Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Selesaikan Masalah HGU dan Pemetaan Tanah di Riau, Jangan Ditunda Lagi! | Borneotribun.com

Jumat, 25 April 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Selesaikan Masalah HGU dan Pemetaan Tanah di Riau, Jangan Ditunda Lagi!

Menteri ATRBPN Nusron Wahid Selesaikan Masalah HGU dan Pemetaan Tanah di Riau, Jangan Ditunda Lagi!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Selesaikan Masalah HGU dan Pemetaan Tanah di Riau, Jangan Ditunda Lagi!

Pekanbaru – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru untuk memberikan pembinaan langsung kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau. 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (24/04/2025) itu, Menteri Nusron menekankan dua hal utama yang harus segera diselesaikan: penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan percepatan pemetaan serta pendaftaran tanah di wilayah Riau.

Dengan nada serius namun penuh semangat, Menteri Nusron menyampaikan bahwa dirinya diberi mandat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses penataan HGU yang selama ini masih banyak menimbulkan polemik di lapangan.

“Tugas saya jelas, menata ulang HGU dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan juga keberlanjutan ekonomi. Jadi bukan hanya soal izin, tapi juga bagaimana tanah bisa digunakan secara adil dan produktif oleh semua pihak,” ujar Menteri Nusron di hadapan para pejabat Kanwil BPN Riau.

Masih Banyak Perusahaan Punya IUP tapi Belum Punya HGU

Permasalahan besar yang menjadi sorotan Menteri ATR/BPN adalah banyaknya perusahaan di Riau yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki sertifikat HGU. 

Berdasarkan data dari Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024, diketahui bahwa ada sebanyak 126 perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut.

Menteri Nusron menekankan pentingnya pengelompokan data yang jelas, terutama soal lokasi perusahaan tersebut—apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Hal ini penting karena menyangkut legalitas dan kelanjutan usaha perusahaan tersebut.

“Kita harus tahu, mana yang lebih dulu terbit—HGU-nya atau peta kawasan hutannya. Kalau HGU terbit duluan, maka HGU yang berlaku. Itu juga sudah jadi kesepakatan lewat MoU kita dengan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Penegasan ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah pusat untuk menertibkan masalah agraria, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi konflik lahan seperti Riau.

Targetkan 100% Sertifikasi Tanah di Riau

Tak hanya soal HGU, Menteri Nusron juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah

Dari estimasi total 3,531 juta bidang tanah di Provinsi Riau, baru sekitar 2,152 juta yang berhasil didaftarkan. Itu artinya, baru sekitar 60,93% tanah yang memiliki status hukum yang jelas.

“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi. Ini tugas besar kita semua, karena tanah yang tak punya sertifikat bisa memicu konflik dan ketidakpastian,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah sendiri menargetkan agar seluruh tanah di Indonesia, termasuk di Riau, bisa terpetakan dan tersertifikasi 100% dalam waktu beberapa tahun ke depan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh masyarakat, baik individu, komunitas, maupun badan usaha.

Kanwil BPN Riau Sudah Lakukan Langkah Nyata

Menanggapi arahan dari pusat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, melaporkan bahwa pihaknya sudah mulai menindaklanjuti permasalahan 126 perusahaan ber-IUP yang belum punya HGU.

Dari total perusahaan tersebut:

  • 56 perusahaan sudah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB),

  • 13 perusahaan belum mengajukan permohonan HGB,

  • 10 perusahaan sudah mendapatkan Sertipikat HGU,

  • 25 perusahaan masih dalam proses pengurusan HGU,

  • 19 perusahaan belum mengajukan permohonan HGU,

  • Dan 3 perusahaan tidak memiliki data yang jelas.

Langkah-langkah verifikasi ini menunjukkan bahwa BPN Riau tidak tinggal diam, meskipun tantangan di lapangan cukup kompleks. 

Nurhadi juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses tersebut secara bertahap dan tuntas.

Harapan dan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Kenapa masalah HGU dan sertifikasi tanah ini penting? Karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan, sekitar perkebunan, dan kawasan potensial konflik lahan. 

Tanpa sertifikat, masyarakat rentan digusur atau tidak mendapat keadilan dalam pembagian hasil usaha perkebunan.

Di sisi lain, bagi perusahaan, kepastian hukum dalam bentuk HGU juga penting agar mereka bisa menjalankan bisnis dengan tenang tanpa dihantui sengketa agraria. 

Ketika semuanya berjalan sesuai aturan, maka investasi bisa tumbuh dan menciptakan lapangan kerja yang luas.

“Kita tidak ingin ada lagi istilah tanah dikuasai tapi tak jelas statusnya. Semua harus tertib, dan kita pastikan tanah menjadi sumber daya yang membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” tegas Menteri Nusron.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pusat Jadi Kunci

Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Menteri Nusron tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dan sejumlah pejabat dari kementerian pusat. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat bahwa pusat serius mengawal persoalan agraria di daerah.

Para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau juga turut hadir dan mendengarkan langsung arahan serta diskusi bersama Menteri Nusron. 

Momentum ini diharapkan bisa menjadi titik balik percepatan reformasi agraria di Riau yang selama ini dikenal punya banyak potensi, namun juga tak sedikit konflik lahan.

Reformasi Agraria untuk Semua

Apa yang disampaikan Menteri Nusron Wahid di Riau bukan sekadar retorika. Ini adalah langkah nyata menuju sistem pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. 

Masalah HGU dan pendaftaran tanah memang bukan hal baru, tapi jika ditangani secara serius dan kolaboratif, maka hasilnya akan terasa besar dalam jangka panjang.

Pemerintah berharap masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah bisa bersinergi agar tidak ada lagi tanah yang "tak bertuan" atau disalahgunakan. 

Reformasi agraria bukan hanya soal dokumen dan peta, tapi soal keadilan sosial, keberlanjutan ekonomi, dan masa depan bangsa.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.