Bengkayang Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, termasuk pemilih yang memilih di TPS 002 bukan TPS 001
BENGKAYANG – Bawaslu Bengkayang, Kalimantan Barat merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan tiga TPS pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Bengkayang, Santi, menyampaikan bahwa TPS yang akan mengadakan PSU dan PSL sudah direkomendasikan ke KPU Bengkayang dan sedang dalam proses tindak lanjut.
Beberapa TPS yang direkomendasikan untuk PSU meliputi TPS 004 Dusun Gandong, Desa Suka Dami, Kecamatan Ledo, serta dua TPS di Kecamatan Siding, yaitu TPS 001 Dusun Tamong dan TPS 002 Dusun Buluh Desa Tamong, Siding.
Sementara untuk TPS yang rekomendasikan PSL, termasuk TPS 006 Dusun Jagoi Sejaro Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, dan dua TPS di Kecamatan Monterado, yaitu TPS 010 Dusun Taepi Desa Monterado dan TPS 04 Desa Rantau, Kecamatan Monterado.
Berdasarkan hasil laporan pengawasan Bawaslu, Santi menyebut adanya indikasi pelanggaran oleh KPPS di TPS 001 dan TPS 002 Tamong, Siding.
Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, seperti pemilih yang seharusnya memilih di TPS 001 malah memilih di TPS 002, dan kejadian serupa di TPS 04 Gandong, Suka Damai Ledo, di mana pemilih yang tidak terdaftar melakukan pencoblosan.
Sementara untuk masalah PSL, terjadi karena pertukaran surat suara dari daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Bengkayang untuk melakukan PSU dan PSL pada TPS yang disebut.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, menyatakan menerima surat rekomendasi dari Bawaslu dan sedang memproses pelaksanaan PSU dan SPL di sejumlah TPS tersebut.