Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem | Borneotribun.com

Minggu, 13 April 2025

Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem
Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem.

Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat proses sertipikasi tanah, khususnya untuk masyarakat miskin ekstrem.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Menteri Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Sulsel dalam kunjungannya di Makassar pada Sabtu, 12 April 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Pemda demi mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kolaborasi Demi Kepentingan Rakyat

Dalam pernyataannya, Menteri Nusron mengatakan bahwa kerja sama dengan gubernur, bupati, hingga wali kota sangat penting untuk memastikan program PTSL berjalan lancar. Ia mendorong agar jajaran BPN bisa meminta dukungan dan subsidi dari pemerintah daerah, terutama untuk program PTSL yang menyasar warga miskin ekstrem.

“Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” jelasnya.

Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal memberdayakan masyarakat. Sertipikat tanah bisa menjadi modal ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat miskin, karena memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sertipikat Tanah Bisa Bantu Entaskan Kemiskinan

Sertipikat tanah, lanjut Menteri Nusron, bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi bisa membuka peluang ekonomi bagi pemiliknya. Dengan tanah yang sudah bersertipikat, masyarakat punya kepastian hukum atas tanah mereka, yang bisa dijadikan agunan untuk mengakses modal usaha atau bantuan dari pemerintah.

Ia menyebut, kolaborasi antara BPN dan Pemda ini adalah solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Di satu sisi, masyarakat terbantu mendapatkan hak atas tanahnya secara legal. Di sisi lain, Pemda juga terbantu dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

BPHTB Jadi Kendala, Menteri Minta Diberi Keringanan

Namun, dalam pelaksanaannya, ada kendala besar yang kerap dihadapi masyarakat dalam proses sertipikasi tanah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya ini seringkali menjadi beban berat bagi warga miskin, sehingga mereka enggan mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL.

Menyikapi hal ini, Menteri Nusron meminta agar Kepala Kantor Pertanahan di Sulsel mendorong kepala daerah untuk mempertimbangkan penghapusan atau setidaknya pengurangan BPHTB bagi warga miskin ekstrem.

“Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB, jadi mereka mau disertipikatkan (tanahnya),” tambahnya.

Dukungan dari Pimpinan dan Pejabat Terkait

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis. Turut hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, R. Agus Marhendra, dan para Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulsel.

Dengan sinergi yang kuat antara BPN dan Pemda, diharapkan proses sertipikasi tanah melalui program PTSL bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem yang selama ini kesulitan dalam mengurus hak atas tanah mereka.

Program PTSL merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa lebih sejahtera secara ekonomi.

Langkah Menteri Nusron dalam mendorong kolaborasi antara BPN dan Pemda di Sulsel ini menjadi contoh baik yang bisa ditiru oleh provinsi lain di Indonesia. Harapannya, seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan hak atas tanah mereka secara legal dan adil.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.