Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
![]() |
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka. |
Sulawesi Tenggara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku dalam kasus ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat.
Ia juga mengungkap adanya indikasi lemahnya tata kelola distribusi BBM di daerah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga truk tangki, beberapa tandon, serta ribuan liter solar subsidi yang telah disalahgunakan.
Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan. Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal,” ujar Brigjen Pol. Nunung pada Senin (3/3/25).
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut—yang seharusnya didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan—ke gudang penimbunan ilegal.
Dari sana, BBM subsidi tersebut dialihkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi.
“Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tambahnya.
Kerugian Negara Mencapai Rp105 Miliar
Dari hasil penyelidikan, jumlah total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 10.957 liter, yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Polisi juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini.
Brigjen Pol. Nunung menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan estimasi, kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.
“Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini lebih lanjut dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.