KETAPANG - Publik menyoroti lambatnya pemeriksaan terhadap mantan kadis Perkim LH Ketapang, Deneri atas dugaan Korupsi dua jenis proyek infrastruktur tahun 2020 sebesar Rp 4 Miliar. Padahal, pemeriksaan dia sudah terjadi pada tahun lalu tepatnya bulan Oktober 2024.
Berdasarkan surat pemeriksaan yang diperoleh nomor B/307/IX/RES.3.5./2024/DR tanggal 30 September 2024. Deneri diperiksa sebagai saksi tanggal 7 Oktober 2024.
Dari surat itu, Deneri diminta membawa dokumen-dokumen penting terkait proyek seperti proyek rumah sederhana sehat (RSS) dan proyek pembangunan gertak. Proyek itu semuanya berlokasi di Teluk Keluang dan Perendaman, desa Karya Bhakti kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang.
Kabar terbaru, Polda Kalbar mengalihkan pemeriksaannya kepada Unit Tipikor Polres Ketapang.
"Tanyakan ke Kapolres Ketapang ya,” tulis Humas Polda Kombes Pol, Dr Bayu Suseno, disadur dari Jurnalis.co.id Selasa (08/04/2025) sore.
Publik pun mulai meragukan keseriusan penyidik memeriksa kasus ini, bahkan menganggap Deneri sosok yang punya beking kuat sehingga kasusnya bisa diatur.
Anggapan itu muncul karena semenjak kasus itu mencuat, ia bahkan dipindah tugaskan menempati posisi basah lagi sebagai Kadis PU Ketapang.
Kinerja di dinas inipun tidak moncer amat lantaran ada beberapa proyek-proyek besar yang gagal tuntas seperti proyek jembatan Sungai Tapah, proyek jalan legendaris Pelang Tumbang Titi, dan jembatan Pawan 6 ataupun jalan Sungai Awan Tanjung Pasar.
"Kemungkinan ada sosok kuat yang membantunya, ataupun bisa saja ia loyal. Sehingga meski terkena kasus, masih dapat posisi basah," ujar Iwan, salah seorang warga Ketapang, Rabu (09/04/2025).
Menurut warga itu, seharusnya hukum berlaku adil kepada siapapun. Apalagi kasus yang menjerat adalah perkara korupsi yang meyengsarakan rakyat.
Kasus ini hendaknya harus dibuat tuntas dan terang benderang tidak hanyak sampai pada tahap penyelidikan tetapi sampai ke penyidikan dan penuntutan hingga pengadilan. Sehingga pihak yang diperiksa tidak merasa disandera dan publik menjadi mengerti.
"Jika ada indikasi perbuatan korupsi harus sampai ke pengadilan dan pelakunya dihukum. Jangan digantung gantung dan ada permainan kasus. Hukun itu harus ada kepastian dan kejelasan," tandas pria yang mengaku lulusan sebuah universitas di Kalbar tersebut.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS