![]() |
Foto: Rapat Dengar Pendapat Penyusunan RUU tentang Statistik di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Biro Humpro BNN Jakarta) |
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah kementerian/lembaga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).
Dalam rapat ini, anggota dewan meminta masukan sejumlah K/L sebagai perwakilan dari pemerintah untuk mendapatkan pandangan baru yang konstruktif dalam memperkaya materi revisi UU Statistik. Sebelumnya, Baleg DPR RI diketahui juga telah melakukan rapat serupa bersama otoritas jasa keuangan dan perbankan guna mendapatkan masukan dalam pembaruan regulasi statistik nasional tersebut.
BNN yang diwakili oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama, Agus Irianto, dalam paparannya menilai UU Statistik yang berlaku saat ini belum secara rinci mengatur peran dan kewenangan K/L dalam penyelenggaraan statistik sektoral.
Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai belum mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi seperti big data, data digital, serta belum sepenuhnya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia yang mengedepankan standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.
"UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik merupakan landasan hukum penyelenggaraan statistik nasional dan menetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai otoritas resmi, namun seiring perkembangan teknologi, kompleksitas tata kelola data, serta meningkatnya perhatian terhadap perlindungan data pribadi, maka BNN mendorong perlu adanya pembaruan dalam UU Statistik," jelas Agus Irianto.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI dalam forum tersebut juga menyampaikan beberapa usulan BNN terhadap RUU Statistik yang sedang diproses oleh Baleg DPR RI. Usulan tersebut di antaranya penegasan kewenangan BPS dalam mengintegrasikan data lintas K/L dan pemerintah daerah, penguatan mandat pengumpulan data terpilih berdasarkan gender, disabilitas, dan kelompok rentan, serta pengakuan resmi terhadap penggunaan sumber data non-tradisional seperti big data dan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan statistik nasional.
Selain itu, menurut Agus Irianto, BNN juga mendorong adanya penajaman sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian data akurat, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang statistik pada setiap K/L, yang mana BPS sebagai instansi pembina dari jabatan tersebut.
Mengakhiri paparan, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI menekankan pentingnya dilakukan sinkronisasi antara RUU Statistik dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sehingga penyelenggaraan statistik dapat dilakukan secara terintegrasi dan akurat guna mendukung pembangunan nasional.
Gulir ke atas untuk lanjut membaca
Link nonton film terbaru pilihan kami
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS