Kejari Bengkayang hadirkan "Jaga Desa" awasi penggunaan dana desa | Borneotribun.com

Senin, 21 April 2025

Kejari Bengkayang hadirkan "Jaga Desa" awasi penggunaan dana desa

Kejari Bengkayang hadirkan "Jaga Desa" awasi penggunaan dana desa. (ANTARA)
Bengkayang - Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, telah hadirkan aplikasi "Jaga Desa" untuk mengawasi penggunaan dana desa di 122 desa di daerah setempat.

"Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad di Bengkayang, Senin.

Dia menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan instrumen penting dalam upaya preventif Kejaksaan RI untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Aplikasi ini dapat mengoptimalkan pengawasan dana desa demi pembangunan desa yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Sudah ada 50 kepala desa yang mengikuti sosialisasi dan mempelajari cara penggunaan aplikasi Jaga Desa. Mereka diberikan pelatihan teknis tentang penggunaan aplikasi, termasuk latar belakang, manfaat, fitur-fitur utama, dan langkah-langkah penggunaan aplikasi.

"Manfaat dari aplikasi Jaga Desa antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, mencegah penyalahgunaan dana desa, membantu kepala desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai, dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa," jelasnya.

Dengan adanya aplikasi Jaga Desa, diharapkan pengelolaan dana desa dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan transparan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Bengkayang juga tengah menangani dua desa yang diduga melakukan korupsi APBDes di Bengkayang yang masih tahap penyelidikan. Dua desa tersebut adalah Desa Suka Damai Kecamatan Ledo dan Desa Malo Jelayang Kecamatan Teriak.

Kajari Bengkayang mengimbau kepada seluruh aparat desa dan masyarakat untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkayang, Benyamin Kalvin, mendorong dan menyarankan agar 122 kepala desa di Bengkayang dapat berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Bengkayang dalam mengisi aplikasi Jaga Desa ini agar dapat berjalan dengan baik.

"Dengan adanya aplikasi Jaga Desa, diharapkan pengelolaan dana desa dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kata dia, dengan aplikasi ini Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus mendukung dan memantau pelaksanaan penggunaan dana desa di Kabupaten Bengkayang.

Selain itu dia berharap, aplikasi ini juga membantu para kepala desa dalam penggunaan anggaran yang baik dan tetap sasaran yang berakhir memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.