![]() |
Polda Kalsel Amankan 11 Pekerja dalam Kasus Pupuk Oplosan, Ratusan Karung Disita! |
BANJARBARU – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran pupuk ilegal. Dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/25), AKBP Amin Rovi, S.H., Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, menyampaikan bahwa 11 orang pekerja diamankan dari sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan selama sebulan penuh oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus. Tim berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap aktivitas pengoplosan pupuk pada 21 April 2025.
"Para pekerja memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan baru yang menyerupai merek Mahkota, dan juga mengemas ulang pupuk pembenah tanah merek Phonska Max," jelas AKBP Amin Rovi.
Menurut penyelidikan, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Untungnya, berkat tindakan cepat dari Polda Kalsel, distribusi pupuk oplosan ke wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil dicegah.
Diketahui, pupuk-pupuk ini awalnya berasal dari Jawa Timur, transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Sesuai aturan, seharusnya pupuk dikirim langsung ke tujuan, namun justru dibawa ke lokasi pengoplosan ini.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
-
140 karung pupuk Mahkota (isi asli),
-
140 karung pupuk Mahkota (isi Phonska Max),
-
10 karung pupuk Mahkota lainnya,
-
140 lembar karung bekas Phonska Max,
-
2 unit genset,
-
Mesin jahit karung listrik,
-
Ratusan kabel ties dan benang jahit,
-
Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel beserta surat-suratnya.
Pihak berwenang juga menyita dokumen penting seperti surat pengantar barang dan tally sheet dari PT. Sentana Adidaya Pratama.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya nggak main-main: pidana 5 tahun penjara dan denda sampai Rp3 miliar!
Dalam konferensi pers ini, hadir pula Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, dan Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.
Gulir ke atas untuk lanjut membaca
Link nonton film terbaru pilihan kami
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS