DPRD minta Disdik Kalbar sikapi PHK Tendik di SMKN 1 Sungai Kakap | Borneotribun.com

Senin, 28 April 2025

DPRD minta Disdik Kalbar sikapi PHK Tendik di SMKN 1 Sungai Kakap

DPRD minta Disdik Kalbar sikapi PHK Tendik di SMKN 1 Sungai Kakap
DPRD minta Disdik Kalbar sikapi PHK Tendik di SMKN 1 Sungai Kakap. (ANTARA)
Pontianak - Anggota DPRD Kalimantan Barat Muhammad Darwis, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk turun tangan menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 guru dan tenaga kependidikan (Tendik) di SMK Negeri 1 Sungai Kakap.

"Kami menyampaikan keprihatinan terhadap keputusan pihak SMK 1 Sungai Kakap tersebut, yang menurut kami tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada kualitas pendidikan di Kalbar, terutama di daerah pedalaman dan perbatasan yang masih kekurangan tenaga pendidik," kata Darwis di Pontianak, Senin.

Menurut Darwis, Kalbar masih menghadapi masalah klasik terkait kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah-daerah pinggiran dan perbatasan.

Ia menilai bahwa pemberhentian guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun harus dipandang dengan lebih hati-hati, mengingat kekosongan tenaga pengajar yang masih sangat terasa di wilayah tersebut.

"Guru honorer yang telah mengabdi lama semestinya mendapatkan solusi yang lebih adil. Jangan hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga dampaknya terhadap kualitas pendidikan di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pengajar," tuturnya.

Darwis berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini. Ia menyarankan agar para guru dan tendik yang diberhentikan dapat ditempatkan kembali di sekolah-sekolah yang membutuhkan, atau dipertimbangkan untuk bergabung dalam program pendidikan khusus atau jalur rekrutmen formasi baru.

"Dinas Pendidikan harus turun tangan untuk mengevaluasi persoalan ini. Kami meminta agar para guru yang diberhentikan diberi kesempatan untuk mengajar kembali, baik di sekolah negeri lain atau melalui skema penempatan yang lebih adil," kata Darwis.

Lebih jauh, Darwis menekankan bahwa keputusan terkait tenaga pendidik tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif dan anggaran.

Ia berharap agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru dan tenaga pendidik yang memadai.

"Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting untuk pembangunan daerah. Keputusan terkait tenaga pendidik harus mempertimbangkan kepentingan strategis daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tuturnya.

Saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsAap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Rita Hastarita menyatakan bahwa pemutusan kerja 17 Tendik di SMKN Sungai Kakap tersebut merupakan kewenangan pihak sekolah.

"Jadi, silahkan langsung hubungi pihak sekolah ya," kata Rita.

Kepala SMK Negeri 1 Sungai Kakap Wahyu Mulya Ningrum menjelaskan pemutusan hubungan kerja terhadap 17 guru dan tenaga kependidikan (Tendik) dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja, seiring bertambahnya tenaga aparatur sipil negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tiga tahun terakhir.

Menurut Wahyu, rencana pengurangan pegawai honorer tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada seluruh guru dan tendik sejak Maret 2025, namun pelaksanaannya ditunda untuk menghormati bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Keputusan resmi akhirnya diambil setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 17 April 2025 yang merekomendasikan efisiensi penggunaan anggaran.

Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan terbaru, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak diperkenankan digunakan untuk membiayai belanja pegawai.

Kondisi ini mendorong sekolah melakukan penyesuaian, terutama karena sejak 2022 hingga 2024, SMKN 1 Sungai Kakap telah menerima tambahan 18 ASN PPPK yang sebagian besar sudah menerima tunjangan profesi guru.

Dari 27 guru dan Tendik non-ASN yang ada, sebanyak 17 orang diberhentikan dan 9 orang dipertahankan. Mereka yang tetap dipekerjakan adalah yang memiliki masa kerja lebih lama, tengah mengikuti proses seleksi ASN, atau bertugas di bidang kebersihan dan keamanan sekolah. Hak-hak guru dan Tendik yang diberhentikan telah dibayarkan hingga Maret 2025.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalbar, Muhammad Darwis, menyampaikan keprihatinannya terhadap pemutusan hubungan kerja para guru.

Ia berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat mengambil langkah konkret agar para guru yang diberhentikan itu tetap mendapatkan kesempatan untuk mengajar kembali.

Darwis menegaskan bahwa Kalimantan Barat saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah-daerah pinggiran dan pedalaman.

Ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan anggaran, tetapi juga memperhatikan kebutuhan riil pendidikan di lapangan.

Sementara itu, Wahyu Mulya Ningrum menambahkan sekolah tetap berkomitmen menjaga kualitas pendidikan dengan memaksimalkan tenaga guru ASN PPPK yang telah diterima.

Ia berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah yang bisa memperluas penempatan guru di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan tenaga pengajar.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.