Geger di Jambi! Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling & Cula Badak, Nilainya Fantastis! | Borneotribun.com

Selasa, 15 April 2025

Geger di Jambi! Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling & Cula Badak, Nilainya Fantastis!

Geger di Jambi! Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling & Cula Badak, Nilainya Fantastis!
Geger di Jambi! Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling & Cula Badak, Nilainya Fantastis!

Jambi – Aksi nekat empat pria ini bikin geleng-geleng kepala. Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi. Barang haram itu bukan main-main: sisik trenggiling dan cula badak!

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 di kawasan Thehok, Kota Jambi. Tapi baru Senin kemarin (14/04), Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar secara resmi membongkar semuanya ke publik lewat konferensi pers. Empat orang tersangka pun langsung dihadirkan.

Empat Tersangka Asal Jambi dan Riau

Keempat pria yang kini jadi tersangka adalah:

  • Ramli Harun – warga Tebo, Jambi

  • Sutrisno – warga Koto Ilir, Jambi

  • Raja Saudi – warga Rengat, Riau

  • Satriya – warga Tebo, Jambi

Kapolresta Jambi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan bagian tubuh satwa langka. Nggak butuh waktu lama, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi langsung bergerak.

Disamarkan dalam Kotak Keripik Udang!

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Fortuner putih yang melintas di kawasan Thehok. Mobil ini langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas gabungan dari Polresta Jambi dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Hasilnya? Mengejutkan!

Petugas menemukan 1.360 gram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang di kursi belakang. Nggak cuma itu, ada juga 605 gram cula badak yang disembunyikan di dalam dasbor mobil.

“Kalau diuangkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” kata Kombes Boy.

Disita: HP, Mobil, dan Barang Bukti Lain

Selain sisik dan cula, polisi juga menyita:

  • 5 unit handphone berbagai merek

  • 1 unit mobil Toyota Fortuner

  • dan pastinya, barang bukti utama berupa sisik trenggiling & cula badak

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menggali keterangan dari beberapa saksi untuk mengembangkan kasus ini lebih dalam.

Satwa Langka Bukan untuk Diperdagangkan!

Trenggiling dan badak adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Mereka penting banget buat keseimbangan ekosistem. Sayangnya, karena nilai jualnya tinggi, masih banyak orang nekat memperjualbelikannya.

Aksi cepat dari pihak kepolisian ini patut diapresiasi. Semoga aja, dengan adanya penindakan tegas seperti ini, ke depannya makin banyak masyarakat yang sadar pentingnya menjaga kelestarian satwa liar.

Yuk, bareng-bareng kita jadi bagian dari solusi. Jangan beli, jangan jual, dan jangan diam aja kalau tahu ada yang melanggar hukum!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.