![]() |
Foto: Pelepasliaran satwa oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Singkawang Resort Serimbu, Selasa (29/4/2025) |
LANDAK - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Singkawang Resort Serimbu melakukan pelepasliaran beberapa jenis satwa langka yang dilindungi ke habitat aslinya di kawasan Penyangga Hutan Lindung Riam Ansiang Sekuju, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Selasa (29/4/25).
Pelepasliaran Satwa dilindungi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Serimbu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini sebagai bentuk pelestarian kehidupan Satwa dan melindungi dari perburuan serta dari kepunahan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kegiatan pelepasan satwa dipimpin oleh Kasat Polhut BKSDA Provinsi Kalbar Paramita Rosandi, S.Hut, Kepala Resort BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Serimbu Kabupaten Landak M. Sardi, S.Hut., dan dihadiri oleh Camat Air Besar M. Ivan Zulfisani, S.Stp, mewakili Kapolsek AIPDA Edy Sanfransiaco, Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar AIPDA Dwi Oktariza, Babinsa Koramil 12/10-07 Air Besar SERKA Munasar, Kepala Desa Serimbu Suharno dan Team Wire Life Resque Unit (WRU).
Satwa-satwa yang dilepas liarkan berasal dari sitaan Polresta Pontianak pada temuan di pelabuhan Dwi Kora Pontianak dan juga penyerahan dari masyarakat Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang sadar akan pelestarian Satwa yang dilindungi.
Acara diawali dengan pelepasliaran satwa dilindungi berjumlah 8 ekor Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis), 5 ekor Kura-kura (Tortoises), 1 ekor labi-labi/bulus (Freshwater turtles).
"Sebelum dilakukan pelepasan, Satwa tersebut sudah di rehabilitasi/rawat pada kandang Transit Balai KSDA Kalimantan Barat, dan dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan dari Dinas kesehatan hewan Provinsi Kalimantan barat dan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya," ujar Kasat Polhut BKSDA Provinsi Kalbar Paramita Rosandi.
Ditempat lain, Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H mengatakan Kegiatan pelepasliaran Satwa yang dilindungi adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung konservasi alam.
Dikatakannya, Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis) adalah kadal yang sangat unik, langka, dan populasinya sangat dibutuhkan untuk keseimbangan alam di Kalbar.
"Untuk kasus penjualan maupun penyelundupan endemik Kalimantan ini sudah terjadi di Surabaya, Semarang dan Pontianak di mana tujuan akhir perdagangan satwa dilindungi ini di pasar gelap internasional," terang Kapolsek. (Xa)
Gulir ke atas untuk lanjut membaca
Link nonton film terbaru pilihan kami
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS