Uang Parkir Areal Rumah Sakit Agoesdjam Diduga Jadi Lahan Korupsi dan Pungli | Borneotribun.com

Senin, 14 April 2025

Uang Parkir Areal Rumah Sakit Agoesdjam Diduga Jadi Lahan Korupsi dan Pungli

Uang Parkir Areal Rumah Sakit Agoesdjam Diduga Jadi Lahan Korupsi dan Pungli
Uang Parkir Areal Rumah Sakit Agoesdjam Diduga Jadi Lahan Korupsi dan Pungli.
KETAPANG - Bertahun tahun uang parkir di areal rumah sakit Agoesdjam Ketapang tidak dapat ditarik oleh Dinas Pendapatan Daerah sebagai pemasukan Kas Daerah dari sektor retribusi. Padahal, setiap hari pihak rumah sakit menerima setoran dari para juru parkir (Jukir) sebesar 40 persen dari pemasukan para Jukir. 

Kuat dugaan dana parkir yang disetor Jukir ke Bendahara rumah sakit itu digelapkan, tidak masuk ataupun dicatat sebagai pendapatan rumah sakit dan tidak di setor ke Kas Daerah. Duit kutipan uang parkir ini diduga dibagi bagi untuk kepentingan pribadi antara bendahara, sekretaris rumah sakit hingga mengalir ke direktur rumah sakit. 

Dari investigasi informasi yang dihimpun Borneotribun, para Jukir (juru parkir) menyerahkan setoran setiap hari ke bendahara rumah sakit sebesar 40 persen dari pendapatan markir.

Diterangkan, kalau rata-rata jumlah kendaraan yang masuk dalam kawasan rumah sakit sekitar 1.000 sampai 1.500 perhari. 

Praktek dugaan korupsi ataupun pungli ini terjadi karena parkir itu tidak dikelola secara profesional. Pengelolaanya dilepas kepada oknum masyarakat. Sehingga tidak dapat disebut sebagai pemasukan yang sah dari usaha lain-lain rumah sakit.

Akibat kondisi itu, sering kali para pengunjung rumah sakit mengeluhkan kehilangan barang yang mereka pakai saat markirkan kendaraan. Pengunjung hanya pasrah, tidak dapat meminta pertanggung jawaban dari masyarakat yang bekerja memarkirkan kendaraan, karena seringkali hanya menimbulkan masalah dan keributan. 

Dinas Pendapatan Daerah Ketapang tidak berdaya menarik retribusi dalam kawasan rumah sakit karena areal itu bukan sebagai objek pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Pemda tidak dapat setoran retribusi parkir dalam kawasan rumah sakit karena dikelola langsung oleh mereka, sejauh ini tidak diketahui berapa jumlah uang parkir dan bagaimana pengelolaannya. Itu urusan rumah sakit karena mereka BLUD ( Badan Layann Umum Daerah)," ujar Willy, Kepala Seksi Pendapatan dinas Pendapatan Daerah Ketapang, Sabtu 12 April 2025.

Guna mendapatkan informasi dan penjelasan, Borneotrbun berkali kali meminta waktu dengan pelaksana tugas direktur RSUD, dr Feria Kowira, namun selalu berdalih rapat dan sedang menyiapkan laporan ke atasan. "Rapat, mau sampaikan laporan ke atasan," ujarnya. 

Anggota DPRD fraksi Demokrat Nursiri meminta manajemen berlaku jujur dan transparan dalam menjalankan manajemen rumah sakit. Menurut Nursiri, banyak persoalan yang musti diperbaiki agar layanan kepada publik menjadi lebih baik.

"Keluhan layanan rumah sakit sudah sering diterima dari masyarakat. Pernah kami Sidak di rumah sakit itu. Perlu segera di perbaiki dan dibenahi agar layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Termasuk soal parkir. Kasian orang, yang datang ke rumah sakit adalah orang yang sedang alami kesusahan, jangan dibuat susah lagi," kata dia beberapa hari lalu. 

Ia mendorong Pemda membenahi tata kelola parkir di rumah sakit. Agar lebih tertib, dan bisa memberikan pendapatan, maka seharusnya pengelolaanya dilakukan secara profesional bermitra dengan swasta. 

"Biar jelas dan daerah dapat pemasukan, harusnya rumah sakit dapat gunakan pihak ketiga. Ada keamanan bagi pemilik kendaraan, tidak ada pungli lagi," tandasnya. 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.