![]() |
Dorong Kepastian Hukum dan Investasi, Menteri ATR Ajak Kepala Daerah Jateng Percepat Sertifikasi Tanah dan RDTR. |
Semarang – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepastian hukum di sektor pertanahan sebagai langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Salah satu langkah nyatanya adalah percepatan program sertifikasi tanah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya di wilayah strategis seperti Jawa Tengah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah untuk bekerja sama lebih erat dalam mewujudkan dua hal penting tersebut. Dalam dialog bersama yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (17/04/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan.
“Kalau tanah tidak segera disertifikasi, potensi konflik bisa meningkat. Apalagi saat ini masih ada sekitar 19% dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah yang belum terpetakan dan belum tersertifikasi,” ujar Menteri Nusron.
Kenapa Sertifikasi Tanah Penting?
Sertifikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah serta membuka peluang besar untuk mengembangkan perekonomian daerah. Tanah yang telah bersertifikat memiliki nilai hukum yang jelas dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan produktif, seperti akses permodalan, pengembangan usaha, hingga investasi.
Di sisi lain, tanah-tanah yang status hukumnya belum jelas sangat rentan terhadap sengketa dan tumpang tindih kepemilikan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpastian bagi calon investor.
“Kepastian hukum atas tanah itu penting. Karena sebelum masuk, investor akan melihat dulu status tanah dan kejelasan tata ruangnya. Makanya, RDTR juga harus segera kita selesaikan,” tegasnya lagi.
Selain sertifikasi tanah, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya penyusunan RDTR sebagai alat perencanaan pembangunan yang detail dan terarah. Dari target 322 RDTR yang harus disusun di Jawa Tengah, saat ini baru 60 yang sudah tersedia. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
RDTR berfungsi seperti “peta jalan” bagi pengembangan wilayah. Dengan RDTR yang jelas, setiap daerah bisa menentukan zona peruntukan lahan, seperti untuk industri, perumahan, pertanian, hingga kawasan hijau. Hal ini sangat penting untuk menghindari konflik pemanfaatan lahan serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Namun, Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan RDTR, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: ketahanan pangan. Ia menekankan agar RDTR tidak mengorbankan lahan pertanian produktif, khususnya yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pembangunan boleh, investasi juga penting. Tapi jangan sampai kita mengorbankan lahan sawah jadi kawasan industri. Ketahanan pangan harus tetap jadi prioritas,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap penguatan tata kelola aset daerah, dalam acara tersebut Menteri Nusron juga menyerahkan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Total ada 31 sertifikat untuk aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertifikat untuk aset milik kabupaten/kota.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih akuntabel dan transparan. Aset yang telah bersertifikat bisa lebih mudah dikelola, diamankan dari sengketa, dan digunakan untuk kepentingan publik secara optimal.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Lampri. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, para bupati, dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah turut hadir untuk menyatakan dukungannya.
Menteri Nusron menutup pertemuan dengan ajakan kolaboratif: “Kalau pusat dan daerah bisa berjalan seirama, program seperti sertifikasi tanah dan penyusunan RDTR ini akan jauh lebih cepat selesai. Ujungnya adalah manfaat langsung untuk masyarakat: tanah aman, tata ruang jelas, dan investasi masuk.”
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS