Soleh, Kasat Binmas Polres Sekadau AKP Masdar, Kasat Intelkam IPTU Didik Darman Putra, ST., M.Si, dan Komisioner beserta staf Bawaslu Sekadau.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengungkapkan, bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 semakin hari semakin dekat.

“Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan MoU berkaitan dengan pertukaran data dan informasi. Kami menyadari bahwa sektor keamanan pemilu ini ada di tangan kepolisian, sehingga kami berharap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Kapolri bersama Ketua Bawaslu RI terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bentuk komunikasi dan koordinasi bersama selama tahapan pemilu 2024.

“Kegiatan pemilu tahun 2024 ini merupakan pemilu terbesar dari yang pernah kita hadapi. Oleh karena itu, sinergitas kita perlu dijalin agar tugas dan fungsi yang kita emban dapat terlaksana dengan baik,” kata Kapolres Sekadau AKBP Suyono.

“Semoga kita semua tetap bersatu dalam mensukseskan pemilu 2024 dan berharap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kapolres Sekadau dan Ketua Bawaslu Sekadau, sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi guna terselenggaranya pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sekadau, dapat berjalan aman dan kondusif.

Selasa, 14 Februari 2023

Tahapan Pemilu 2024, Wabup : Bawaslu Wajib Menjalankan Setiap Tahapan

Kegiatan Siaga Pengawasan satu tahun menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sekadau, Kalbar - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio membuka kegiatan Siaga Pengawasan satu tahun menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bertempat di Gedung Kateketik Sekadau. Selasa (14/2/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sekadau Siap untuk mengawas tahapan proses Pemilihan di tahun 2024.

"Hari ini merupakan hari genap 1 tahun untuk menuju Pemilu di tahun 2024. Untuk itu, dalam hal ini kita semua berharap agar Pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Nur Soleh.

Pada kesempatan itu juga, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai  Simbol Kesiapan menuju pemungutan suara Pemilu tahun 2024. 

"Adapun kesiapan yang dilakukan adalah Penguatan dan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat kepada stakeholder terkait," Kata Subandrio. 

"Dengan dilaksanakan kegiatan Siaga Pengawasan Pemilu 2024 ini, membuktikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau sudah siap menjalankan semua proses menuju Pemilu 2024," pungkasnya.

Oleh : Tim Liputan
Editor : R. Hermanto 





Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno