Berita Borneotribun.com: Bawaslu Bengkayang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Bengkayang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Bengkayang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Februari 2024

Bengkayang Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, termasuk pemilih yang memilih di TPS 002 bukan TPS 001

Bengkayang Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, termasuk pemilih yang memilih di TPS 002 bukan TPS 001
Aktivitas pemungutan suara di salah satu TPS di Bengkayang, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-Wati
BENGKAYANG – Bawaslu Bengkayang, Kalimantan Barat merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan tiga TPS pemungutan suara lanjutan (PSL). 

Ketua Bawaslu Bengkayang, Santi, menyampaikan bahwa TPS yang akan mengadakan PSU dan PSL sudah direkomendasikan ke KPU Bengkayang dan sedang dalam proses tindak lanjut. 

Beberapa TPS yang direkomendasikan untuk PSU meliputi TPS 004 Dusun Gandong, Desa Suka Dami, Kecamatan Ledo, serta dua TPS di Kecamatan Siding, yaitu TPS 001 Dusun Tamong dan TPS 002 Dusun Buluh Desa Tamong, Siding. 

Sementara untuk TPS yang rekomendasikan PSL, termasuk TPS 006 Dusun Jagoi Sejaro Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, dan dua TPS di Kecamatan Monterado, yaitu TPS 010 Dusun Taepi Desa Monterado dan TPS 04 Desa Rantau, Kecamatan Monterado.

Berdasarkan hasil laporan pengawasan Bawaslu, Santi menyebut adanya indikasi pelanggaran oleh KPPS di TPS 001 dan TPS 002 Tamong, Siding. 

Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, seperti pemilih yang seharusnya memilih di TPS 001 malah memilih di TPS 002, dan kejadian serupa di TPS 04 Gandong, Suka Damai Ledo, di mana pemilih yang tidak terdaftar melakukan pencoblosan.

Sementara untuk masalah PSL, terjadi karena pertukaran surat suara dari daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. 

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Bengkayang untuk melakukan PSU dan PSL pada TPS yang disebut. 

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, menyatakan menerima surat rekomendasi dari Bawaslu dan sedang memproses pelaksanaan PSU dan SPL di sejumlah TPS tersebut.

Selasa, 13 Februari 2024

Bawaslu dan Satpol PP di Bengkayang Bersinergi Amankan Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu dan Satpol PP di Bengkayang Bersinergi Amankan Masa Tenang Pemilu 2024
Pengawasan distribusi logistik pemilu di Bengkayang. ANTARA/Wati.
BENGKAYANG - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Santi, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan selama masa tenang menjelang Pemilu 2024. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, selama masa tenang untuk menyambut pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, kami terus melakukan pengawasan dan memperkuatnya," ujar Santi pada Senin, saat dihubungi di Bengkayang.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik sebelum masa tenang, serta menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif. Saat ini, mereka juga gencar melakukan penertiban APK bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan panwas kecamatan di wilayah Bengkayang.

"Kami telah melaksanakan penertiban APK di setiap kecamatan bersama para pihak terkait di kecamatan masing-masing. Selain itu, Bawaslu juga melakukan piket dalam pengawasan logistik serta piket internal di kantor," tambahnya.

Bawaslu juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu seperti politik uang dan pelanggaran lainnya. Menurut Santi, hingga hari terakhir kampanye, belum ditemukan adanya pelanggaran pemilu dalam pengawasan terhadap caleg.

"Meskipun demikian, ada beberapa hal yang terlambat dalam pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," ungkapnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Yosef Harry Suyadi, mengingatkan bahwa setiap Bawaslu harus memperketat pengawasan selama masa tenang, mengingat potensi terjadinya pelanggaran pemilu.

"Penguatan pengawasan juga sangat penting di hari pemilihan, karena merupakan tahapan krusial dan riskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," tegas Harry.

Meskipun proses demokrasi di Bengkayang terbilang berjalan lancar, tetap diperlukan pemetaan dan pengantisipasi terhadap potensi pelanggaran seperti politik uang dan ujaran kebencian yang bisa terjadi selama masa tenang, tambahnya.

Oleh: Antara/Dedi
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno