Polres Bengkayang tangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung | Borneotribun.com

Jumat, 11 April 2025

Polres Bengkayang tangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung

Polres Bengkayang tangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung
Polres Bengkayang tangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung. (ANTARA)
BengkayangPolres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

"Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dan korban berusia 17 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Jumat.

Menurut dia, aksi bejat tersebut sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 dan dilakukan dua kali dalam 1 minggu.

"Terakhir kali, pelaku kembali melampiaskan nafsunya pada Senin, (24/2/25) sekira pukul 00.30 WIB, saat korban YM (17) sedang tertidur bersama adik kandungnya," ujarnya.

Saat itu, pelaku masuk ke kamar diam-diam, sementara ibu mereka tidur di kamar lain. Korban yang terbangun dari tidur hanya bisa diam. Bukan karena rela, tetapi karena ketakutan dan trauma akibat perlakuan serupa yang sudah sering terjadi.

“Korban tidak melawan karena sudah terlalu sering mengalami hal tersebut dan merasa takut kepada ayahnya," ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya. Sang ibu yang terpukul langsung melapor ke Polres Bengkayang, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkayang.

Dari laporan tersebut, pada Kamis, (9/4/2025) sore tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Anak-anak seharusnya menjadi tanggung jawab dan dilindungi, bukan justru menjadi korban dari orang terdekat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Kapolres juga menekankan bahwa Polres Bengkayang akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, tanpa pandang bulu.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Bila Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami jaga dengan ketat," ujarnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bengkayang juga akan terus menggencarkan edukasi hukum dan sosialisasi perlindungan anak di tingkat desa dan sekolah-sekolah.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.