Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan: Ini Penjelasan Lengkapnya | Borneotribun.com

Kamis, 10 April 2025

Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan: Ini Penjelasan Lengkapnya

Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan Ini Penjelasan Lengkapnya
Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan: Ini Penjelasan Lengkapnya.

JAKARTA - Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Pagar Laut Bekasi, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin terang setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 20 Maret 2025.

Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Ini?

Menurut informasi yang dirilis oleh Bareskrim Polri, sembilan orang tersebut terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan tanah di area pagar laut Desa Segarajaya. 

Di antara tersangka, terdapat beberapa nama yang memiliki jabatan strategis di desa dan kecamatan setempat, seperti Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid, yang menjabat sebagai Kepala Desa Segarajaya sejak 2023, diduga menjual tanah di laut kepada dua orang yang berinisial YS dan BL. 

Sementara itu, tersangka lainnya, MS, yang merupakan eks Kades Segarajaya, diduga terlibat dalam proses pemalsuan melalui tanda tangan PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, ada pula sejumlah tersangka yang memiliki peran administratif dan teknis, seperti JR (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), serta staf dan anggota Tim Suport PTSL yang bertanggung jawab dalam pengukuran dan pencatatan tanah di desa tersebut.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan serangkaian langkah hukum untuk mempercepat proses penyidikan. Langkah tersebut antara lain pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Kami akan melaksanakan upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan langkah-langkah lain agar segera berkas ini dapat kami teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya pada Kamis (10/4/25).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini para pelaku belum dilakukan penahanan, namun mereka tetap menghadapi ancaman hukuman yang cukup serius sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Juncto Pasal 55 KUHP (peran serta dalam tindak pidana), serta Pasal 56 yang mengatur tentang pembantuan dalam tindak pidana. 

Sementara itu, para anggota Tim Suport PTSL tahun 2021 dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Kenapa Kasus Ini Penting?

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sangat penting untuk ditindaklanjuti karena berhubungan dengan hak milik atas tanah, yang merupakan aset penting bagi warga masyarakat. 

Pemalsuan sertifikat tanah bisa menyebabkan kerugian besar bagi pemilik sah tanah dan mengganggu sistem administrasi pertanahan yang selama ini sudah berjalan dengan cukup baik.

Keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana di sektor pertanahan. 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi yang melibatkan dokumen tanah.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.