|
Kepala Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Aban.[tim liputan/hms] |
BorneoTribun | Sekadau -- Kepala Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Aban mengungkapkan bahwa Desa Bungkong Baru yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Sintang sampai dengan saat ini tidak memiliki kode desa yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, oleh karena itu sangat berdasar jika masyarakat Desa Sunsong menganggap bahwa desa tersebut adalah fiktif atau desa yang tidak legal karena merupakan desa yang dibentuk di wilayah Desa yang sama dengan Desa Sunsong yang telah mendapat kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kode Desa (61.09.02.2015).
Hal ini disampaikan Kepala Desa Sunsong Aban, seusai menyampaikan laporan kepada Bupati Sekadau di Kantor Bupati Sekadau, rabu (27/5/2020).
Dikatakan Aban, bagaimana mungkin bisa berdiri sebuah desa sementara wilayahnya tidak ada.
“Desa tidak ada wilayah, Desa tidak ada kode registrasi, kantor desa tersebut hanya berdiri tetapi tidak ada pelayanan kepada masyarakat,” Ungkap Aban.
Menurut Aban, penyegelan kantor desa bungkong baru murni merupakan aksi masyarakat Sunsong yang sudah merasa gerah dan resah dengan aksi provokasi dari Aparatur Pemerintah Desa Bungkong Baru yang mengiming-imingi para pemuda di Desa Sunsong yang batu tamat SMA yang notabenenya masih labil dan bukan sebagai kepala keluarga untuk bergabung dengan Desa tersebut dan dijanjikan akan masuk menjadi aparatur Pemerintahan Desa.
Lagi Aban mengungkapkan bahwa Kantor Desa Bungkong yang dibentuk oleh Pemkab Sintang tidak ada pelayanan kepada masyarakat, sama halnya juga dengan fasilitas umum lainnya seperti, sekolah dasar mini dan pustu tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“SD Mini yang dibangun juga tidak difungsikan begitu juga dengan pustu, kantor desa difungsikan hanya untuk tempat berkumpul memprovokasi dan mengiming-imingi para pemuda yang baru tamat sma yang notabennenya masih labil dab bukan kepala keluarga untuk menjadi perangkat desa bungkong,” ujarnya.
Terkait pernyataan Wakil Bupati Sintang Askiman yang mengatakan ada anarkis di nada masyarakat yang bawa senjata tajam, Kades Sunsong Aban sampaikan bahwa masyarakat tidak melakukan anarkis dan sampai saat ini masyarakat di desa Sunsong tetap aman dan tertib.
“Apa yang dikatakan Wakil Bupati Sintang bahwa telah terjadi anarkis, bawa senjata tajam, bahwa itu tidak benar, masyarakat juga tidak bawa senjata tajam, masyarakat juga tidak melakukan pengrusakan, masyarakat hanya melakukan penyegelan terhadap kantor desa dan penyegelan ini murni keinginan dari masyarakat desa sunsong. Apa yang dilakukan oleh masyarakat murni tidak ada unsur politik, masyarakat desa sunsong ingin merdeka dan ingin sejahtera,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Aban terkait pustu yang dikatakan Wakil Bupati Sintang ada pelayanan kepada Ibu Hamil itu juga tidak benar, karena disunsong dan bungkong ada bidan dari dinas kesehatan kabupaten sekadau.
Para bidan ini yang selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat di sunsong dan bungkong.
Coba lihat kondisi di lapangan fasilitas yang dibangun oleh Pemkab Sintang sudah tidak terawat dan sudah rusak dan sudah tidak difungsikan dengan baik selayaknya fasilitas Negara.
Dalam kesempatan itu juga, Kades Sunsong Aban meminta supaya Wakil Bupati Sintang Askiman diberi sanksi adat karena dalam kunjungannya di Bungkong Baru tertanggal 26 Mei 2020 telah mengumpulkan 5 desa datang kesunsong tanpa permisi.
“Saya minta kepada Pak Askiman kalau masuk kewilayah desa itu harus permisi, harus bilang, karena etika kita seorang pemerintahan harus ada tata krama dan harus ada sopan santun kalau masuk wilayah desa orang lain. Saya juga keberatan dengan pak Askiman Wakil Bupati Sintang kesunsong itu mengumpulkan desa untuk melawan saya.
Aban mengatakan sangat keberatan, kalau bisa pak Askiman itu disanksi adat, karena sudah menurunkan 5 desa untuk melawanya.
Kata Aban, ia tidak mau kalau itu terjadi, karena ia seorang diri, warga juga resah dengan kedatangan wakil bupati sintang yang telah mengumpulkan orang ramai, padahal saat ini masyarakat dihadapkan dengan wabah virus corona.
Lima desa itu terdiri dari desa sinar pekayau, desa limau bhakti, desa mayang desa bernayau dan desa fiktif desa bungkong.
Terakhir Aban meminta kalau tidak ada itikad baik dari pemerintah kabupaten sintang untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah desa sunsong dan desa sinar pekayau, agar pemerintah kabupaten Sekadau dalam hal ini mencabut dukungan Kabupaten Sekadau terhadap Pemekaran Provinsi Kapuas raya .
“Saya mohon kepada bapak bupati sekadau supaya, Bapak Bupati Sekadau mencabut dukungan terhadap pemekaran provinsi Kapuas Raya jika tidak ada itikad baik Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menyelesaikan batas wilayah desa sunsong dan desa sinar pekayau,” pintanya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau Fendi, S.Sos mengatatakan terkait Permasalahan Batas Daerah antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Surat Sekretaris Ditjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor: T.005/9524/BAK tanggal 8 Oktober 2018 yang mana pada fasilitasi sebagaimana dimaksud yang diundang 3 (tiga) orang Pejabat yang menangani batas daerah, namun Pemerintah Kabupaten Sintang menghadirkan banyak pihak yang tidak berkompeten sesuai dengan fungsinya dalam penegasan batas Daerah, sehingga menyebabkan materi yang dibahas terkesan mengulang pembahasan awal di tingkat Provinsi dan seolah-olah mengabaikan Rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, Tim dari Pemerintah Kabupaten Sekadau menyatakan ketidaksepakatan pada rapat tersebut sambil menunggu undangan selanjutnya yang diagendakan menghadirkan Bupati kedua Kabupaten (sesuai berita acara rapat terlampir) namun sampai saat ini pembahasan belum juga dilaksanakan.
Menurut Asisten 1, penegasan batas daerah antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau sangat penting dipercepat penyelesaiannya, apalagi kedua Kabupaten tersebut bakal menjadi bagian dari calon Provinsi Kapuas raya, apabila persoalan batas tersebut tidak tuntas, maka akan menjadi bagian masalah terbentuknya Provinsi Kapuas Raya.
Dikatakan Asisten 1, dalam hal surat yang disampaikan oleh Pemeintah Kabupaten Sekadau kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 27 Mei 2020 perihal Laporan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan, Ketenteraman dan ketertiban Umum di Daerah Sengketa Batas, meminta kepada Gubernur Kalbar untuk memberi Penegasan terkait dengan Proses Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang yang saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri.
Terakhir dalam surat ini Pemerintah Kabupaten Sekadau mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan pembahasan lanjutan sembari menunggu situasi status darurat bencana Covid-19 sudah mereda karena sudah terhitung lama tidak dilakukan pebahasan yaitu 2 tahun.
“Surat Bupati Sekadau perihal Laporan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan, Ketenteraman dan ketertiban Umum di Daerah Sengketa Batas akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur dan kita tembuskan kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta, Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalimantan Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sekadau,” ujar Asisten
(
yk/mussin/hms)