Berikan BLT, Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Meningkat Jadi 67 Persen
Surve indikator kinerja presiden. (borneoJakarta/Ho-IM) |
Surve indikator kinerja presiden. (borneoJakarta/Ho-IM) |
Presiden Jokowi meninjau langsung Kampung Nelayan Bulak, di Kota Surabaya, Rabu (20/04/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev) |
BorneoTribun, Jakarta -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Kampung Nelayan Bulak di Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/04/2022).
Presiden tampak disambut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat tiba di lokasi.
Selain meninjau langsung aktivitas para nelayan, Presiden Jokowi juga berdialog bersama anggota forum nelayan setempat. Dalam dialog tersebut, para perwakilan nelayan antara lain menyampaikan permintaan mereka terkait dengan pemecah gelombang.
“Mereka minta untuk dibuatkan pemecah ombak dan nanti akan saya kirim segera tim dari PU ke sini,” ujar Presiden Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para nelayan.
Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
(YK/UN)
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/03/2022) pagi. (Foto: BPMI Setpres) |
BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan adanya pengawasan berlapis untuk memastikan penyaluran BLT Minyak Goreng tepat sasaran.
Menggunakan aplikasi berbasis teknologi digital, masyarakat juga bisa berpartisipasi melakukan pengawasan.
“Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos. Di dalamnya ada data penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng,” ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat, dikutip dari laman Kemensos, Senin (11/04/2022).
Harru menambahkan, laman cekbansos dapat diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat. Selain itu laman ini juga dilengkapi dengan menu “usul” dan “sanggah”.
“Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error (tidak layak tapi menerima bantuan),” ujarnya.
Lebih lanjut Harry menyampaikan, Kemensos juga menimbang kelayakan penerima bantuan dengan teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit.
Teknologi ini memungkinkan diperoleh gambar tampak depan dari rumah penerima bantuan.
“Kami juga menggunakan teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit. Dengan teknologi tersebut memungkinkan diketahui kondisi rumah. Di daerah di mana citra satelit kurang memadai, kami dibantu oleh Pejuang Muda yang juga melakukan tagging dengan mendatangi dan memotret rumah,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Harry juga mempersilakan kepada masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan berbasis digital yang sudah disiapkan pemerintah seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor! yang dapat melalui tautan www.lapor.go.id.
“Kanal pengaduan pelayanan publik secara nasional tersebut bisa menjamin hak masyarakat agar pengaduannya itu bisa ditindak lanjuti oleh instansi terkait,” ujarnya.
Harry menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga didukung oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, bahkan juga PPATK juga terlibat dalam memastikan kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu bisa terdeteksi sejak dini,” pungkasnya.
(YK/UN)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening pekerja calon penerima bantuan tunai langsung (BLT) berupa subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bantuan itu akan secara simbolik disalurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020 mendatang.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida dalam keterangan resminya, Minggu (16/8).
Lebih lanjut, Ida menjelaskan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan, subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," kata dia.
Ida menambahkan bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19 masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Ida menyatakan mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujar Ida.
Diketahui, pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLt) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Skema bantuan tersebut dianggarkan sebesar Rp37 triliun.
Skema ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.(cnn/rzr/osc)
Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki). |
JAKARTA - Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.
Pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLT) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyebut untuk mengetahui jika pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peserta aktif merupakan pekerja yang rajin membayar iuran bulanan. Jika menunggak selama 3 bulan atau lebih, peserta dianggap sebagai peserta tidak aktif. Sehingga, dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.
Kedua, pekerja terdaftar dan membayarkan iuran sampai Juni 2020. Artinya, untuk pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT dengan total Rp2,4 juta ini.
Meski pemerintah belum menyajikan daftar penerima, pekerja dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi telepon pintar BPJSTK Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan meregistrasikan diri.
Setelah terdaftar, pekerja dapat mengecek status kepesertaan masing-masing.
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS ke nomor 2757. Namun, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahur dan nomor peserta.
Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.
Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, sesuai keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja.
Besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp1,2 juta.
Pencairan tahap pertama rencananya dilakukan pada akhir Agustus 2020. (yk/we/sfr)
Fhoto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bayu Dwi Harsono.
BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Merujuk pada Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor : 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bayu Dwi Harsono menjelaskan prosedur pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahap II tahun 2020 akan segera cair.
Bayu juga menjelaskan setiap kepala keluarga akan mendapatkan Rp.600.000,- selama tiga bulan yaitu April , Mei dan Juni sehingga total menjadi Rp. 1,8 juta. Dengan ketentuan , keluarga penerima BLT DD tidak terakomodir pada bantuan pemerintah lainnya.
” BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak Covid-19 yang benar-benar belum pernah menerima bantuan dari pemerintah ". Ujar Bayu saat ditemui di kantornya. Selasa, 12/5/20.
Bayu berharap dengan adanya BLT ini, warga desa terdampak Covid-19 bisa terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan warga benar – benar terbantu.
“BLT Dana Desa ini fokusnya warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja ". Jelasnya.
Mengingat pendataan sangat perlu untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan, kepada para Kepala Desa di 87 desa supaya segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa dan mekakukan perubahan APBD desa dan dari Pemkab akan mempersiapkan Surat Edaran Bupati Sekadau.
" segera dipastikan jumlah keluarga penerima dan disesuaikan dengan kemampuan desa ". Pesan Bayu.
Penulis : PB / Tim
Editor : Yakop
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru