Berita Borneotribun.com: Bandara Supadio Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bandara Supadio. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandara Supadio. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 September 2023

Ketua ASITA Kalbar Dorong Pembukaan Penerbangan Internasional di Bandara Supadio

Ketua ASITA Kalbar Dorong Pembukaan Penerbangan Internasional di Bandara Supadio.
PONTIANAK - Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Kalbar, Irfan Ronaldo Barus, berharap agar penerbangan internasional di Bandara Supadio Pontianak, yang berada di Kabupaten Kubu Raya, dapat segera dibuka kembali.

Sejak awal pandemi dan selama satu tahun pasca pandemi, penerbangan internasional di Bandara Supadio telah ditutup, dengan hanya penerbangan domestik yang beroperasi. Irfan Ronaldo Barus berharap agar Kementerian Perhubungan, sebagai pemegang otoritas, dapat membuka kembali penerbangan internasional di Bandara Supadio.

Ia juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan diskusi dengan beberapa kepala daerah, termasuk Bupati Kubu Raya, untuk mendorong pemegang otoritas agar memberikan perhatian khusus terhadap pembukaan kembali penerbangan internasional.

Dampak dari penutupan ini cukup dirasakan, terutama oleh warga asing yang ingin ke Kalbar, khususnya dari Malaysia atau Kuching. Mereka saat ini harus transit di Jakarta terlebih dahulu, yang memerlukan biaya tambahan yang signifikan.

Irfan Ronaldo Barus menyatakan bahwa kedepannya, bersama dengan penggiat wisata dan kepala daerah, mereka akan mengambil kebijakan di Kalbar untuk saling mendukung upaya pembukaan penerbangan internasional. Menurutnya, ini sangat penting karena berdampak pada sektor pariwisata, di mana Kalbar dapat kehilangan peluang pasar dari luar negeri. 

Selain itu, pembukaan kembali penerbangan internasional dianggap sebagai peluang untuk menghidupkan kembali sektor ekonomi melalui pariwisata.

Sementara itu, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Muhamad Iwan Sutisna, juga mengungkapkan wacana pengembangan Bandara Supadio Pontianak dari skala domestik menuju internasional. 

Ia menyebutkan bahwa ada 34 Bandara Nasional di Indonesia yang telah menjadi Bandara Internasional. Namun, hingga saat ini, informasi resmi mengenai status Bandara Supadio belum dapat dipastikan.

Muhamad Iwan Sutisna juga menambahkan bahwa sebelumnya telah ada koordinasi dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, dan pemerintah pusat, Kemenhub, serta BNPB, namun belum ada kepastian mengenai tindakan selanjutnya dalam hal ini. (Red)

Sabtu, 26 Juni 2021

Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang ke Kalbar selama 7 Hari

Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang ke Kalbar selama 7 Hari
Ilustrasi. Gambar iStock

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang ke Kalimantan Barat (Kalbar) selama 7 Hari.

Hal itu disebabkan sebelumnya ditemukan 2 orang penumpang asal pesawat Lion Air dan 7 penumpang asal pesawat Citilink rute Surabaya – Pontianak terpapar positif COVID-19.

Foto penumpang Bandara Supadio.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Provinsi Kalbar.

“Mereka boleh tetap terbang ke Pontianak tetapi hanya membawa kargo,” kata ungkap Harisson kepada wartawan, Jumat kemarin (25/6/2021).

Dijelaskan Harisson, dua penumpang Lion Air rute Surabaya – Pontianak pada 22 Juni 2021 yang terkonfirmasi positif itu membawa surat keterangan negatif PCR dari klinik Kantor Gubernur.

Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata itu (surat PCR Negatif) palsu. 

Pada barcode jika kita pindai memang menunjukkan pada klinik Kantor Gubernur. 

Tetapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata ini dipalsukan. 

“Dengan teknologi sekarang barcode sudah bisa direkayasa. Namun tetap bisa terpantau dan terpindai,” kata Harisson.

Ilustrasi. Gambar iStock

Lanjut kata Harisson, keduanya saat datang ke Bandara Supadio tidak berani menunjukkan surat negatif PCR karena mereka khawatir ketahuan oleh tim Dinas Kesehatan di Bandara Supadio. 

“Untuk itu kita lakukan pemeriksaan swab PCR ternyata menunjukkan hasil positif,” timpalnya.

Lain halnya dengan tujuh penumpang Citilink yang dinyatakan positif. Tujuh orang ini, kata Harisson, membawa surat negatif PCR yang tidak memiliki barcode dan ada juga yang memiliki barcode, namun tidak bisa dipindai.

“Untuk itu kami lakukan pemeriksaan terhadap penumpang Citilink yang suratnya tidak memiliki barcode atau barcodenya tidak bisa dipindai. Dari 10 orang yang dilakukan pemeriksaan ternyata tujuh orang positif Covid-19,” jelasnya.

Sekarang ini, kalau masyarakat melakukan pemeriksaan di laboratorium yang tidak menggunakan aplikasi e-hac dalam pemeriksaannya, sebenarnya masyarakat telah melakukan pemeriksaan di laboratorium yang tidak direkomendasikan Kemenkes. 

Untuk itu laboratorium tersebut bisa saja mengeluarkan hasil pemeriksaan negatif, padahal positif. Buktinya, ada 10 orang yang menggunakan surat negatif PCR tanpa barcode atau dengan barcode tapi tidak bisa dipandai. 

“Buktinya, dari 10 orang ada tujuh orang yang positif, ini penumpang Citilink,” terangnya.

Saat ini, kata Harisson, seluruh penumpang pesawat yang positif COVID-19 itu tengah menjalani isolasi di Upelkes Provinsi Kalimantan Barat.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memastikan akan kembali memberi sanksi kepada dua maskapai setelah ditemukan membawa penumpang positif COVID-19.

Besok Gubernur Kalbar akan memberi sanksi lagi kepada maskapai, karena ada 2 penumpang Lion Air positif. 

“Ada 2 orang ditemukan dengan nilai Cycle Threshold 14. Kemudian Citilink ditemukan 7 orang positif. Saya akan beri sanksi,” ujarnya di Pontianak, Kamis (24/6/2021).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun memastikan, kebijakan yang diambilnya itu sangat tepat demi keselamatan masyarakat Kalbar. 

Midji pun mengklaim, langkah tegas yang diambilnya itu bahkan diikuti Hongkong yang memberikan sanksi serupa kepada maskapai Garuda lantaran kedapatan membawa positif COVID-19.

“Garuda dilarang terbang ke Hongkong, kecuali membawa Kargo saja. Artinya apa yang kita lakukan selama ini benar,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini sebelumnya telah beberapa kali memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif COVID-19. Di mana, sanksi tegas itu berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ilustrasi. Gambar iStock

Bahkan karena kebijakan itu, Sutarmidji sempat saling perang pernyataan dengan Kementerian Perhubungan dan beberapa anggota DPR lantaran Gubernur dinilai tak memiliki kewenangan tersebut. 

Namun Sutarmidji tetap kukuh dengan pendiriannya, sanksi tetap diberikan. Tercatat, Air Asia, Batik Air, Citilink, Lion Air dan Sriwijaya Air pernah mendapat sanksi tersebut.

Wajib menunjukan surat negatif PCR sebagai syarat masuk Kalbar ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Gubernur Sutarmidji yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (KO/YK)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno