Berita Borneotribun.com: BPJS Hari ini
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2024

Presiden Jokowi Perkuat Infrastruktur Kesehatan dengan BPJS di IKN

Presiden Jokowi Perkuat Infrastruktur Kesehatan dengan BPJS di IKN
Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama Kantor BPJS Kesehatan di Kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (01/03/2024). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk Kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat (01/03/2024) pagi. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa keberadaan kantor BPJS Kesehatan akan menjadi tambahan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan di IKN.

"Saya sangat menghargai pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara ini. Kalau kemarin yang kita groundbreaking adalah klaster industri keuangan, sekarang BPJS Kesehatan masuk, dan sudah lima rumah sakit dalam proses pembangunan, sehingga ini akan melengkapi pelayanan di Ibu Kota Nusantara terhadap kesehatan masyarakat yang ada di sini dan tentu saja di seluruh tanah air Indonesia," ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga mengapresiasi perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya ingat di 2015-2016 sering sekali saya melakukan rapat-rapat dengan BPJS, urusannya-urusan defisit yang tidak mudah saat itu diselesaikan. Tetapi sudah berapa tahun ini saya enggak pernah rapat. Dan artinya itu sangat bagus pengelolaan di BPJS Kesehatan," ucap Presiden.

Presiden juga membagikan pengalaman pribadinya, di mana ia sebelumnya sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan, terutama masalah antrean pasien yang panjang. Namun, menurutnya, saat ini telah terjadi perbaikan signifikan dalam pelayanan tersebut.

"Awal-awal 2015, 2016, 2017 setiap saya cek ke rumah sakit pelayanan BPJS, keluhannya banyak sekali, mengantrenya lama. Saya ini kan ke lapangan saya, selalu saya kontrol, selalu saya cek, komplainnya masih banyak. Tetapi setelah 2020 ke sini, saya mampir ke rumah sakit, cek ke rumah sakit, cek antrean di pendaftaran, perubahannya sangat drastis sekali, sangat bagus sekali," ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden juga mengapresiasi peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai 267 juta jiwa.

"Saya juga sangat mengapresiasi, sangat menghargai bahwa peserta sekarang sudah 267 juta peserta, 95,7 persen dari total penduduk kita," tandas Presiden.

Hadir mendampingi Presiden, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Kurator IKN Ridwan Kamil, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Pj. Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Rabu, 07 September 2022

Terima Data Calon Penerima dari BPJS, Kemnaker Siap Salurkan BSU Tahun 2022

Terima Data Calon Penerima dari BPJS, Kemnaker Siap Salurkan BSU Tahun 2022
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima BSU Tahun 2022 dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. (BorneoTribun/Ho-Humas Kemnaker)
BorneoTribun Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menaker, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.


Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU Tahun 2022 di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

(yk/un)

Kamis, 24 Februari 2022

Kartu BPJS Syarat Jual Beli Tanah, ini kata Kepala BPN Sekadau

Kartu BPJS Syarat Jual Beli Tanah, ini kata Kepala BPN Sekadau
Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Komaruddin. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Mulai berlaku pada 1 Maret 2022 syarat wajib melampirkan foto copy dalam proses jual beli tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 


Hal itu dikatakan Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Komaruddin saat diwawancarai awak media, Kamis (24/2/2022). 


Dia menerangkan, untuk layanan pertanahan khususnya jual beli, balik nama, semua layanan peralihan hak jual beli tanah dari PPAT harus melampirkan fotocopy BPJS kesehatan mulai 1 Maret ini. 


Fotocopy BPJS yang dilampirkan, kata Komaruddin harus BPJS aktif, artinya ada pembayaran setiap bulan.


Pihak BPN Sekadau telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu.


Kebijakan tersebut, dijelaskan Komaruddin, berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Dimana dalam Inpres nomor 18 berbunyi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.


Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, dan 3.


Reporter: Yakop

Sabtu, 19 Februari 2022

Mulai 1 Maret Kartu BPJS jadi Syarat Jual Beli Tanah

Mulai 1 Maret Kartu BPJS jadi Syarat Jual Beli Tanah
Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FB Anggoro).


BorneoTribun Jakarta – Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.


Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.


"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dilansir BorneoTribun dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/2/2022).


"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat tersebut.


Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait.


Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebut kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.


Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.


Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).


Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. "Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.


Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.(*) 

Selasa, 25 Mei 2021

Data Pribadi Bocor, Kita Bisa Apa?

BPJS dilaporkan akan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. (Foto: Ilustrasi)

BorneoTribun Jakarta -- Data pribadi 279 juta penduduk Indonesia bocor dan diperjualbelikan di internet. Mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana tips untuk menghindarinya?

Kebocoran 279 juta data dari BPJS Kesehatan diketahui lewat sebuah cuitan yang viral pada Kamis (20/5). Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).

Penjual data juga mengunggah 3 tautan yang isinya adalah sampel data yang bisa diunduh gratis. Tautan tersebut diduga membocorkan data pribadi yang mencakup nama, alamat, dan tempat tanggal lahir, juga berisi informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan, Nomor NPWP, nomor ponsel, hingga besaran gaji.

Menurut Ruby Alamsyah, ahli forensik digital dari Digital Forensic Indonesia, data pribadi yang dikumpulkan, diproses dan disimpan oleh instansi baik itu pemerintahan maupun swasta bila tidak diamankan secara optimal, pasti memiliki risiko bocor.

“Kebocoran data ini bisa dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal. Dari tren kebocoran data pribadi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir, seringkali yang membocorkan adalah pihak eksternal dengan melakukan peretasan karena adanya celah pada sistem keamanan data tersebut,” kata Ruby.

Pemerintah sendiri melalui Kominfo langsung menindaklanjuti kasus ini dengan memblokir situs Raid Forums yang menyebarkan data tersebut. Dalam rilisnya, Kominfo juga mengatakan, proses pemblokiran juga dilakukan terhadap akun bernama Kotz yang menjadi penyebar data, termasuk 3 situs yang digunakan untuk mengunduh sampel data tersebut.

Kominfo mengaku telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual. Pihak kementerian bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan investigasi mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh: VOA

Sabtu, 10 April 2021

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar (Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bergerak cepat melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” demikian instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa. Diterbitkannya Inpres ini, imbuhnya, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (09/04/2021).

“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa.  Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.  Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun  berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah  yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres [2/2021),” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2021.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya. 

(HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Kamis, 13 Agustus 2020

Begini Cara Cek Dapat Bantuan Rp.600rb Bagi Pekerja Gaji Rp5 Juta

Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).


JAKARTA - Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.


Pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLT) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.


Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyebut untuk mengetahui jika pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.


Pertama, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peserta aktif merupakan pekerja yang rajin membayar iuran bulanan. Jika menunggak selama 3 bulan atau lebih, peserta dianggap sebagai peserta tidak aktif. Sehingga, dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.


Kedua, pekerja terdaftar dan membayarkan iuran sampai Juni 2020. Artinya, untuk pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT dengan total Rp2,4 juta ini.


Meski pemerintah belum menyajikan daftar penerima, pekerja dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi telepon pintar BPJSTK Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan meregistrasikan diri.


Setelah terdaftar, pekerja dapat mengecek status kepesertaan masing-masing.


Selain itu, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS ke nomor 2757. Namun, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahur dan nomor peserta.


Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.


Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


Pasalnya, sesuai keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja.


Besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp1,2 juta. 


Pencairan tahap pertama rencananya dilakukan pada akhir Agustus 2020. (yk/we/sfr)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno