Singkawang - Satresnarkoba Polres Singkawang, Polda Kalbar memusnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 37,41 gram di Mapolres Singkawang, Senin.
"Total barang bukti narkotika yang diamankan ini terdiri dari 38,61 gram sabu dan 5 butir pil berwarna biru yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 1,78 gram," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Devi Irawan.
Barang bukti narkotika ini didapatkan dari tersangka berinisial AG yang berhasil ditangkap di lokasi pemakaman yang beralamat di Jalan Trisula Gang Natuna, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah, Rabu (5/4) lalu.
"Tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Singkawang," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam saku celana tersangka pada bagian kiri.
Berdasarkan temuan itulah, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam giat pemusnahan ini, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada sebanyak 37,41 gram. Sementara sisanya dipergunakan untuk uji laboratorium dan kebutuhan dalam persidangan.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
Gulir ke atas untuk lanjut membaca
Link nonton film terbaru pilihan kami
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS