Berita Borneotribun.com: Bandung Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bandung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandung. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Juni 2023

Tragedi Menimpa Mahasiswa ITB saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Tragedi Menimpa Mahasiswa ITB saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak
Tragedi Menimpa Mahasiswa ITB saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak.
BANDUNG - Muhammad Rasyid Ghifary, seorang mahasiswa dari Program Studi Teknik Mesin di Fakultas Teknis Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB), telah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan yang terjadi saat uji coba penerbangan pesawat tanpa awak. Rasyid mengalami luka serius akibat tertimpa pasak dari alat pelontar pesawat tersebut.

Peristiwa tragis ini disampaikan oleh Prof. Dr. Tatacipta Dirgantara, Dekan FTMD ITB. Beliau menjelaskan bahwa Rasyid meninggal dunia pada Selasa, tanggal 6 Juni kemarin akibat kecelakaan yang dialaminya.

Menurut penuturan Tatacipta, saat itu Rasyid dan beberapa rekannya yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Aksantara ITB sedang melakukan uji coba pesawat tanpa awak di Lanud Sulaiman, Kabupaten Bandung.

Rasyid dan timnya sedang mempersiapkan pesawat tanpa awak yang mereka buat untuk mengikuti Kontes Robot Terbang (KRT). Pesawat tersebut telah dirakit dengan selesai dan siap untuk dilombakan.

Namun sayangnya, saat uji coba dilakukan, cuaca sedang hujan dan menyebabkan tanah di Lanud Sulaiman menjadi basah. Keadaan tanah yang basah tersebut menyebabkan pasak dari alat pelontar pesawat tanpa awak terlepas dan mengenai tubuh Rasyid.

"Pada sore hari itu, hujan turun, dan setelah reda mereka memutuskan untuk melakukan uji coba. Namun, karena cuaca hujan sejak hari Senin, Selasa tanahnya basah, jadi mereka menancapkan pasak ke dalam tanah. Karena kondisi tanah yang basah, pasak tidak mampu bertahan," jelas Tatacipta seperti yang dilansir oleh detikJabar pada Rabu, tanggal 7 Juni 2023.

Dalam kecelakaan ini, ada dua orang yang terkena karet dari pasak yang terlepas tersebut. Namun, Rasyid terkena bagian tubuh yang fatal.

"Ketika alat pelontar ditarik, pasaknya terlepas dari tanah dan karetnya mengenai dua orang. Salah satunya tidak mengalami luka serius, hanya terkena di tangan. Sedangkan Rasyid terkena di area tubuh yang mengakibatkan cedera fatal," ungkap Tatacipta.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Bupati Bersama Bapeda Terapkan Peraturan Baru; Terkait Pemasangan Reklame Di wilayah Kabupaten Bandung


Bupati, Wakil Bupati dan Ka Bapenda Kabupaten Bandung

BorneoTribun Bandung, Jawa Barat
Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Khususnya para Penyelenggara Reklame, Wajib Mengetahui Tentang Peraturan Bupati Bandung 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pajak Reklame.

Bapenda Kabupaten Bandung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos.,M.Si, menjelaskan, bahwa Subtansi Perubahan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Perbup No. 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame yaitu  dalam ketentuan Pasal 6  terdapat penyesuaian terhadap standar harga Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR),"Ucapnya.

Kepala Bapeda kabupaten bandung menyampaikan," ada 9 poin penting yang harus di pahami dalam pemasangang reklame.
1.Bahwa perhitungan pajak reklame pada  Peraturan Bupati  dimaksud telah diatur secara rinci, jelas dan sederhana yaitu :
a. Pajak Reklame = NSR x Tarif 
b. NSR  = (NJOPR + NSPR) x Masa Pajak
c. NJOPR = (Luas reklame x Standar Harga ) + ( Tinggi Reklame x Standar Harga)
d. NSPR = (Fungsi jalan x standar harga) + (Fungsi arah x Standar Harga)
2. NJOPR dihitung berdasarkan hasil perkalian luas bidang Reklame dengan standar harga ditambah hasil perkalian ketinggian Reklame dengan standar harga;
3. Luas Bidang Reklame  yaitu nilai yang didapatkan dari perkalian lebar dengan Panjang Reklame;
4. Bidang Reklame yang tidak berbentuk Persegi dan/atau tidak berbingkai, membentuk pola, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat, atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertical dan horizontal hingga merupakan satu kesatuan;
5. Perhitungan luas bidang Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar;
6. Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) meliputi Nilai  Fungsi Jalan dan Nilai Fungsi Sudut Pandang :
a. Nilai Fungsi/Klasifikasi Jalan adalah Jalan Raya yang secara pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat serta Jasa Marga, 
b. Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap penyelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggaraan reklame tersebut dapat dipandang,
7. Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame.

"Dengan diterbitkannya Perbup, kami mengharapkan partisipasi dan kontribusi Wajib Pajak dalam membangun Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS)," Ungkapnya.


Reporter : Eric

Senin, 22 Maret 2021

Geledah Sebuah Rumah di Bandung, KPK Amankan BB Elektronik

Geledah Sebuah Rumah di Bandung, KPK Amankan BB Elektronik
Sumber antara.

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di salah satu rumah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (21/3).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Minggu (21/3) menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di wilayah Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pada Sabtu (20/3), tim penyidik KPK juga telah menggeledah di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dalam penyidikan kasus tersebut.

Tempat penggeledahan tersebut merupakan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang masing-masing berlokasi di Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya, berlokasi di Buahbatu, Kabupaten Bandung serta di Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

"Di tiga lokasi ini, telah ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaan guna menjadi bagian kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. (*)

Oleh: Antara

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno