Dokter Residen Unpad Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS | Borneotribun.com

Rabu, 09 April 2025

Dokter Residen Unpad Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS

Polisi Tahan Dokter Residen Unpad, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Polisi Tahan Dokter Residen Unpad, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Polda Jawa Barat baru-baru ini menahan seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan dan rumah sakit ternama di Indonesia.

Menurut keterangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, penahanan terhadap tersangka berinisial PAP, usia 31 tahun, dilakukan sejak 23 Maret 2025. 

Kombes Pol. Surawan, selaku Dirkrimum Polda Jabar, menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujar Kombes Surawan, seperti dilansir dari Tempo pada Rabu, 9 April 2025.

Kronologi Singkat Kejadian

Tindakan tidak senonoh ini terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025. Korban adalah anggota keluarga dari salah satu pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung. 

PAP, yang diketahui sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unpad, diduga kuat melakukan kekerasan seksual saat menjalankan tugas di rumah sakit.

Respons Tegas dari Unpad dan RSHS

Menanggapi laporan tersebut, pihak Unpad dan RSHS memberikan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan tersebut. 

Mereka menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Kami sepenuhnya mendukung proses penyelidikan,” tulis Unpad dan RSHS dalam siaran pers bersama.

Unpad juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program pendidikan karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan aturan hukum yang berlaku.

Bukan Karyawan RSHS

Perlu diketahui, PAP bukanlah pegawai tetap RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan oleh pihak Unpad untuk praktik di rumah sakit tersebut. 

Oleh karena itu, sanksi akademik dijatuhkan oleh Unpad, sementara proses hukum tetap menjadi wewenang aparat kepolisian.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya aman seperti rumah sakit. 

Dukungan terhadap korban dan keberanian untuk melaporkan adalah langkah awal menuju keadilan.

Sebagai masyarakat, kita patut mengapresiasi respons cepat dari pihak Unpad, RSHS, dan Polda Jabar dalam menangani kasus ini. Semoga keadilan segera ditegakkan, dan kasus serupa tidak terulang kembali.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.