Komisioner Bawaslu Sekadau Pajang Story WhatsApp Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA, di Konfirmasi Tak Berikan Jawaban ??
SEKADAU - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sekadau membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pemilu Pemilihan Bupati - Wakil Bupati.hal ini diketahui, setelah awal media ini melihat pamflet di story WA, Muhamad Sandi, Komisioner Bawaslu Sekadau, Senin (2/9/2024) siang.
Didalam Pamflet tersebut, di sudut kiri atas tertulis, BAWASLU dilengkapi logo, sedangkan di sudut kanan atas, tertulis PPID dan Bawaslu serta slogan, "Ayo Awasi Bersama".
Sedangkan isi dari Pamflet bertuliskan, Bawaslu Kabupaten Sekadau.Posko Pengaduan Masyarakat.Laporkan ke Bawaslu. jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.
Adun Masarakat dapat disampaikan kepada Waktu & Tempat : Kator Bawaslu Kabupaten Sekadau.Jl.Merdeka Timur.Km 03.disertai logo titik koordinat (Maps) di sisi kiri.
Selain itu juga tercantum, kontak person, sepertinya untuk pengaduan didalam kolom memanjang dengan no 0896 9352 1988 plus gambar gagang telfon rumah bewarna hijau di sisi kiri no telfon tersebut
Terdapat juga tulisan, Operasional layanan yang menunjukan waktu yakni 08.00 - 16.00 Wib yang juga di sisi kiri tulisan terdapat logo kalender yang beririsan dengan logo jam dinding dengan jarum jam pendek diperkirakan menunjuk jam 10.00 dan jarum panjang menunjukan jam 14.00 atau 2 yang bisa di tarik kesimpulan logo jam tesebut menunjukan waktu, pukul 10.00 Lewat 10.00 Wib.
Selain itu, di kiri kanan tulisan juga terdapat gambar menyerupai sosok manusia memegang cermin pembesar,namun berkepala burung dan bertopi.sedangkan dibagian paling bawah pamflet terdapat tulisan, Bawaslu.Sekadau@gmail disertai gambar berbentuk amplop. di ikuti tulisan, https://sekadau.bawaslu.go.id di ikuti logo panah miring menunjukan tulisan https:// dan di pojok kanan ujung tertulis, Bawaslu Kabupaten Sekadau di ikuti logi Instagram, Facebook, YouTube serta Twitter (burung)
Meski terlihat sangat detail, namun, Komisioner Bawaslu yang memajang story WA Pamflet ini, di konfirmasi via WhatsApp terkait sarat aduan atau laporan masyarakat, alat bukti laporan serta syarat kelengkapan laporan agar dapat di proses, tidak memberikan respon atau jawaban sampai dengan berita ini masuk ke redaksi,Senin siang.
(Arni Lintang)