![]() |
Cara Cek dan Jadwal Pencairan Dana PIP April 2025 Sudah Mulai Disalurkan, Cek Nama Kamu Sekarang! (Gambar ilustrasi) |
JAKARTA - Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)! Mulai bulan April 2025, pencairan dana bantuan PIP kembali disalurkan ke sejumlah peserta didik yang terdaftar. Program ini memasuki termin pertama, dan pencairannya sudah dimulai secara bertahap di berbagai daerah.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan. Bagi kamu yang merasa berhak menerima bantuan ini, segera lakukan pengecekan secara online melalui laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai. Tujuannya adalah untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang memiliki kondisi khusus. Bantuan ini diberikan kepada siswa yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan memiliki status “Layak PIP” di sistem Dapodik sekolah.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun. Berikut jadwal lengkapnya:
-
Termin 1: Februari - April
Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) -
Termin 2: Mei - September
Sasaran: Berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan atau yang sudah mengaktifkan SK Nominasi -
Termin 3: Oktober - Desember
Sasaran: Penerima yang belum mendapatkan dana di termin sebelumnya
Perlu diingat, meskipun masuk periode yang sama, pencairan bisa berbeda-beda waktunya di tiap sekolah karena dilakukan secara bertahap.
Nominal Bantuan PIP Tahun 2025
Besar bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang dan kelas siswa. Berikut rincian dana bantuan PIP tahun ini:
-
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp 450.000/tahun
Kelas 6: Rp 225.000/tahun -
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp 750.000/tahun
Kelas 9: Rp 375.000/tahun -
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp 1.800.000/tahun
Kelas 12: Rp 900.000/tahun
Dana ini akan masuk ke rekening siswa yang bersangkutan, jadi pastikan data rekening sudah aktif dan sesuai dengan data di sekolah.
Cara Cek Penerima PIP April 2025
Mau tahu kamu termasuk penerima bantuan atau tidak? Ikuti langkah mudah berikut:
-
Buka situs resmi https://pip.dikdasmen.go.id
-
Cari dan klik kolom “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
-
Klik “Cek Penerima PIP”
-
Jika namamu muncul sebagai penerima, segera hubungi pihak sekolah untuk proses pencairan
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berikut kategori siswa yang bisa mendapat bantuan:
-
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Korban bencana alam
-
Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
-
Siswa dari keluarga penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
-
Siswa yang memiliki kondisi khusus (difabel, korban PHK, tinggal di panti asuhan, dll)
Yuk, segera cek apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP April 2025. Jangan sampai ketinggalan jadwal pencairannya, ya!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS