Berita Borneotribun.com: Anak Bawah Umur Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Anak Bawah Umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak Bawah Umur. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 November 2023

Kakek Di Sekadau Hamili Cucu Yang Masih 14 Tahun

Foto : Pencabulan anak dibawah umur (Ist).
SEKADAU - Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang kakek berinisial AY dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada tanggal 16 November 2023 setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang mengandung. Meski awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.

"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah anak pulang sekolah. Dengan berat hati, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," jelas IPTU Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (22/11/2023).

Kemudian, ibu korban pada Senin (20/11) mengunjungi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.

"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," tambah IPTU Rahmad.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini Sat Reskrim sedang melakukan proses penanganan lebih lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.

Sabtu, 30 September 2023

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku Pencabulan Putri Kandung Yang Masih Berusia 13 Tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

"Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

"HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Red)

Jumat, 25 Agustus 2023

Ayah Bejat, Rudapaksa Anak Tirinya

Tersangka HL pelaku Rudapaksa anak tiri di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Petugas Jatanras Polres Kubu Raya ringkus seorang ayah berinisial HL (39) karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (13/8/23) sore.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya. 

“Kejadian berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong, korban sedang tidur siang di kamarnya, HL memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban, pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/23).

Ancaman itu memuluskan nafsu bejat HL, dibawah ancaman itu korban menuruti kemauan HL, karena korban takut dibunuh oleh ayah tirinya, sehingga perbuatan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023 dirumah HL di Kecamatan Batu Ampar.

“Dari hasil pemeriksaan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh HL ini ternyata dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni 2023. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” ujar Ade.

"Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Ade.

(Humas_ReKR)

Selasa, 20 Juni 2023

Rudal Paksa Anak Bawah Umur Sampai Hamil, Seorang Pria Di Tangkap Polisi

Pelaku.
Sekadau, Kalbar - Seorang pria berinisial PA di Kabupaten Sekadau, Kalbar, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis berusia 15 tahun hingga hamil. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sekadau di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Senin (19/6/2023) malam.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rahmad Kartono, mengatakan pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari. 

"Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap di salah satu penginapan di Kabupaten Sekadau. Di penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa," ujar IPTU Rahmad, Selasa (20/6/2023).

Saat melakukan aksinya pelaku membuka paksa pakaian dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan. Rahmad membeberkan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali. 

"Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu. Uang itu diberikan pelaku setelah menyetubuhi korban saat pertama kali. Untuk yang kedua sampai kelima (menyetubuhi korban), pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan," bebernya.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan usia kandungannya saat ini sudah 7 bulan. Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan bahwa dirinya hamil. 

Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

"Setelahnya pelaku tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan menghindar," ungkap IPTU Rahmad.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya itu memeriksakan kandungannya ke bidan. Orang tua korban juga menanyakan kepada sang anak siapa yang menghamilinya.

"Dijawab oleh korban nama pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Menyikapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad mengimbau agar anak-anak tidak teperdaya bujuk rayu. Ia juga meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya.

"Kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya," pungkasnya.

(Aji/Hermanto)

Jumat, 19 Mei 2023

Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

“ Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," tegas Ade.   

(Humas_ReKR/Ade/RH)


Kamis, 06 April 2023

Biadab, Ayah Tiri Gagahi Anak Sendiri

Tersangka AM.
Kubu Raya, Kalbar - Biadab pantas tersemat untuk seorang pria berusia 40 tahun asal punggur yang tega melakukan perbuatan tercela, AM tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

AM diamankan Satuan Reserse Polsek Kakap dan di back up Jatanras Polres Kubu Raya setelah Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/2/23).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (3/4/23).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya Kamis (6/4/23) pagi.

Menurutnya, kasus tersebut tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam.

“Kejadian terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya,” terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban.

“Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terang Ade.

Diketahui, korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM dan saat ini Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.

(DC/RH)

Minggu, 15 Januari 2023

Razia Kos di Sekadau, Polisi Temukan Pasangan Dibawah Umur dan Tanpa Kartu Identitas

Razia Kos-kosan.
Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau melaksanakan razia rumah kos-kosan yang berada di sekitar kawasan Jalan Keling Kumang desa Mungguk pada Sabtu (14/1/2023) malam.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dimana akhir pekan menjadi momen yang dimanfaatkan masyarakat dengan beragam kegiatan, tentu ada kerawanan didalamnya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Samapta Iptu Triyono mengatakan, kegiatan serupa telah dilakukan pada tempat penginapan, tujuannya untuk mencegah terjadinya seks bebas ataupun hubungan di luar nikah.

"Selain upaya harkamtibmas, razia yang kami lakukan merupakan bentuk respon dari informasi yang telah disampaikan masyarakat," kata Kasat Samapta, Minggu 15 Januari 2023.

Dari hasil pelaksanaan razia, jelas Kasat Samapta, ditemukan pasangan dibawah umur sedang berduaan dalam kamar serta penghuni dan pengunjung kos yang tidak memiliki kartu identitas.

Bagi mereka yang terjaring razia kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi serta menghubungi pihak keluarganya. Ini dilakukan semata-mata demi kebaikan serta memberikan efek jera.

"Kami juga berkoordinasi dengan pemilik kos terkait aturan dan tata tertib untuk mencegah dan meminimalisir terulangnya kejadian serupa," ungkap Kasat Samapta.

Oleh : Mul/Humas Polres Sekadau

Kamis, 05 Januari 2023

Cabuli Anak Bawah Umur Disertai Ancaman Bunuh Via WhatsApp, FE Diringkus Polisi

Tersangka FE.
Sekadau, Kalbar -  Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur disertai ancaman pembunuhan dikediaman pelaku di Dusun Suak Terentang, Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (4/1/2023).

Aksi bejat pelaku terbongkar berawal dari orang tua korban membaca kiriman chat WhatsApp (WA) pelaku kepada korban AL (14) yang berisikan ancaman akan membunuh korban bila membeberkan aksinya.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Pesan ancaman itu terbaca oleh orang tua AL, yakni EL. Khawatir dengan keselamatan sang anak, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.

EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.

“Hanya saja, selaku orang tua EL terus membujuk AL. Disitulah, akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelas Iptu Rahmad Kartono.

Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orang tua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

"Tersangka FE sudah kita amankan di Mapolres Sekadau," Tukasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku  diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Oleh : R. Hermanto
Sumber : Fikri/Humas Polres Sekadau

Kamis, 21 Januari 2021

Ternyata, Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur Adalah Dukun Cabul Dan Beristri


Pelaku berbaju orange

Borneotribun I Bengkayang - Ternyata seorang pria JP(36) pelaku pemerkosa 10 Anak gadis di Bengkayang itu sudah berkeluarga, dan juga diketahui bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu hotel di bengkayang.

Pelaku juga diketahui pemilik sanggar "Bawang Nyamo" hal tersebut di paparkan saat gelar pres release Kamis (21/1/21) yang di lakukan oleh Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma SIK dan Kasat Reskrim AKP Marhiba SH.

" Hari ini di hadapan semua rekan media kita akan gelar dan ungkapkan kejadian Persetubuhan yang di lakukan saudara JP (36) ini ," Ucap Kapolres dalam pembukaan gelar press release kasus persetubuhan tersebut.

Dalam aksi yang dilakukan diketahui ternyata motif dari pelaku adalah melakukan pengobatan penguncian batin, seolah pelaku menjadi seorang dukun.

"Selanjutnya Motif saudara JP ini adalah melakukan Pengobatan Penguncian batin agar Korbannya terbebas dari segala penyakit dan santet, pelaku menjadi dukun yang bisa mengeluarkan barang-barang seperti tengkuyung dan batu dari dalam tubuh korban, padahal tengkuyung ( siput-red ) dan batu tersebut sudah disiapkan oleh pelaku ,"Ungkap Mariba.

Saat melakukan aksi biadabnya, tersangka mengatakan kepada kesemua korbannya bahwa kegiatan penguncian batin tersebut untuk menghindari dan membebaskan korbannya dari segala penyakitnya dan santet kegiatannya itu pun sudah dilakukan pelaku sejak 6 bulan terakhir dari Agustus 2020 - Janurari 2021 dengan TKP yang berbeda-beda.

" Tkp nya di dalam kamar rumah Pelaku, Dapur, sawah, kebun jagung, dan kebun karet ," ungkap kasat.

Selanjutnya setelah melakukan aksinya Pelaku mengatakan kepada korban Kegiatan Penguncian batin ini jangan di kasi tahu kepada orang, karena kalau di beri tahu maka penyakit kita akan datang dan kemaluan kita akan busuk.

Barang bukti yang telah di amankan kapolres bengkayang terhadap pelaku yakni, 
1.Pakaian korban
2.Mangkok plastic (berisi telur, batu menyan dan daun sirih)
3.Mangkok kaca(berisi beras kuning),
4.Ember cat(berisi dupa)
5.1 buah tempayan( berisi beras kuning).

Kasus tersebut terbongkar karena  korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut pihak polres Bengkayang.

"Dengan adanya kejadian kita perlu adanya peran aktif dari orang dan guru dalam mengawasi anak anaknya. Kita juga berharap adanya pengawasan dari dinas sosial dalam kegiatan sanggar apabila ada korban lain lagi segera melapor ke pihak kami ," tutup kasat.

Akibat perbuatanya pelaku di acam dengan pidana sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan maksimal 15 tahun dengan denda 5 milyar. ( Rinto Andreas/Sudomo )


Editor : Hermanto



Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno