Bea Cukai dalami temuan rokok ilegal di gudang Kubu Raya | Borneotribun.com

Rabu, 23 April 2025

Bea Cukai dalami temuan rokok ilegal di gudang Kubu Raya

Bea Cukai dalami temuan rokok ilegal di gudang Kubu Raya
Bea Cukai dalami temuan rokok ilegal di gudang Kubu Raya. (ANTARA)
Pontianak - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat menyelidiki keberadaan ratusan dus berisi rokok ilegal yang disimpan di kawasan pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

"Kita sudah mendapatkan informasi dan dari beberapa foto serta video yang beredar, memang terlihat sebuah kontainer berwarna oranye tengah membongkar muatan di salah satu gudang di kawasan yang disebutkan. Ratusan dus yang diduga berisi rokok tanpa cukai resmi tampak telah diturunkan dan ditata rapi di dalam gudang yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres Kubu Raya," kata Kepala Seksi Humas DJBC Kalimantan Bagian Barat, Murtini, di Pontianak, Rabu.

Dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut dan kini sedang melakukan pendalaman.

"Sejauh ini sudah ada informasi yang masuk dan kami masih sedang mendalaminya," tuturnya.

Murtini mengungkapkan, rokok-rokok tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu serta tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Informasi sementara menyebutkan bahwa barang-barang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial CDR.

Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, Bea Cukai akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran ketentuan cukai.

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dan tidak akan ragu menindak pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal," katanya.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Bea Cukai Sintete juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Komitmen kami adalah terus mengawal pelaksanaan aturan di bidang kepabeanan dan cukai demi menjaga stabilitas ekonomi serta perlindungan terhadap konsumen," kata Beni.

Bea Cukai mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar mutu.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.