Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba hingga jamu atau obat tanpa izin edar, yang berasal dari 106 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 23 perkara tindak pidana umum lainnya, serta 67 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif," kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk narkotika yang dimusnahkan, terdiri atas sabu sebanyak kurang lebih 56,24 gram dan ekstasi sebanyak 6,79 gram. Kedua jenis narkotika ini merupakan barang bukti penyisihan yang diterima saat tahap dua penanganan perkara.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan berupa sejumlah produk jamu atau obat-obatan tradisional berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
"Obat-obatan ini dimusnahkan karena diedarkan tanpa izin resmi. Keputusan pemusnahan didasarkan pada fakta bahwa barang-barang tersebut ilegal dari sisi peredaran," tuturnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menjadi bagian dari tugas kejaksaan dalam penanganan perkara pidana. Samuel menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang telah selesai ditangani secara hukum.
Kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS