Singkawang - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat sedang melakukan evaluasi terhadap penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dinilai masih belum merata di sejumlah kawasan di kota setempat.
Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan kenaikan NJOP ini terjadi pada saat Sumastro menjadi Pj Walikota Singkawang dan saat ini perlu dilakukan evaluasi kembali.
"Kita sudah melakukan rapat sebanyak tiga kali dengan melibatkan Bapenda dan tim untuk mengecek kembali lokasi-lokasi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sudah ditentukan," katanya di Singkawang, Kamis.
Menurutnya ada sebagian tempat yang harganya sangat jauh dari penentuan ZNT nya. Karena ada satu kawasan yang tidak bisa mencerminkan harga keseluruhan. Sementara yang dilakukan oleh Bapenda sebelumnya penetapan satu kawasan, sehingga lokasi yang dekat dengan jalan dengan belakang harganya sangat jauh sekali dan lain-lainnya.
Menurutnya, kondisi ini tentu menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang tinggal di wilayah berbeda, meskipun dalam satu zona pajak yang sama.
"Ini yang sedang kita evaluasi dan kita tindaklanjuti. Kita targetkan bulan Mei ini sudah selesai pembahasannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Singkawang Parlinggoman dalam rilisnya mengatakan jika Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 pada Tahun 2024.
Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang terakhir dilaksanakan pada tahun 2016, melihat kondisi perkembangan pembangunan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang (RTRW), pengembangan kawasan pemukiman, perkembangan fasilitas umum seperti sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pasar serta hiburan di Kota Singkawang, maka sudah sangat pantas untuk dilakukan penyesuaian NJOP.
"NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti," jelasnya.
Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 7 ayat 5 diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 pasal 6 menyatakan bahwa Penilaian Massal dan Penilaian Individual untuk menentukan NJOP Bumi dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata Rata (NIR) dalam setiap ZNT (Zona Nilai Tanah). NIR diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian.
Agar tidak berdampak secara signifikan kepada masyarakat dalam hal pembayaran PBB-P2 akibat dari penyesuaian NJOP PBB-P2 tersebut, Pemerintah Kota Singkawang menerapkan Assessment Rasio (AR) yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dengan persentase paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selain itu, katanya, tarif yang digunakan untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen dan untuk lahan produksi pangan dan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,05 persen sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penyesuaian NJOP PBB-P2 dapat memberikan beberapa dampak positif yaitu peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan BPHTB, pengaturan pertumbuhan kota, meningkatkan nilai properti, pengendalian pertumbuhan permukiman, memicu pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan, meningkatkan transparansi dan tata kelola, dan memperkuat sistem pajak yang lebih adil.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS