4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit Berhasil ditangkap | Borneotribun.com

Selasa, 15 April 2025

4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit Berhasil ditangkap

4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit
4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah perkebunan sawit Divisi IV PTP. Lonsum, Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPDA Ade Masry Sundoko, menangkap empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan anak.

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan Irwanto, ayah korban, anaknya dijemput oleh para pelaku dari rumah kerabat untuk menonton konser musik DJ di Desa Sei Balai.

Setibanya di lokasi konser, korban diberi minuman keras bermerek Anggur Merah. Setelah mengalami pusing, korban dibawa ke perkebunan sawit.

Disanalah korban diduga disetubuhi secara bergilir oleh para pelaku. Usai kejadian, salah satu pelaku mengantar korban kembali ke rumah. Merasa keberatan, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Batu Bara

Pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap pelaku pertama, seorang anak berinisial W, di Blok I PT. Lonsum. Dari interogasi awal, polisi mengantongi identitas tiga pelaku lainnya.

Dengan bantuan teknologi informasi dan penyebaran informan, tim berhasil mengamankan para pelaku di rumah dan tempat persembunyian masing-masing.

Penangkapan dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada kepala desa dan orang tua, mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur.

Pihak kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Keempatnya terdiri dari remaja dan dewasa muda, dengan latar belakang beragam, mulai dari masih bersekolah hingga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Salah satu di antaranya masih berusia belasan tahun dan tercatat sebagai pelajar. Sementara itu, dua lainnya juga masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif. Seorang terduga pelaku lainnya merupakan pria dewasa yang sudah tidak lagi menempuh pendidikan formal.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasat Reskrim, AKP Enand H. Daulay, menegaskan bahwa kasus pencabulan anak ini ditangani secara serius dan akan diproses hukum secara menyeluruh.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan menuntaskan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan segera melimpahkan ke JPU,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi, mencari kemungkinan pelaku lainnya, dan mengumpulkan barang bukti tambahan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.