Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Pelaku Penembakan Turki di Bali Diburu, WNA Mexico Jadi Tersangka
Senjata Penembakan WNA Turki Diduga Milik Pelaku Meksiko
Pelaku Percobaan Pembunuhan WNA Turki Diketahui Sudah Lakukan Survei
Penembakan di The Palm House Bali: Tersangka Berasal dari Meksiko
Tiga Warga Meksiko Ditangkap atas Dugaan Perampokan di Bali
Polisi meringkus tiga orang Meksiko setelah seorang turis Turki terluka dalam perampokan bersenjata di Bali, Selasa, 30 Januari 2024. (AP/Firdia Lisnawati) |
Polisi meringkus tiga orang Meksiko setelah seorang turis Turki terluka dalam perampokan bersenjata di Bali, Selasa, 30 Januari 2024. (AP/Firdia Lisnawati) |
Minggu, 21 Mei 2023
Sambut Taroo Ubud, Restoran Terbaru Sajikan Pengalaman Kuliner Atraktif di Tengah Keindahan Alam dan Budaya Bali
Kolam Renang Air Hangat Menghadap ke Persawahan. |
Indah Kalalo (Kiri) dan Shanty (Kanan). |
Filosofi Taroo
Indah Kalalo di Grand Opening Taroo. |
Menu Khas Taroo
Suasana Taroo Ubud Bali. |
Manajemen Taroo
Bebek Krispi Taroo. |
Suasana Peresmian Taroo Ubud. |
Senin, 24 Oktober 2022
STAHN Mpu Kuturan Singaraja-Bali adakan Ritual Ngenteg Linggih
Jumat, 10 Juni 2022
Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga
Sabtu, 09 Oktober 2021
Presiden Jokowi Apresiasi Penanganan Covid-19 di Bali
Minggu, 13 Juni 2021
Buka Pesta Kesenian Bali ke-43, Presiden: Kunci Utama Pemulihan Bali ialah Kemampuan Tangani Pandemi
Presiden Jokowi membuka Pesta Kesenian Bali ke-43, secara virtual, Sabtu (12/06/2021) (Foto: BPMI Setpres) |
Senin, 17 Mei 2021
Dukung Pelabuhan Pesinggahan di Klungkung Bali, Bamsoet ; Kementerian Perlu Alokasikan Anggaran
Rabu, 17 Maret 2021
Di Sela Rangkaian Kunker di Bali, Presiden Mampir ke Toko Kerajinan di Ubud
Presiden Jokowi singgah di sebuah toko kerajinan dan mebel di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (16/03/2021) (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev) |
Sabtu, 06 Februari 2021
Kapolri Berikan 2 Personel Polda Bali yang Berprestasi
Kapolri Berikan 2 Personel Polda Bali yang Berprestasi. |
Rabu, 30 September 2020
Warga Temukan Seekor Hiu Panjang 7,5 Meter di Pantai Pekutatan Bali
Hiu tutul terdampar mati di Bali (Foto: Dok. BKSDA Bali) |
BorneoTribun | Jembrana, Bali - Warga temukan seekor hiu sepanjang kurang lebih 7,5 meter yang terdampar di pantai Pekutatan, Jembrana, Bali, Selasa pagi (29/9/2020) sekitar pukul 08.00 Wita.
Warga yang mengetahui mencoba untuk mendorong hiu tersebut kembali ke laut. Namun usaha tak membuahkan hasil hingga akhirnya hiu itu mati.
Kepala TU Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Prawona Meruanto mengatakan warga setempat sudah berupaya untuk menolong hiu tersebut diusir kelaut. Beberapa lama kemudian hiu itu terdampar lagi ke pantai.
"Kita dorong-dorong lagi menuju ke perairan sampai jam jam 9 jam setengah sepuluhan memang ndak berhasil beratnya lumayan," ungkap Prawona Meruanto, Selasa (29/9/2020).
Prawona Meruanto mengatakan ukuran hiu itu sekitar 7,5 meter. Serta jenis kelamin hiu tutul ini jantan.
"Itu jenis hiu tutul kurang lebih 7,5 meter terakhir kita ukur itu kurang lebih berat 500 sampai 600 kg jenisnya jantan dan akhirnya mungkin mati kecapean posisnya seperti itu," katanya.
Petugas tidak menemukan ada luka dalam tubuh hiu tersebut. Diduga hiu tersebut terdampar mati karena kelelahan dan ombak laut yang kencang.
"Saat ini saya masih proses kordinasi dengan dokter, ada beberapa organ tubuhnya yang kita ambil untuk kita teliti. Kalau luka tidak ada di bagian tubuhnya tidak ada. Sementara kembali ke alam dengan cuaca yang seperti ini kondisi perairan yang seperti ini yang kadang-kadang tenang kemudian kadang-kadang agak keras," ujar Prawona Meruanto.
Sementara itu, saat ini hiu sudah dikuburkan dan diambil sampel untuk dilakukan penelitian. Sebelum dilakukan penguburan beberapa warga sekitar juga melakukan upacara ritual.
"KSDA sudah mengambil sampel mungkin nanti akan dilakukan penelitian tentang kematiannya itu dan sekarang satwa sudah dikuburkan di sekitaran pantai," ungkap Prawona Meruanto. (YK/LR)
Senin, 28 September 2020
Di Bali tidak pakai Masker Di Denda 100 Ribu Rupiah, Pelaku Usaha 1 Juta
Pura Tanah Lot. |
BorneoTribun - Semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.
Hal ini disampaikan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali itu di Denpasar, Minggu (27/9/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan supaya semua bentuk kegiatan adat dilaksanakan dengan jumlah yang terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, lanjut dia, keramaian dalam bentuk tajen di setiap adat pun harus dihentikan sementara.
Menurut dia, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Dalam kesempatan itu, GTPP Covid-19 Provinsi Bali melaporkan terjadi penambahan 80 kasus baru yakni 79 kasus transmisi lokal dan satu kasus pelaku perjalanan dalam negeri, sehingga secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 8.532 orang.
"Pada hari ini juga ada tambahan 72 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif jumlah pasien yang telah sembuh menjadi 6.987 orang (81,89 persen)," ujarnya seperti dikutip Antara.
Dewa Indra menambahkan, pada Minggu ini juga dilaporkan ada tujuh pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sehingga jumlah kumulatif pasien di Bali yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 254 orang (2,98 persen).
"Untuk kasus aktif atau pasien dalam perawatan hingga hari ini sebanyak 1.291 orang (15,13 persen) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," katanya.
Menurut Dewa Indra, sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali juga mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," ujarnya.(*)