Bengkayang - Sebanyak 441 pelaku industri kreatif dan pelaku usaha lainnya mengajukan permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke Kemenkum Kalimantan Barat pada tahun ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalbar Hajrianor mengatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan adanya antusiasme dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hukum bagi karya intelektual mereka.
Hingga 24 April 2025, kata Hajrianor di Singkawang, Sabtu, usulan KI sudah mencapai 441 permohonan.
Sebelumnya, sampai dengan 31 Desember 2024 setidaknya ada permohonan kekayaan intelektual (KI) mencapai 1.030 di Kalbar.
Dalam memberikan materi pada Sosialisasi Sistem Keberadaan HAKI dalam Hukum Indonesia di Singkawang, dia menyebutkan usulan tersebut meliputi merek, paten, desain industri, hak cipta, lokasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang.
Menurut Hajrianor, baru-baru ini telah memberikan sosialisasi terkait dengan pentingnya HAKI di kalangan mahasiswa hukum di Singkawang, khususnya dalam memahami dan menerapkan hukum yang mengatur perlindungan karya intelektual.
Melalui forum sosialisasi ini, dia berharap mereka akan menjadi motor penggerak edukasi dan sosialisasi HAKI kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAKI ini untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik secara personal maupun komunal.
Hajrianor mengemukakan bahwa pelaku usaha/kreatif mengurus HAKI-nya ke Kementerian Hukum memiliki banyak manfaat, di antaranya memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak hingga meningkatkan investasi dan daya saing bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Singkawang akan memfasilitasi permohonan HAKI pelaku usaha daerah setempat ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar.
Dalam 5 tahun terakhir, kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Singkawang Antin Suprihatin, pihaknya sudah memfasilitasi 60 pelaku kreatif/usaha di daerah setempat.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, yang mengusulkan permohonan HAKI terkait dengan merek dagang.
Antin berharap masyarakat dapat membantu pemkot setempat menyebarkan pentingnya HAKI kepada masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi sehingga mereka lebih melek hukum.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS