KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengeluarkan keterangan resmi terkait framing negatif soal pihaknya dituding menolak laporan dugaan korupsi seorang Kepala Desa di Ketapang. Laporan ini sebelumnya disampaikan oleh warga beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, laporan dua orang oknum itu berupa dugaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2025 dengan dugaan kerugian sebesar 15 juta rupiah.
Tetapi, yang muncul di publik justru memutar balikan keterangan, bahkan membuat narasi negatif seolah olah Kejari Ketapang menyepelekan laporan masyarakat.
"Menggiring opini, memaksakan sebuah perkara dan membuat isu buruk bagi Kejaksaan Negeri Ketapang melalui sebuah narasi berita online. Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik jurnalis harusnya berita itu berimbang antara fakta dan opini," kata Panter Sinambela, Rabu sore 16/04/2025) di kantornya.
Panter menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bukan karena intervensi melainkan berdasarkan Bukti dan Fakta. Apalagi berdasarkan pesanan dan dijadikan kepentingan pihak tertentu.
"Kami melakukan penegakan hukum sesuai bukti yang lengkap, nyata dan fakta. Tidak ada kekuatan manapun yang bisa mempengaruhi proses penegakan hukum, selama memenuhi unsur pidananya," tegas Panter.
Ditegaskan dia, Kejari Ketapang selalu menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk, dengan melakukan pengkajian awal. Melakukan langkah oordinasi dengan pihak terkait.
"Semua laporan masyarakat kita tindaklanjuti, tentunya dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai aturan dan prosedur yang ada. Dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Reporter: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS