![]() |
Terungkap! Penyalahgunaan Minyakita di Depok, Satu Orang Jadi Tersangka. |
Depok - Kasus penyalahgunaan Minyakita kembali mencuat! Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak bersubsidi ini dan menetapkan seorang tersangka berinisial AWI. Modus yang dilakukan adalah mengganti label serta mengurangi takaran dalam kemasan minyak.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa AWI merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi produksi yang berada di Cilodong, Depok.
"Tersangka mendapatkan bahan baku dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram," ujar Helfi, Selasa (11/3/2025).
Isi Minyak Tidak Sesuai dengan Label
Dalam operasinya, minyak dari drum penyimpanan dipindahkan ke botol atau pouch bag menggunakan mesin pengisi otomatis. Label pada kemasan menyebutkan isi sebanyak 1000 ml, tetapi setelah diuji manual, minyak dalam kemasan hanya berkisar antara 850 ml hingga 920 ml.
“Artinya, jumlahnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label Minyakita yang beredar di pasaran,” tambahnya.
AWI mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Februari 2025. Dalam sehari, ia mampu memproduksi 400 hingga 800 kantong minyak palsu. Polisi kini terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli Minyakita dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian isi produk dengan label resmi.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS