Tragedi Pawai Obor Ramadhan di Pontianak, Berikut Pengakuan Pelaku? | Borneotribun.com

Selasa, 04 Maret 2025

Tragedi Pawai Obor Ramadhan di Pontianak, Berikut Pengakuan Pelaku?

Tragedi Pawai Obor Ramadhan di Pontianak, Berikut Pengakuan Pelaku?
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan. (Foto: Polresta Pontianak)
PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada 27 Februari 2025 lalu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.

"F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian di Jalan Ahmad Yani, Pontianak," ujar Kapolresta Adhe Hariadi, Selasa (4/3/2025). 

Kronologi penganiayaan saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan

Tragedi Pawai Obor Ramadhan di Pontianak, Berikut Pengakuan Pelaku?
Barang Bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, peristiwa penganiayaan ini bermula saat kedua tersangka terlibat cekcok dengan korban. Dari pengakuan tersangka, insiden ini terjadi karena mereka merasa tersinggung hingga akhirnya lepas kendali.

Adhe menjelaskan bahwa pelaku F alias Lojeng yang pertama kali memulai serangan.

"Lojeng memberi aba-aba ‘1,2,3’ kepada teman-temannya sebelum memukul kepala korban dengan bambu. Setelah itu, dia langsung melarikan diri," jelasnya.

Setelah itu, ABH mendekati korban yang sudah dalam kondisi lemah.

"Saat korban dalam posisi jongkok, ABH memitingnya dengan tangan kiri lalu menggunakan tangan kanan untuk memukul korban berkali-kali, dibantu oleh pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian. Akibatnya, korban terkapar tak berdaya di jalan," tambah Adhe.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Hanya dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan ABH sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya dijerat dengan pasal berat.

"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta Adhe Hariadi.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang ikut dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi, apalagi hingga berujung pada tindak kekerasan.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama, terutama di momen-momen penting seperti bulan suci Ramadhan," tutupnya.

Polresta Pontianak berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Sumber: Polresta Pontianak
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar