Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pembakaran Mobil di Depok, 4 Diantaranya Anggota Ormas. |
JAKARTA - Depok kembali jadi sorotan publik setelah terjadi aksi kerusuhan yang berujung pada pengeroyokan dan pembakaran mobil milik aparat kepolisian di kawasan Harjamukti, Cimanggis.
Dalam kejadian yang bikin heboh ini, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Yang lebih mengejutkan, empat dari lima pelaku ternyata merupakan anggota dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), yaitu Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. "Kelima tersangka sudah kami amankan. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan setelah kejadian," ujarnya pada Senin (21/4/2025).
Identitas kelima pelaku yang ditangkap telah diketahui. Satu dari lima pelaku tersebut adalah seorang perempuan berinisial LA. Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Mereka semua saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh para tersangka. Beberapa barang yang disita antara lain:
-
Sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G
-
BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla
-
Rekaman video amatir dari kejadian
-
Batu yang digunakan untuk melempar korban maupun mobil petugas
-
Dua unit ponsel, masing-masing merek OPPO (warna hitam) dan VIVO (warna pink)
-
Sebuah korek gas
Barang-barang tersebut menjadi bukti penting untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan dan pembakaran mobil tersebut.
Kombes Pol. Ade Ary juga menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang cukup berat. Mereka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, mencakup pasal-pasal berikut:
-
Pasal 160: Penghasutan untuk melakukan kejahatan atau kekerasan
-
Pasal 170: Tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
-
Pasal 214: Kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas
-
Pasal 351: Penganiayaan
-
Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan
-
Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain
Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, para pelaku bisa terancam hukuman yang sangat berat, bahkan hingga puluhan tahun penjara.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, apalagi sampai ikut-ikutan dalam aksi kekerasan. Ade Ary juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk melakukan tindakan anarkis.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan terpancing provokasi. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Keterlibatan anggota ormas dalam insiden ini membuat banyak pihak mulai mempertanyakan kembali peran dan fungsi organisasi masyarakat di Indonesia. Meskipun banyak ormas yang berkontribusi positif bagi masyarakat, tidak sedikit pula yang justru terlibat dalam aksi-aksi kekerasan seperti ini.
Pemerintah dan aparat keamanan pun diminta untuk lebih tegas dalam mengawasi aktivitas ormas agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya sebagai wadah aspirasi masyarakat. Pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas diharapkan bisa mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Insiden pengeroyokan dan pembakaran mobil polisi di Depok menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa tindakan main hakim sendiri, kekerasan, dan provokasi hanya akan membawa kerugian. Bukan hanya bagi korban, tapi juga bagi pelaku dan keluarganya. Kasus ini sekaligus jadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga kedamaian serta persatuan bangsa.
Pihak kepolisian telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini. Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberi efek jera, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS